Jaksa Agung - Lebih dari 100 Kasus Diselesaikan Secara Restoratif

ST Burhanuddin

 

Jaksa Agung

 

Lebih dari 100 Kasus Diselesaikan Secara Restoratif

 

Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan ada lebih dari 100 kasus pidana ringan di seluruh wilayah kerja kejaksaan di Indonesia yang telah diselesaikan secara restoratif.


"Tujuannya agar penanganan perkara tindak pidana dapat lebih mengedepankan keadilan restoratif atau damai, terutama berkaitan dengan kasus-kasus relatif ringan dan beraspek kemanusiaan, seperti pencurian yang nilai kerugiannya minim, tindak pidana yang bersifat sepele," kata Burhanuddin dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (17/10) malam.


Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 21 Juli lalu, telah menyelesaikan 100 lebih kasus pidana ringan di seluruh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di Tanah Air.


Dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15/2020 dijelaskan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak yang terkait untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.


Pernyataan mengenai penyelesaian restoratif juga sempat disampaikan Jaksa Agung saat menjadi "keynote speaker" webinar bertema "Penegakan Hukum yang Berkualitas dan Berkeadilan Melalui RUU Kejaksaan" yang diselenggarakan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Wilayah Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan, Rabu (14/10) lalu.


Lebih lanjut, pada Pasal 5 disebutkan bahwa ada beberapa syarat dihentikannya penuntutan perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.


Yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Mendes PDTT - Pembangunan Desa Harus Bertumpu pada Akar Budaya

Abdul Halim Iskandar Mendes PDTT Pembangunan Desa Harus Bertumpu pada Akar Budaya Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan…

Menlu RI - Asia Pasifik Pimpin Transformasi Digital Dunia

Retno Marsudi Menlu RI Asia Pasifik Pimpin Transformasi Digital Dunia Jakarta - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyatakan bahwa…

Ketua MPR RI - Elemen Bangsa Hormati Putusan MK

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengajak…

BERITA LAINNYA DI

Mendes PDTT - Pembangunan Desa Harus Bertumpu pada Akar Budaya

Abdul Halim Iskandar Mendes PDTT Pembangunan Desa Harus Bertumpu pada Akar Budaya Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan…

Menlu RI - Asia Pasifik Pimpin Transformasi Digital Dunia

Retno Marsudi Menlu RI Asia Pasifik Pimpin Transformasi Digital Dunia Jakarta - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyatakan bahwa…

Ketua MPR RI - Elemen Bangsa Hormati Putusan MK

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengajak…