Ribuan Ton Impor Bawang Siap Masuk ke Indonesia

NERACA

Jakarta – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura mengakui jumlah volume RIPH bawang putih dan bombai yang telah diterbitkan sampai dengan saat ini (27/3) sangat mencukupi untuk pengamanan pasokan sampai dengan akhir tahun 2020.

“Hingga saat ini RIPH bawang putih yang telah diterbitkan Kementan sebanyak 450 ribu ton. Ada 54 importir yang telah mendapat RIPH bawang putih. Sedangkan untuk bombai sebesar 227 ribu ton sebanyak 53 importir” ungkap Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto dalam keterangan tertulis.

Menurut Prihasto, kebutuhan nasional bawang putih diperkirakan 47.000-48.000 ton per bulan. Sementara untuk bawang bombai, diperkirakan hanya 10.000-11.000 ton per bulan. "Dengan kebutuhan bawang putih sebulan antara 47-48 ribu ton, kalau bisa direalisasikan impornya maka cukup untuk pemenuhan sampai dengan akhir tahun. Apalagi untuk bawang bombai, cukup untuk kebutuhan nasional 1 (satu) tahun lebih," ucap Prihasto.

Lebih lanjut, Prihasto menghgakui, pada situasi seperti sekarang ini, kesempatan bagi para pelaku usaha untuk segera merealisasikan impornya, terlebih sebentar lagi akan masuk bulan Ramadhan. “Kami terus pantau sejauh mana realisasinya di lapangan” kata  Prihasto.

Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura, Yasid Taufik, menyebutkan pentingnya para importir memperhatikan persyaratan administrasi dan teknis yang mengatur produk impor hortikultura sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 39 Tahun 2019 j.o. 02 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

“Administrasi mencakup data importir sedangkan syarat teknis mengatur mengenai produknya. Misalnya saja kenapa kami di Ditjen Hortikultura perlu melakukan pengecekan sertifikat GAP dan GHP nya. Semata-mata untuk memastikan produk yang diimpor aman dikonsumsi masyarakat” terang Yasid. "Itu pentingnya RIPH. Terlebih dalam situasi seperti saat ini, harus ada jaminan keamanan pangan produk impor," kata Yasid.

Yasid menjelaskan, melalui instrumen RIPH yang berada di Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan, Pemerintah berupaya menjaga agar impor pangan khususnya produk hortikultura tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang sekaligus menjaga iklim yang kondusif bagi petani di dalam negeri dalam berusahatani.

“Saya sarankan kawan-kawan pelaku usaha tetap mengurus RIPH-nya. Toh impor produk hortikultura bisa dilakukan sewaktu-waktu dan tidak hanya terbatas sampai dengan 31 Mei 2020 saja,”  terang Yasid.

Plt. Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Sukarman menambahkan, pihaknya akan tetap mengawal realisasi kesanggupan para importir dalam mendukung pengembangan bawang putih di dalam negeri. “Khusus bawang putih, sudah ada penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen dan amanat Permentan 46/2019 tentang pengembangan komoditas hortikultura strategis. Dalam pakta integritas jelas tertulis berapa target luas tanam, lokasi tanam, produksi dan waktu penyelesaiannya," ujar Sukarman.

Sukarman mengatakan, langkah tersebut ditempuh untuk menepis anggapan bahwa penanaman bawang putih oleh pelaku usaha terdapat manipulasi (fiktif), tumpang tindih dan saling klaim dengan lokasi APBN. “Tahun ini secara tegas kami lakukan deleniasi atau pemisahan sampai level kecamatan, mana yang kawasan APBN dan mana lahan yang betul-betul merupakan kemitraan importir. Ketentuannya sudah ada dalam Petunjuk Teknis Kegiatan Sayuran dan Tanaman Obat,” jelas Sukarman.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan secara khusus menerapkan kebijakan relaksasi impor bawang putih dan bombai hingga batas waktu 31 Mei 2020. Melalui Permendag Nomor  27 Tahun 2020, persyaratan ijin impor berupa Persetujuan Impor (PI) serta Laporan Surveyor (LS) yang selama menjadi dasar importir memasukkan kedua komoditas bumbu dapur tersebut untuk sementara dicabut.

Sementara itu, Kementerian Pertanian sebagai institusi yang menggawangi ketersediaan pangan nasional, memastikan kebutuhan masyarakat terhadap bawang putih dan bombai bisa terpenuhi

Kementerian Pertanian juga melalui petugas Karantina Pertanian, selama masa relaksasi akan mencatat apakah importir sudah mengantongi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) atau belum. Tujuannya untuk bahan evaluasi bersama kementerian terkait.

BERITA TERKAIT

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

BERITA LAINNYA DI Industri

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…