ORI: Laporan Keuangan Perusahaan Harus Transparan Bayar THR

NERACA

Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta perusahaan-perusahaan di Tanah Air agar bersikap transparan soal laporan keuangan dalam dua tahun terakhir kepada buruh, pekerja, atau karyawan bila terkendala membayar tunjangan hari raya (THR).

"Perusahaan harus transparan menunjukkan laporan keuangan kepada karyawan apabila memang kondisi keuangan sedang sulit," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di Jakarta, kemarin (6/5).

Dengan bersikap transparan, kata dia, buruh akan mengetahui apakah perusahaan tersebut betul-betul kesulitan dalam hal keuangan atau hanya sebatas akal-akalan untuk menunda atau tidak membayar kewajiban kepada karyawan.

Kendati demikian, dia mengatakan apakah perusahaan-perusahaan di Tanah Air betul-betul masih kesulitan. Padahal, pemerintah telah memberikan sejumlah bantuan atau relaksasi untuk mendorong percepatan roda perekonomian."Perlu juga dilihat apakah semua perusahaan yang sudah dalam kondisi baik," ujarnya seperti dikutip Antara.

Menurut dia, jika perusahaan bersikap transparan dan memang dalam keadaan sulit secara finansial, para buruh akan memahaminya.

Pada kesempatan itu, Ombudsman juga meminta agar sosialisasi Surat Edaran Nomor M/6HK.04/IV/2021 terkait THR keagamaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lebih dimasifkan."Kami melihat sosialisasi terkait dengan surat edaran ini belum begitu masif," katanya. Bahkan, masih ada pemerintah daerah dan juga perusahaan yang mungkin belum menerima informasi secara penuh SE Nomor M/6HK.04/IV/2021 tentang THR.

Dikhawatirkan ada pihak-pihak yang salah dalam menafsirkan surat edaran itu sehingga dapat merugikan buruh, pekerja, atau karyawan."Jadi, sosialisasi ini penting sebab tanpa persepsi yang sama maka tindakan yang diambil pemerintah daerah maupun perusahaan bisa berbeda pula," katanya.

Kemudian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai surat edaran (SE) nomor M/6.HK.04/IV/2021 terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) multitafsir. "Kami menyambut baik, namun hanya saja isi dari surat tersebut yang membuat multitafsir di lapangan," kata Robert.

Dalam surat tersebut terdapat ketegasan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Artinya, mulai Kamis (6/5) seharusnya perusahaan sudah mulai membayar kewajibannya. "Kita akan melihat apakah pihak perusahaan tepat waktu membayar kewajiban sesuai surat tersebut," katanya.

Sementara, di sisi lain ada semacam keringanan yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar THR. Bagi perusahaan yang tidak mampu diberikan dua pilihan. Pertama, pembayaran THR paling lambat H-1 sebelum Idul Fitri dan kedua bagaimana dengan karyawan yang setelah Lebaran pun tidak menerima THR dari perusahaan.

Dari surat edaran terkait THR yang dikeluarkan oleh Kemnaker, Ombudsman melihat ada tiga kemungkinan. Pertama, perusahaan patuh membayar kewajiban kepada karyawan paling H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kedua, kelompok perusahaan yang membayar THR selama rentang waktu H-7 hingga H-1 Hari Raya Idul Fitri dan terakhir perusahaan yang setelah Lebaran pun belum tentu membayar THR kepada karyawannya. "Poin ketiga ini yang harus mendapat pengawasan dan pencermatan yakni perusahaan yang tidak membayar THR meskipun setelah Lebaran," ujar dia.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar THR harus berdialog dengan buruh, pekerja atau karyawan dan dilaksanakan secara terbuka tanpa ada intervensi atau tekanan.

Ombudsman juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi untuk mengetahui dan memantau proses dialog antara perusahaan dan buruh atau pekerja terkait pembayaran THR."Terakhir hasil dialog harus dituangkan dalam kesepakatan bersama," ujar dia. mohar

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…