NERACA
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) umumkan potensi melakukan delisting atau penghapusan pencatatan saham emiten PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA) dengan batas akhir suspensi pada 17 Februari 2022. Informasi tersebut disampaikan BEI dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan tersebut menyampaikan, potensi delisting atas SIMA tersebut. Menurut surat tersebut, BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat tersebut sesuai dengan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) No.: Peng-SPT00003/BEI.PP1/02-2020, Peng-SPT-00004/BEI.PP3/02-2020 dan Peng-SPT-00006/BEI.PP3/02-2020 tanggal 17 Februari 2020 perihal Penghentian dan Perpanjangan Penghentian Sementara Perdagangan Efek, serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) saham di bursa.
Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila pertama, perseroan mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat disampaikan bahwa saham PT Siwani Makmur Tbk telah disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 17 Februari 2022. Adapun saham yang dilepas ke publik sebanyak 442.589.871 atau 442,5 juta lembar dengan kepemilikan Yuanta Securities Indonesia sebesar 5,83% dan masyarakat umum 94,17%.
Sebelumnya, BEI menyebutkan ada lima saham berpotensi terkena penghapusan pencatatan atau delisting. Kelima emiten itu adalah PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk. (SKYB), PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA), dan PT Ratu Prabu Energi Tbk. (ARTI).
Kelima saham itu telah disuspensi selama enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada Februari 2020. Asal tahu saja, bursa dapat melakukan delisting terhadap saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya di diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
PT Pintu Kemana Saja (PINTU), aplikasi crypto all-in-one pertama di Indonesia yakni Pintu Pro Futures terus mencatatkan performa positif sejak…
Bank DKI terus berupaya melakukan proses pemulihan sistem layanan secepat mungkin. Setelah membuka layanan ATM Off-Us, layanan transfer antarbank melalui…
NERACA Jakarta- Performance kinerja keuangan emiten produsen bata ringan PT Superior Prima Sukses Tbk. (BLES) berhasil tumbuh positif di awal…
PT Pintu Kemana Saja (PINTU), aplikasi crypto all-in-one pertama di Indonesia yakni Pintu Pro Futures terus mencatatkan performa positif sejak…
Bank DKI terus berupaya melakukan proses pemulihan sistem layanan secepat mungkin. Setelah membuka layanan ATM Off-Us, layanan transfer antarbank melalui…
NERACA Jakarta- Performance kinerja keuangan emiten produsen bata ringan PT Superior Prima Sukses Tbk. (BLES) berhasil tumbuh positif di awal…