KPPU Pastikan Stok Daging Sapi dan Ayam di Sumut Mencukupi

NERACA

Medan - Kepala Kantor Wilayah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan Ramli Simanjuntak meminta masyarakat tidak khawatir terhadap ketersediaan daging sapi dan ayam karena stok cukup aman.

"Hasil sidak ke feedloter (kandang penggemukan sapi) di beberapa wilayah Sumut, KPPU memastikan ketersediaan daging sapi dan ayam potong mencukupi untuk kebutuhan Lebaran. Jadi konsumen tidak perlu khawatir, " ujarnya di Medan, dikutip Antara, kemarin.

Konsumen juga tidak perlu khawatir soal harga karena pengusaha daging sapi dan ayam memastikan harga komoditas itu di kandang juga normal.

Hasil pantauan di kandang sapi milik PT Juang Jaya Abadi yang berlokasi di Talun Kenas Kabupaten Deliserdang terdapat 1.300 ekor sapi dengan berat rata-rata 450 kg/ekor.

Di kandang feedloter lainnya seperti PT Indofarm Sukses Makmur dan PT Lembu Andalas Langkat, juga dipastikan bahwa pasokan daging sapi mencukupi hingga Juli 2021.

Harga daging sapi di kandang juga mash normal Rp48.000 per kg."Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dengan pasokan daging sapi dan ayam, "katanya.

Ramli menyebutkan, saat ini, pasar daging sapi lokal bersaing ketat dengan daging impor."Persaingan semakin ketat karena permintaan masih rendah akibat pandemi CIVID-19," ujar Ramli.

Melihat ketersediaan mencukupi dan harga di kandang tetap normal, KPPU mengingatkan pedagang untuk tidak berspekulasi menaikkan harga jual saat mendekati Lebaran.

‌"Jangan sampai pedagang terjerat dengan sanksi hukum bagi pelanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat," katanya.

Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur tentang tugas KPPU yakni melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur tentang tugas KPPU yakni melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16. Ant

 

BERITA TERKAIT

Sebanyak 1,3 Juta Konten Judi Diblokir, Komdigi"BPK Perkuat Tata Kelola Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lonjakan masif konten negatif di ruang digital Indonesia terus mengancam keamanan siber nasional. Dari perjudian online hingga…

Ombudsman Buka Posko Pengaduan Daring SNPMB 2025

NERACA Jakarta - Ombudsman RI membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa…

MK: Sebar Hoaks Dapat Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan di Ruang Fisik

NERACA Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Sebanyak 1,3 Juta Konten Judi Diblokir, Komdigi"BPK Perkuat Tata Kelola Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lonjakan masif konten negatif di ruang digital Indonesia terus mengancam keamanan siber nasional. Dari perjudian online hingga…

Ombudsman Buka Posko Pengaduan Daring SNPMB 2025

NERACA Jakarta - Ombudsman RI membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa…

MK: Sebar Hoaks Dapat Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan di Ruang Fisik

NERACA Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat…

Berita Terpopuler