UU Cipta Kerja Dorong Pengembangan dan Digitalisasi UMKM

NERACA

Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus menyosialisasikan berbagai manfaat dari Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja diyakini akan meningkatkan minat masyarakat dalam membuka usaha, khususnya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), karena menciptakan kemudahan dalam perizinan.

UU Cipta Kerja juga mendorong penguatan ekosistem UMKM dan e-commerce melalui berbagai macam kemudahan. Di antaranya terkait perizinan, sertifikasi, pembiayaan, akses pasar, pelatihan, infrastruktur digital, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta iklim berusaha di sektor e-commerce.

“Salah satu substansi utama dari UU Cipta Kerja adalah harmonisasi berbagai regulasi dan aturan, serta simplifikasi dan kemudahan dalam sistem perizinan. Yang mana sistem perizinan yang sebelumnya terkesan belum terintegrasi, kurang harmonis, cenderung tumpang tindih dan bersifat sektoral, sekarang menjadi lebih sederhana, mudah dan menciptakan kepastian layanan bagi masyarakat dan dunia usaha,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta.

Setelah UU Cipta Kerja diimplementasikan, lanjut Airlangga, sektor perizinan berusaha akan mengadopsi sistem yang menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk based approach). Jadi, usaha yang memiliki risiko rendah cukup melakukan pendaftaran yang kemudian akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sedangkan, untuk usaha dengan risiko menengah harus memenuhi standar yang disusun dalam Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), dan untuk usaha dengan risiko tinggi, harus memenuhi persyaratan dan menggunakan izin tertentu. Tiap tingkat risiko usaha ditentukan berdasarkan parameter berbagai aspek, terutama dari sisi risiko Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).

Perizinan yang cenderung sulit, berbelit-belit serta tidak ada kepastian waktu dan biaya, akan menurunkan minat masyarakat untuk memulai usaha, dan menyulitkan serta membebani para pelaku usaha (terutama UMK) dalam mendapatkan perizinan dan legalitas usaha, sehingga akan menyulitkan juga akses pinjaman ke lembaga keuangan dan perbankan.

Dengan adanya perubahan dan perbaikan dalam perizinan berusaha ini, untuk para pengusaha UMK, akan mendapatkan berbagai kemudahan dan tidak lagi mengalami proses yang rumit dan membebani mereka.

“UU Cipta Kerja membebaskan biaya perizinan untuk usaha mikro, sementara untuk usaha kecil diberikan keringanan. Selain itu, sertifikasi halal untuk UMK juga tidak dikenakan biaya. Pemerintah juga memberikan prioritas produk dan jasa UMK dan koperasi sedikitnya 40% dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Airlangga.

Menurut Airlangga, UU Cipta Kerja menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMK sebagai penggerak dan tulang punggung perekonomian Indonesia. UMK terbukti merupakan usaha yang memiliki daya tahan paling tinggi, terutama pada saat menghadapi situasi ketidakpastian ekonomi global dan sulitnya perekonomian nasional.

Pemerintah membantu pengelolaan terpadu UMK melalui sinergi pemerintah pusat, daerah dan stakeholders terkait. Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan pendampingan berupa dukungan manajemen, SDM, anggaran dan sarana prasarana.

UU Cipta Kerja juga mengatur penguatan ekosistem e-commerce, yang dapat mendukung upaya digitalisasi UMK, meliputi antara lain percepatan perluasan pembangunan infrastruktur broadband, di mana pemerintah pusat dan daerah memfasilitasi dan memudahkan dalam membangun infrastruktur telekomunikasi. “Pemerintah mengatur kewajiban sharing infrastruktur pasif dan juga kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif,” imbuh Airlangga.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan pun menjelaskan bahwa pada dasarnya kehadiran UU Cipta Kerja adalah untuk menambah investasi untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

"Di satu sisi, UU Cipta Kerja memberikan ruang dan kesempatan yang luas bagi berkembangnya usaha-usaha mandiri di tengah masyarakat. Yaitu, UMKM," jelas Prof Rully

Sehingga, Prof Rully mengakui, UU Cipta Kerja khususnya kluster KUMKM memang tidak banyak menimbulkan gejolak di masyarakat. Pasalnya, pihaknya sudah lama mengusahakan banyak hal yang ada di dalam UU tersebut. "Salah satunya, kemudahan perijinan usaha," ucap Prof Rully.

Meski begitu, Prof Rully mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak 'Gebyah-Uyah' bahwa seluruh isi UU Cipta Kerja buruk, termasuk kluster KUMKM. "Ini pemikiran keliru," tegas Prof Rully.

BERITA TERKAIT

Infrastruktur Pertanian Jadi Fondasi Terwujudnya Swasembada Pangan

NERACA Jakarta – Pemerintah terus menggencarkan pembangunan infrastruktur pertanian sebagai langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas dan mencapai swasembada pangan nasional.…

Produksi Migas Terus Didorong

NERACA Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa target lifting minyak dan gas bumi…

Pertemuan Menperin RI dan Wapres Brasil Perkuat Kerja Sama Sektor Industri

NERACA Brasil – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penguatan kerja sama industri dengan negara mitra strategis, termasuk Brasil. Indonesia dan…

BERITA LAINNYA DI Industri

Infrastruktur Pertanian Jadi Fondasi Terwujudnya Swasembada Pangan

NERACA Jakarta – Pemerintah terus menggencarkan pembangunan infrastruktur pertanian sebagai langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas dan mencapai swasembada pangan nasional.…

Produksi Migas Terus Didorong

NERACA Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa target lifting minyak dan gas bumi…

Pertemuan Menperin RI dan Wapres Brasil Perkuat Kerja Sama Sektor Industri

NERACA Brasil – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penguatan kerja sama industri dengan negara mitra strategis, termasuk Brasil. Indonesia dan…