NERACA
Bandarlampung - Kepala Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Lampung mengatakan di masa penerapan tatanan normal baru pengawasan atas produk makanan penting untuk dilakukan karena naiknya konsumsi di tengah masyarakat.
"Di masa penerapan normal baru pengawasan atas produk makanan penting dilakukan, untuk menjaga masyarakat dari segala tindakan negatif," ujar Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, di Bandarlampung, Kamis (11/6).
Ia menjelaskan, pengawasan produk makanan perlu dilakukan, sebab di masa normal baru proporsi konsumsi makanan akan meningkat."Proporsi konsumsi masyarakat akan berubah, saat kondisi normal antara makanan dan non-makanan proporsinya berimbang, namun untuk saat ini hingga di masa normal baru konsumsi makanan akan meningkat karena kebutuhan untuk menjaga kesehatan," ucapnya.
Ia mengatakan, hal tersebut terjadi karena adanya perubahan situasi dan tatanan kehidupan akibat adanya pandemi COVID-19."Selama pandemi sempat mengakibatkan penurunan anggaran dan pendapatan, sehingga membuat masyarakat menentukan skala prioritas mereka, dan makanan serta vitamin merupakan suatu kebutuhan yang tidak bisa ditinggalkan," ujarnya.
Menurutnya, dengan naiknya konsumsi makanan dari pada non-makanan, memungkinkan terjadinya persaingan tidak sehat dari para pelaku usaha, dan pengawasan penting dilakukan."Pengawasan akan kami lakukan lebih intensif, bersama sejumlah instansi untuk mengawasi produk makanan, dan barang konsumsi masyarakat agar tidak merugikan masyarakat," katanya.
Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur tentang tugas KPPU yakni melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur tentang tugas KPPU yakni melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16.
Kemudian melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24, melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28. Ant
NERACA Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan perputaran dana judi online atau daring (judol) pada 2025…
NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya penguatan…
NERACA Jakarta - Sidang ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) yang digelar di Jakarta pada 12–15 Mei…
NERACA Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan perputaran dana judi online atau daring (judol) pada 2025…
NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya penguatan…
NERACA Jakarta - Sidang ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) yang digelar di Jakarta pada 12–15 Mei…