Mewaspadai Penyalahgunaan Anggaran Covid19

NERACA

Jakarta – Bendahara negara dalam hal ini Kementerian Keuangan menyusun biaya untuk mengatasi pandemi Covid19 mencapai Rp677,2 triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak Rp589,65 triliun akan dimanfaatkan untuk pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional yang mencakup adanya pemberian subsidi maupun insentif.

Program itu antara lain untuk bantuan perlindungan sosial Rp203,9 triliun, insentif perpajakan Rp123,01 triliun, restrukturisasi UMKM dan padat karya Rp82,2 triliun serta subsidi bunga Rp35,28 triliun. Dengan adanya penambahan anggaran, maka defisit anggaran juga diperlebar menjadi 6,34 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sebesar Rp1.039,2 triliun. Meski demikian terdapat adanya risiko dari pelaksanaan kebijakan ini antara lain terkait ketepatan sasaran, jumlah maupun kualitas dari bantuan tersebut.

Hal itulah yang disorot oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono menyampaikan pemerintah perlu memitigasi risiko dalam pelaksnaan program penanganan dampak Covid19 untuk menekan tingginya beban keuangan negara. "Sebelum membuat kebijakan, harus ada mitigasi dulu, atas tingkat kedalaman dari kebijakan tersebut," katanya dalam seminar virtual di Jakarta, Selasa (9/6).

Dia mengatakan mitigasi risiko itu menjadi penting agar kasus penyalahgunaan wewenang dari pemanfaatan keuangan negara tidak terjadi lagi. Agus mengharapkan pemerintah bisa belajar dari pelaksanaan kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998 maupun penyelamatan Bank Century pada 2008. Dalam kasus BLBI, pemerintah tidak mengetahui besaran secara tepat beban utang bank-bank yang mengalami masalah likuiditas karena terdampak krisis moneter.

Hal serupa juga terjadi ketika Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak mengetahui besaran biaya yang diperlukan untuk penyelamatan Bank Century. "Pada awalnya penyelamatan Bank Century hanya membutuhkan Rp670 miliar, tapi melebar hingga mencapai Rp7 triliun," katanya. Dengan tidak adanya data yang tepat, maka beban keuangan untuk menyelamatkan perekonomian pada waktu itu sangat besar dan jumlahnya terus meningkat.

Berkaca dari pengalaman tersebut, Agus mengharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi, meski saat ini pandemi COVID-19 masih melanda. Ia juga mencatat setidaknya ada 9 risiko persoalan dalam penganggaran penanganan covid19 yang disusun oleh pemerintah. Pertama, pandemi Covid-19 memiliki skala yang besar, sangat komplek dan berdampak pada aspek penanganan bencana, kesehatan, keselamatan manusia, sosial, ekonomi, dan keuangan.

Kedua, perubahan APBN 2020 untuk penanganan Covid -19 mengabaikan transparansi fiskal. Ketiga, pelebaran batas defisit tanpa batas berpotensi meningkatkan risiko fiskal & menganggu kedaulatan negara. Keempat, perluasan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tanpa penetapan krisis berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. "Ini menimbulkan risiko dalam pelaksanaan kebijakan yang harus dimitigasi," kata Agus.

Kelima, kompleksitas, kecepatan, dan rentang kendali kegiatan penanganan Covid - 19 dianggap tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian & chek and balances menimbulkan risiko dalam pelaksanaan kebijakan. Keenam, kebijakan keuangan nagara dan stabilitas sistem keuangan memberikan kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah, KSSK, OJK, Bank Indonesia, dan LPS mengabaikan prinsip check and balances, fungsi pemeriksan, dan fungsi pengawasan legislatif.

Ketujuh, skema pertanggungjawaban keuangan negara penanganan Covid - 19 tidak komprehensif. Kedelapan, ketiadaan pembatasan jangka waktu & syarat dimulai dan diakhirinya pemberlakuan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi. Kesembilan, pemberian imunitas dan ketiadaan sanksi hukum bagi penyelenggara kebijakan tidak memperhatikan prinsip kesamaan di muka hukum dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine mengingatkan, belanja untuk penanganan Covid19 yang berasal dari realokasi maupun tambahan pembiayaan harus dilakukan dengan lebih efektif dan tepat sasaran. "Efektifnya penambahan anggaran juga perlu didukung oleh kelancaran rantai pasok dan ketersediaan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat di pasaran. Pemenuhan supply obat-obatan dan keperluan medis juga perlu jadi perhatian," kata Pingkan.

Dia mengatakan pelaksanaan belanja yang juga berasal dari restrukturisasi beberapa pos yang tidak mendesak itu harus dilakukan secara cermat agar program penanganan wabah dapat memberikan manfaat yang lebih pasti kepada masyarakat. bari

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…