Digitalisasi & Risiko

 

Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro,  MSi

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo

 

Review kinerja perbankan di akhir 2021 menarik dicermati dan salah satunya beberapa waktu lalu tersiar berita hilangnya dana nasabah. Sejatinya kasus ini kembali terjadi dan cenderung berulang, tidak hanya di bank persero, tetapi juga bank swasta dan bank milik daerah. Kasus belum lama terjadi di bank milik salah satu pemda dengan korbannya 53 nasabah (70% yaitu ASN) dan kerugiannya Rp.1,6 miliar. Di satu sisi, temuan sejumlah kasus di perbankan bisa terjadi karena 2 faktor yaitu: lemahnya pengawasan intern dan dari eksternal yang biasanya lewat kasus skimming, phising dan yang klasik mengganjal ATM.

Terkait ini sebenarnya perbankan telah memberikan edukasi dan literasi wacana terkait keamanan, meski kasus yang terjadi masih berulang. Ironisnya, nasabah selalu di posisi dirugikan dan kalaupun pengembalian dana dapat dilakukan (dijamin LPS) tentu proses yang dilalui tidak mudah dan pasti juga lama. Paling tidak masa pandemi selama dua tahun terakhir ketika transaksi digital dan online semakin tinggi ternyata diwarnai sejumlah pembobolan dana dengan nominal kerugian tidak kecil sehingga ini menjadi ancaman kepercayaan dan tuntutan cashless society.

Identifikasi kasus pembobolan itu beragam mulai dari kesalahan nasabah karena faktor keteledoran, kelemahan sistem IT perbankan, kejahatan melibatkan dari orang dalam perbankan dan juga dari faktor eksternal. Jadi, pemetaan semua risiko digitalisasi itu adalah human error dan technical error. Oleh karena itu, untuk mereduksi terjadinya ancaman risiko itu maka perlu edukasi dan literasi secara sistematis dan berkelanjutan di semua lini. Belajar bijak dari kasus berulang pembobolan dana nasabah maka beralasan jika OJK perlu mengundang perbankan untuk koordinasi meminimalisasi dan mereduksi berbagai potensi kejahatan perbankan, baik dari internal atau eksternal.

Intinya yaitu bagaimana memberikan jaminan keamanan semua transaksi di era digitalisasi, karena di masa depan sepertinya layanan modern berbasis online atau digital akan semakin jamak dilakukan. Setidaknya payung hukum sudah dibuat pemerintah tinggal bagaimana untuk implementasinya, terutama dikaitkan dengan fenomena cashless society.

Cashless society dimaksudkan semua kegiatan transaksi tanpa uang tunai atau minimal penggunaan uang tunai yang bertujuan mereduksi risiko penggunaan uang tunai. Meski ini adalah sesuatu yang baru dan tentu perlu adopsi, maka pastinya janji kemudahan dan kecepatan serta kenyamanan transaksinya tidak bisa lalai dengan urgensi keamanan. Hal ini secara tidak langsung menegaskan bahwa aspek keamanan adalah penting karena ini menyangkut dengan dana nasabah dan tentu juga kepercayaan.

Artinya, jika keamanan tidak terjamin dan kasus pembobolan dana nasabah cenderung terus berulang maka hal ini sangatlah riskan terhadap aspek kepercayaan. Padahal teoritis technology acceptance model  (TAM) secara gamblang mendeskripsikan bahwa semua adopsi teknologi bukan sekedar terkait variabel kemudahan (perceived ease of use) dan kemanfaatan (perceived usefulness) sehingga pengembangan TAM terus dilakukan, termasuk juga urgensi untuk membangun trust dan keamanan dari semua ancaman risiko yang ada.

Identifikasi kejahatan perbankan di salah satu bank swasta dilakukan dengan cara SIM swap fraud yaitu oknum inter bank melakukan penggantian kartu SIM secara ilegal dan tanpa sepengetahuan nasabah dan akhirnya oknum tersebut melakukan aksi pembobolan dengan transaksi melalui aplikasi mobile banking. Kasus ini bisa disebut technical error yang murni karena kejahatan oknum perbankan, meski ada juga technical error dengan melibatkan pihak eksternal (biasanya melalui skimming, phising dan praktek memasang pengganjal di ATM).

Kejahatan perbankan sebagai bentuk kejahatan kerah putih cenderung meningkat setiap tahun dan kerugian yang ditimbulkan sangat besar, tidak hanya dari aspek nominal tapi yang paling parah yaitu ancaman kepercayaan. Meskipun diakui operasional perbankan lebih mengacu heavily regulated industry sehingga semua mekanismenya terstruktur dan terkontrol tapi praktiknya tetap saja terus terjadi aksi kejahatan perbankan.

Bahkan, di republik ini telah terjadi dua kali mega skandal kejahatan perbankan dengan nominal kerugian yang sangat fantastis yaitu kasus BLBI yang dikucurkan pada tahun 1998 dan kasus Bank Century yang sampai kini masih belum tuntas, meski disebut sebagai bentuk kejahatan sistemik. Jadi ke depan perlu pengawasan lebih ketat, termasuk pelibatan OJK - BI sehingga peluang kejahatan perbankan bisa diminimalisir karena taruhannya adalah trust yang berimbas ancaman rush dan ancaman cashless society

BERITA TERKAIT

Tantangan APBN Usai Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

BERITA LAINNYA DI

Tantangan APBN Usai Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…