DPMPTSP Kota Sukabumi Rancang Perda PBG - 2021, Retribusi IMB Tak Penuhi Target

NERACA  

Sukabumi - Adanya peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), ternyata berdampak terhadap perolehan retribusi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, semenjak adanya aturan tersebut, sistem IMB berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Iya, retribusi IMB untuk pendapatn asli daerah tahun ini, tergtenya tidak akan tercapai, karena ada peraturan tersebut," ujar Kepala Bidang DPMPTSP Kota Sukabumi Saepulloh, kepada Neraca, Kamis (6/1).

Saepulloh menambahkan, secara nasional saat ini belum ada peraturan daerah (Perda) yang menyangkut retribusi PBG, sehingga sejak semester II tahun 2021, untuk PBG tidak dipungut retribusi karena Perdanya juga belum ada.

"Jadi dari target Rp1,3 miliar, perolehan restribusi IMB hanya mencapai Rp870 juta, dan itu juga hanya sampai semeseter II, karena di semestyer berikutnya adanya perubahan IMB ke PBG, yang saat ini tidak ada retribusi karena belum ada Perda di daerah yang sudah disahkan," tuturnya.

Untuk itu,  saat ini pihaknya bersama Dinas PUTR sedang melakukan kajian untuk diajukan Perda PBG, nantinya melalui aturan dan sistem yang ada semua akan diatur, baik retribusi dan sebagainya. Untuk menutupi kekosongan payung hukum selama Perda dalam proses, DPMPTSP juga mengusulkan kepada Wali Kota Sukabumi untuk membuat Keputusan Wali Kota terkait dengan PBG.

"Agar pelayanan PBG tetap berjalan kami telah mengusulkan kepada Pak Wali untuk surat Keputusan Wali Kota," ujarnya.

Selain itu juga, lanjut Saepulloh, pihaknya akan menyusun Perda restribusi PBG bersama Dinas PUTR, dan itu akan dilakukan pada triwulan pertama di tahun ini. Disisi lain, belum adanya retribusi, bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku usaha kecil ketika akan mengajukan PBG untuk meringankan beban biaya retribusi."Ini kesempatan baik bagi para pemilik usaha kecil untuk mengajukan permohonan PBG nya, karena pada saat ini kita melayani tanpa ada retribusi," tuturnya.

Sementara berkaitan dnegan permohonan izin yang masuk selama tahun 2021 sebanyak 72, jumlah tersebutsudah termasuk 6 pengajuan dari dunia properti, khususnya perumahan subsidi."Sebanyak 72 pengajuan PBG terhitung di triwulan ke III dimana retribusi sudah dihapus, perubahan dari sistem IMB ke PBG," pungkasnya. Arya

 

 

BERITA TERKAIT

Pemkot Sukabumi Berikan Penyuluhan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha IRTP - Melalui Dinkes

NERACA Sukabumi - Sebanyak 33 Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) Kota Sukabumi, diberikan pelatihan keamanan pangan. Kegiatan yang…

Kadis Kominfo Kota Sukabumi Minta Komdigi Salurkan DAK - Kembangkan Digitalisasi di Daerah

NERACA Sukabumi - Penerapan era digital di pemerintahan tergolong sangat penting, Pasalnya, merupakan salah satu bentuk dukungan dalam peningkatan pelayanan…

Pemkot Tangerang Dukung Pengembangan Kawasan Food Estate Basis Wisata

NERACA Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang, Banten menyampaikan komitmennya untuk mendukung pengembangan kawasan food estate berbasis wisata edukasi dan Tempat…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Solidaritas Parlemen Islam Menguat, Konferensi PUIC 2025 Lahirkan Deklarasi Jakarta

  NERACA Jakarta – Konferensi ke-19 Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau Parliamentary Union of the OIC…

Pembukaan PUIC ke-19: Prabowo Serukan Persatuan Negara Islam Hadapi Tantangan Global

  NERACA Jakarta — Indonesia resmi membuka Sidang ke-19 Conference of the Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC)…

PHE OSES Dukung Kemajuan Kualitas Pendidikan di Lampung Timur

NERACA Lampung Timur — Gemuruh langkah menggema dari lorong-lorong sekolah. Puluhan kaki kecil berderap di atas lantai putih bersih. Bau…