OJK Perpanjang Relaksasi Pemasaran Produk Asuransi Secara Digital

 

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang relaksasi pemasaran produk Paydi secara digital, termasuk unitlink. Adapun tujuannya untuk menekan dampak Covid-19 terhadap bisnis asuransi di tanah air.

Kebijakan itu tertuang dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

"Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan  non-bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan  ekonomi pada masa pandemi Covid-19," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Selasa (12/1).

Melalui beleid tersebut, menurutnya, perusahaan asuransi maupun asuransi syariah bisa menggunakan sarana digital atau media elektronik untuk komunikasi jarak jauh ketika memasarkan produk tersebut.

“Teknis pemasaran Paydi secara digital pada industri asuransi berlaku selama jangka waktu darurat Covid-19. Dalam pemasaran produk tersebut, juga ditetapkan penggunaan tanda tangan elektronik dalam kesepakatan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis,” jelasnya. Selain itu, kebijakan tersebut juga mengatur komunikasi perusahaan asuransi, seperti rapat dewan komisaris dapat dilakukan secara tata muka atau melalui video konferensi.

Lalu bagaimana prospek industry asuransi pada tahun ini? Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meyakini prospek bisnis asuransi jiwa di Tanah Air masih tinggi. Hal tersebut terlihat dari penetrasi asuransi jiwa di kuartal III-2020 yang masih sangat rendah yaitu sekitar 6,3 persen dibandingkan antara jumlah tertanggung perorangan dengan jumlah penduduk Indonesia.
 
Wakil Ketua Dewan Pengurus AAJI Maryoso Sumaryono tidak menampik pandemi covid-19 telah memberikan tekanan signifian terhadap total pendapatan dan perolehan premi di 2020. Bahkan, kondisi pasar modal yang tidak menentu mengakibatkan adanya penurunan imbal hasil investasi. "Di samping itu terbatasnya penjualan secara fisik yang dilakukan tenaga pemasaran dalam memasarkan produk asuransi jiwa saat pandemi covid-19 juga menjadi faktor utama dalam penurunan total pendapatan premi," kata Maryoso.

Meski demikian, Maryoso menekankan, AAJI memandang asuransi jiwa di Indonesia memiliki prospek yang masih tinggi. Ia menjelaskan ada beberapa langkah strategis AAJI untuk menumbuhkan industri asuransi jiwa. Pertama, memberikan layanan kepada nasabah dengan menggunakan platform digital.
 
Kedua, mendorong para pelaku dalam industri asuransi jiwa harus bersikap adaptif dengan membaca perubahan konsumen yang terjadi saat pandemi. Ketiga, mendorong inklusi keuangan dan literasi keuangan dengan melaksanakan edukasi melalui berbagai media digital. "Keempat, mendorong penempatan dana industri asuransi selain pasar modal, misalnya, pada sektor infrastruktur," ucapnya.
 
Guna memaksimalkan pertumbuhan industri asuransi jiwa di Indonesia, Maryoso mengaku, terdapat usulan AAJI kepada pemerintah untuk mendukung industri asuransi menghadapi perubahan akibat pandemi covid-19. Pertama, memberi dukungan dengan mengeluarkan regulasi yang inovatif.
 
Kedua, mendorong pemerintah untuk menyiapkan Surat Berharga Negara (SBN) khusus untuk industri asuransi jiwa agar dapat memberi porsi kewajiban 30 persen terhadap total portofolio investasi. Sementara saat ini instrumen tersebut dinilai langka untuk asuransi jiwa.
 
Ketiga, mendorong pemerintah untuk menetapkan aturan mengenai pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) secara digital dapat diberikan secara permanen. Keempat, mendorong percepatan pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) untuk kepastian perlindungan bagi nasabah. "Karena secara regulasi sudah regulated (pembentukan LPPP) tetapi memang pelaksanaannya yang sudah beberapa tahun terakhir ini belum terealisasi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy

AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy NERACA Jakarta - Kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian bumi menjadi komitmen bersama untuk mencapai…

BSI : Komposisi Pembiayaan EV Capai Rp180 Miliar

    NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat komposisi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik…

LPPI : Perempuan dalam Manajemen Berpengaruh Positif ke Kinerja Bank

  NERACA Jakarta – Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menemukan bahwa peran perempuan dalam jajaran manajemen puncak berpengaruh positif…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy

AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy NERACA Jakarta - Kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian bumi menjadi komitmen bersama untuk mencapai…

BSI : Komposisi Pembiayaan EV Capai Rp180 Miliar

    NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat komposisi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik…

LPPI : Perempuan dalam Manajemen Berpengaruh Positif ke Kinerja Bank

  NERACA Jakarta – Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menemukan bahwa peran perempuan dalam jajaran manajemen puncak berpengaruh positif…