Langkah Strategis Kementan Kelola Pupuk Subsidi

NERACA

Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) akan melakukan sejumlah langkah strategis sebagai bentuk optimasi anggaran pupuk subsidi tahun 2021. Salah satunya dengan mengubah formula NPK 15:15:15 menjadi NPK 15:10:12.

Perubahan formula ini dilakukan berdasarkan hasil kajian Badan Litbang Pertanian dan kesepakatan Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Pupuk dengan Koordinator Kemenko Perekonomian. Dari pengubahan formula, terhitung akan ada efisiensi sebesar Rp 2,272 triliun.

“Berdasarkan hasil kajian Badan Litbang Pertanian, perubahan formula juga diharapkan dapat meningkatkan kesuburan lahan sawah karena sudah adanya jenuh unsur hara P dan K,” ungkap Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy.

Selain langkah tersebut, menurut dia, Kementan juga telah mengeluarkan Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2021. Dalam peraturan tersebut, HET pupuk naik Rp 300 hingga Rp 450 per kilogram.

“HET Pupuk tidak pernah naik semenjak 2012. Untuk saat ini, kita perlu menaikkan HET demi menambah kuota pupuk. Berdasarkan perhitungan kami, dari kenaikan HET pupuk, kita bisa mendapatkan efisiensi sebesar Rp 2,578 triliun,” tutur Sarwo. 

Lebih lanjut, menurut dia, langkah tersebut perlu dilakukan Kementan untuk menutupi kekurangan anggaran subsidi sebesar Rp7,307 triliun. Berdasarkan rata-rata realisasi penyaluran pupuk bersubsidi Tahun 2014-2018, diperlukan anggaran sebesar Rp32,584 triliun. Sementara pagu indikatif untuk subsidi pupuk senilai Rp25,276 triliun.

Sejumlah langkah memang harus cepat dilakukan untuk menambah volume pupuk bersubsidi sesuai dengan permintaan petani di lapangan. Bahkan melalui surat yang disampaikan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) kepada Menteri Keuangan Nomor 07/E/KTNA Nas/03/2020, KTNA telah menyampaikan menyetujui kenaikan HET Rp 300 hingga Rp 500 per kg untuk mengatasi kekurangan pupuk.

Sebab, ketepatan distribusi pupuk bersubsidi sangat ditentukan oleh pendataan petani oleh penyuluh dan validasi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten. Untuk itu, peran pemerintah dareah aktif mendata petani yang menjadi prioritas untuk masuk prioritas elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). “Pemerintah hanya memberikan subsidi sebesar 30%. Untuk itu, kita harapkan ketepatan pendataan petani oleh penyuluh,” ujar Sarwo. 

Di sisi lain, dia mengakui adapun untuk alokasi pupuk subsidi untuk tahun anggaran  2021, yaitu sebesar 9,04 juta ton ditambah 1,5 juta liter untuk pupuk organik cair. “Jadi untuk 2021 jumlah alokasi pupuk subsidi sebesar 9,04 juta ton atau lebih kurang 45,28 persen dari alokasi e-RDKK yang diusulkan ,” ujar Sarwo. 

Menanggapi persoalan pendataan, Anggota Komisi IV DPR RI Charles Meikyansyah menyebutkan penyuluh merupakan elemen penting sehingga disarankan penyuluh ditempatkan pada struktur pemerintah pusat.

“Kami melihat penyuluh ditempatkan di bawah pemerintah daerah ini justru menghambat pendataan. Misalnya, akibat pilkada 2020, akhirnya di sejumlah daerah tidak menyerahkan data. Petahana yang kalah pada pilkada, tidak memberikan data-data. Hal ini bisa kita hindari kalau penyuluh ada di bawah pemerintah pusat,” ungkap Charles

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi  Partai PDIP , Sutrisno mengatakan kenaikan HET Pupuk Bersubsidi dikarenakan penurunan anggaran tahun  2021 yang hanya dianggarkan 25,26 triliun dengan alokasi pupuk 7,2 juta ton sedangkan menilik tahun 2020 dengan anggaran 26,6 triliun dengan alokasi pupuk 7,9 juta ton, petani mengalami  gejolak akibat kurangnya pupuk subsidi.

"Jika kondisi 7,2 juta ton tidak ada kebijakan pasti gejolak akan terjadi lebih dari sebelumnya,tahun 2020. Dengan kebijakan ini harapannya adalah ditahun 2021 ini karna kuota pupuknya juga mencukupi tidak akan mengulangi kejadian di tahun 2020. Tentunya kita sudah sepatutnya memberikan apresiasi pada kebijakan pemerintah ini karena orientasi dari kenaikan HET itu adalah untuk memperluas jangkauan petani mendapatkan pupuk bersubsidi," ujar Sutrisno.

Seperti diketahui, Kementan mengeluarkan kebijakan dalam program pupuk bersubsidi melalui kartu tani dan nomor induk KTP. Diharapkan sistem tersebut bisa efektif dalam meningkatkan produksi petani yang terus berjalan. groho/iwan

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…