Lindungi Para Investor - BEI Pantau Emiten Potensial Delisting

NERACA

Jakarta – Dalam rangka memberikan kualitas investasi di pasar modal dan termasuk melindungi para investor, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau sejumlah perusahaan tercatat yang berpotensi dihapus atau di-delisting dari papan perdagangan di bursa.”Bursa sedang dalam proses monitoring atas progress yang telah dilakukan oleh manajemen perusahaan tercatat termasuk PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS) dan PT Sugih Energy Tbk (SUGI)," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, kemarin.

Disampaikannya, berdasarkan peraturan bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) saham di bursa, bursa menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila perusahaan tercatat mengalami satu kondisi yaitu saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Dalam upaya perlindungan investor, lanjut Nyoman, bursa senantiasa mengumumkan potensi delisting kepada publik dan meminta keterbukaan informasi secara berkala kepada perusahaan tercatat yang mengalami suspensi untuk menginformasikan mengenai rencana perseroan untuk memperbaiki kondisinya dalam mempertahankan keberlanjutan perseroan dan dalam rangka pemenuhan-pemenuhan kewajiban.

Bursa juga senantiasa mengupayakan pembinaan termasuk berdiskusi dengan manajemen maupun pemegang saham pengendali terkait rencana strategis yang akan dilakukan dalam mempertahankan keberlanjutan organisasi.”Pembinaan dan komunikasi tersebut senantiasa dilakukan oleh bursa sejak awal permasalahan going concern yang dihadapi oleh perusahaan tercatat," ujar Nyoman.

Sebelumnya, BEI membuka peluang saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) bisa diperdagangkan kembali di bursa. AISA telah menunjukkan upayanya dengan memenuhi kewajiban non finansial berupa penyampaian laporan keuangan interim dan yang sudah diaudit yang berakhir tahun 2018 dan tahun 2019.

Perseroan juga telah memenuhi kewajiban administratif kepada bursa sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yaitu 5 Juli 2020. Bursa pun meminta AISA untuk melakukan paparan publik insidentil dan menyampaikan laporan harga saham wajar dari penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BERITA TERKAIT

Manfaatkan Endapan Panas Bumi Booster Katrili - Pertamina Geothermal Berdayakan Petani dan Ketahanan Pangan

Dukung program pemerintah dalam membangun ketahanan pangan, PT Pertamina Geothermal Energi Tbk (PGE) bekerjasama dengan Universitas Gajah Mada (UGM) mengembangkan…

Untuk Masa Depan Lebih Baik - Pentingnya Siswa Belajar Transisi Energi Bersih

Partisipasi aktif dari sektor pendidikan memiliki peran penting dalam percepatan transformasi energi terbarukan yang adil dan inklusif. Karenanya, pengembangan pengetahuan…

Perluas Akses Investasi Crypto - PINTU Tingkatkan Komisi Referral Program

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), aplikasi crypto all-in-one pertama di Indonesia terus berkomitmen untuk mendorong lebih luas penetrasi aset crypto…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Manfaatkan Endapan Panas Bumi Booster Katrili - Pertamina Geothermal Berdayakan Petani dan Ketahanan Pangan

Dukung program pemerintah dalam membangun ketahanan pangan, PT Pertamina Geothermal Energi Tbk (PGE) bekerjasama dengan Universitas Gajah Mada (UGM) mengembangkan…

Untuk Masa Depan Lebih Baik - Pentingnya Siswa Belajar Transisi Energi Bersih

Partisipasi aktif dari sektor pendidikan memiliki peran penting dalam percepatan transformasi energi terbarukan yang adil dan inklusif. Karenanya, pengembangan pengetahuan…

Perluas Akses Investasi Crypto - PINTU Tingkatkan Komisi Referral Program

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), aplikasi crypto all-in-one pertama di Indonesia terus berkomitmen untuk mendorong lebih luas penetrasi aset crypto…