OJK Beri Penjelasan Mekanisme Buyback Saham

NERACA

Jakarta – Mensukseskan program buyback saham yang telah diinisiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak otoritas jasa keuangan ini juga terus memberikan sosialisasi dan juga penjelasakan soal mekanisme pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham agar tepat sasaran. Dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin, OJK menjelaskan soal ketentuan jangka waktu pelaksanaan keterbukaan informasi.
Disebutkan, jangka waktu pelaksanaan keterbukaan informasi sebelum dilakukan peninjauan kembali adalah paling lama tujuh hari bursa setelah berdasarkan perhitungan emiten diketahui bahwa indeks harga saham gabungan (IHSG) dalam tiga hari bursa berturut-turut secara akumulatif 15% atau lebih.

Selain itu, jangka waktu keterbukaan informasi adalah setiap saat sejak ditetapkannya Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 terkait buyback saham sampai dengan tujuh hari bursa setelah dicabutnya surat edaran tersebut. Sementara itu, terkait ketentuan pengalihan saham hasil pembelian kembali (refloat) yang mengacu pada harga penutupan perdagangan harian di bursa efek satu hari sebelum tanggal penjualan, hanya berlaku jika penjualan kembali tersebut dilakukan melalui pasar reguler di bursa efek atau di luar bursa efek.

Dengan demikian, jika penjualan kembali tersebut dilakukan melalui pasar negosiasi di bursa efek, emiten atau perusahaan publik hanya wajib mengacu pada harga (mana yang lebih tinggl) dari harga rata rata pembelian kembali atau harga rata rata dari harga penutupan perdagangan harian di bursa efek selama 90 hari terakhir sebelum penjualan kembali saham.

Sedangkan, pengungkapan identitas pihak yang akan menerima saham dalam pengumuman penjualan kembali, hanya berlaku jika transaksi penjualan kembali dilakukan di luar bursa efek, dan tidak berlaku terhadap transaksi penjualan kembali yang dilakukan melalui bursa efek, baik pasar reguler maupun pasar negosiasi.

Sementara itu, jumlah maksimal penjualan kembali saham pada setiap hari yaitu 20% dari jumlah seluruh saham yang dibeli kembali, hanya berlaku untuk transaksi penjualan kembali melalui pasar reguler di bursa efek dan tidak berlaku bagi transaksi penjualan kembali melalui pasar negosiasi di bursa efek. Penjelasan tersebut dapat diterapkan pada pengalihan atau penjualan kembali saham emiten atau perusahaan publik hasil pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Sebelumnya Menteri BUMN, Erick Thohir pernah bilang, buyback saham diharapkan hanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan BUMN dengan kondisi kinerja keuangan solid."Kita kan kembali konsekuensinya harus menjaga kekuatan masing-masing perusahaan. Kalau perusahaan lagi lemah diharap buyback nanti malah tidak produksi," ujar Erick Thohir.

Menteri BUMN tersebut juga menambahkan bahwa yang namanya buyback itu bukan berarti diperintahkan uangnya langsung dihabiskan, namun proses dari buyback itu terus berjalan atau akan dilakukan secara bertahap. Asal tahu saja, instruksi buyback saham bagi perusahaan BUMN dalam rangka menyikapi IHSG yang terus terkoreksi.

Melemahnya pada IHSG khususnya maupun indeks global pada umumnya lebih dipengaruhi oleh faktor penyebaran COVID-19 yang secara masih masif dan telah dideklarasikan WHO sebagai pandemik internasional karena penyebaran virus tersebut telah mencapai 118 negara. Kementerian BUMN sendiri telah melakukan koordinasi dengan 12 BUMN untuk melakukan pembelian kembali saham.

 

BERITA TERKAIT

Intanwijaya Tebar Dividen Rp35 Per Saham

NERACA Jakarta – Sebagai bentuk apresiasi kepada pemegang saham, PT Intanwijaya Internasional (INCI) berencana membagikan dividen tunai tahun buku 2024…

Daaz Bara Lestari Kantongi Pendapatan Rp3,08 Triliun

NERACA Jakarta – Di kuartal pertama 2025, PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ), salah satu pemain di sektor perdagangan komoditas…

ANTM Berpeluang Masuk Indeks MSCI dan FTSE

Berhasil mencatatkan pertumbuhan laba di kuartal pertama 2025 dan juga seiring tren kenaikan harga, likuiditas, dan market capital membuat saham…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Intanwijaya Tebar Dividen Rp35 Per Saham

NERACA Jakarta – Sebagai bentuk apresiasi kepada pemegang saham, PT Intanwijaya Internasional (INCI) berencana membagikan dividen tunai tahun buku 2024…

Daaz Bara Lestari Kantongi Pendapatan Rp3,08 Triliun

NERACA Jakarta – Di kuartal pertama 2025, PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ), salah satu pemain di sektor perdagangan komoditas…

ANTM Berpeluang Masuk Indeks MSCI dan FTSE

Berhasil mencatatkan pertumbuhan laba di kuartal pertama 2025 dan juga seiring tren kenaikan harga, likuiditas, dan market capital membuat saham…