KEJAGUNG SELIDIKI DUGAAN KORUPSI PENGELOLAAN KEUANGAN - Penyidik Periksa 20 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta-Kejaksaan Agung RI diketahui tengah menyelidiki dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Penyidik segera memanggil 20 pegawai BPJS Ketenagakerjaan untuk diperiksa sebagai saksi.

NERACA

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pemeriksaan ini berdasarkan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021 yang ditunjukan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk memulai pemeriksaan kepada beberapa saksi.

"Berdasarkan jadwal yang tertera, pada Selasa, 19 Januari 2020 dilakukan pemeriksaan pada sepuluh orang saksi dan sepuluh orang saksi di hari Rabu 20 Januari 2020 (kemarin-Red.),” ujar Leonard dalam keterangannya, pekan ini.

Leornard mengatakan, bila keseluruhan saksi yang mencapai 20 orang tersebut, merupakan pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta. "20 Orang saksi merupakan pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta," ujarnya.  

Selain itu, Leonard menyampaikan pada Senin 18 Januari 2021, tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen.

Dia mengatakan, proses pelaksanaan pemeriksaan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dengan menerapkan 3 M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Sebelumnya diketahui jika Penyidik Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, dengan nilai investasi mencapai triliunan. "BPJS saat ini masih kita lihat karena transaksinya banyak seperti Jiwasraya. Nilainya sampai Rp43 triliun sekian di reksadana dan saham," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung, Febri Ardiansyah, belum lama ini.

Menurut Febri, bila Kejagung masih melihat proses penelusuran dana investasi untuk melihat apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Bila terbukti pihak Kejagung akan mendalami kasus ini, namun jika tidak ada penyimpangan yang merugikan negara melainkan hanya risiko bisnis. Penyidik akan menghentikan proses perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan

JHT Cenderung Turun

Secara terpisah, Ketua Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai portofolio saham BPJS Ketenagakerjaan relatif baik, meski ada dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi yang disidik oleh Kejagung.

"Ini kalau saya melihat persoalan BPJS Ketenagakerjaan ini relatif baik, mendapatkan imbal hasil Rp 32 triliun di tahun 2020. Naik 10 persen dari tahun 2019 Rp 29 triliun, nah ini kita apresiasi di dalam kondisi pasar yang tidak menentu karena Covid-19, dan lainnya," ujarnya seperti dikutip Liputan6.com, Rabu (20/1).

Meskipun dari imbal hasil Jaminan Hari Tua (JHT) memang mengalami penurunan sekitar 5,62% di 2020, dibanding pada 2019 di kisaran 6,06%. Memang sejak 2017 untuk JHT ini terus menurun imbal hasilnya.

Timboel menjelaskan penurunan ini terkait dengan kondisi pasar yang tidak menentu, sekaligus adanya pandemi Covid-19, dan sebagainya. Jika dilihat dari portofolio pembagian investasinya, BPJS Ketenagakerjaan menempatkan untuk Deposito 12%, Obligasi (SBN) 63,1%, saham 15,9%, reksadana 8%, properti 0, 4%, dan penyertaan 0,1%.

"Artinya lebih banyak di obligasi, memang ada peraturan OJK nomor 1 tahun 2016 yang mengatakan minimal 50% dana kelolaan itu harus ditempatkan di SBN. Dengan angka 63% berarti lebih ditempatkan di negara," ujarnya.

Timboel mengatakan mayoritas portofolio saham BPJS Ketenagakerjaan ditempatkan pada saham LQ45 atau saham unggulan. Saham unggulan ini dalam prosesnya juga bisa turun.

Menurut dia, pengelolaan dana yang dilakukan BPJamsostek/ BPJS Ketenagakerjaan telah mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK.

"Saya katakan portofolio sahamnya BPJS Ketenagakerjaan bagus. Walaupun dalam strategi saham BPJS Ketenagakerjaan hanya 15,9%. Nah inikan persoalan strategi saja, yang penting PP No. 55 tahun 2015 juncto PP nomor 99 tahun 2013 terpenuhi," ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan yang kini bernama BP Jamsostek akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung.

"Kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung. Jangan sampai kami disamakan dengan Jiwasraya," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, kemarin.

Utoh menegaskan, manajemen BP Jamsostek siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan. "BPJamsostek berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional," ujarnya.

Utoh menjelaskan, per 31 Desember 2020, sebanyak 98% dari portofolio Saham BPJamsostek ditempatkan pada saham LQ45. Penempatan pada instrumen Reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik. "Sehingga kualitas aset investasi BP Jamsostek sangat baik, dan pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta," ujarnya.

Selain itu, Utoh menekankan mitra kerja untuk investasi pada instrumen Saham dan Reksadana harus melalui penilaian scoring internal, dengan indikator kuantitatif (permodalan, likuiditas, rentabilitas, net profit margin, AUM, market share, skor reksadana dan aktivitas transaksi) dan kualitatif (komitmen, kredibilitas, reputasi baik, riset kuat, pengalaman, update informasi fundamental).

"Mitra investasi yang bekerjasama dengan BPJamsostek juga dipastikan merupakan yang terbaik dan terbesar di kelasnya, seperti Manajer Investasi dengan dana kelolaan minimal Rp1,5 Triliun (tidak termasuk discretionary fund, RDPT dan reksadana dalam mata uang asing) dan sudah berpengalaman minimal 5 tahun," ujarnya.

Lebih lanjut Utoh menjelaskan, BP Jamsostek merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Semua kegiatan operasional BP Jamsostek  termasuk pengelolaan dana, telah diawasi dan diaudit baik oleh satuan pengawas internal, dewan pengawas dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin yaitu BPK, OJK, KPK dan kantor akuntan publik. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…