Revisi UU Naker, Pekerja Dihantui Penghapusan Pesangon

Oleh: Djony Edward

Genderang revisi Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13/2003 sudah ditabuh. Bahkan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. Akankah revisi UU Naker ini menyuarakan kepentingan pekerja? Atau justru pengusaha?

Pada dasarnya revisi UU Naker tersebut sudah lama menjadi rencana para pihak, khususnya dorongan kuat dri pihak pengusaha baik secara pribadi maupun secara asosiasi pengusaha (Apindo). Wacana itu sudah didengang-dengungkan sejak 2006 hingga 2019, bahkan belakangan sudah makin santer dengan masuknya revisi UU Naker dalam Prolegnas.

Reaksi keras justru datang dari para pekerja atau buruh, sehingga sampai saat ini rencana revisi tersebut masih belum kunjung tuntas. Pekerja khawatir dengan revisi ini justru hak-hak normatifnya makin tergerus, terutama isu yang mengemuka dan paling panas adalah soal rencana penghapusan pesangon.

Pro kontra terkait munculnya UU Naker tentu saja didasarkan berbagai sebab baik sisi kepentingan pengusaha maupun kepentingan buruh itu sendiri. Meskipun demikian regulasi ini tetap disahkan dan dijalankan sebagai sebuah produk hukum yang mau tidak mau suka tidak suka harus dijalani.

Masalahnya menyelinap di sela-sela anggota dewa juga adalah pengusaha. Mereka ya pengusaha, tapi juga anggota dewan. Sehingga posisi pekerja benar-benar terjepit, mungkin ada satu dua anggota dewan yang murni anggota dewan sehingga diharapkan menjadi corong untuk menyuarakan hak-hak para pekerja.

Tapi lepas dari isu-isu yang mengemuka, isi UU Naker sendiri masih mengandung beberapa catatan yang sejatinya memang perlu direvisi. Seperti secara substantif dan isi UU Naker memiliki sisi kontradiktif satu dengan yang lain. Termasuk kontradiksi dengan peraturan dan perundangan lainnya.

Selain itu banyaknya kasus atas implementasi UU Naker baik karena pelanggaran norma oleh pengusaha atau karena akibat kontradiksi hukumnya sendiri mengartikan UU Naker secara umum tidak memiliki ketegasan dalam bentuk sanksi yang jelas dan tegas.

Itu sebabnya UU Naker kurang lebih sudah dilakukan judicial review sebanyak 17 kali baik oleh pekerja maupun oleh pengusaha. Bagi pekerja judicial review dilakukan untuk memperjelas dan mempertegas isi yang termuat dalam beberapa pasal karena dirasakan merugikan dan bertentangan dengan UUD 1945.

Begitu juga oleh pengusaha yang merasa merugikan dirinya. atas tindakan tersebut melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat beberapa pasal yang dibatalkan (tidak berlaku lagi)  dan putusan yang menerima sebagian menolak sebagian yang berarti menjelaskan makna pasal dalam UU Naker.

Dari sekian pasal yang di- judicial review lebih banyak keputusan MK yang menerima tuntutan buruh dibandingkan pengusaha.  Akan tetapi ketika didalam implementasinya keputusan MK tidak mampu menahan apalagi menghilangkan perselisihan ketenagakerjaan, lagi-lagi perselisihan tersebut menimbulkan kerugian di pihak buruh seperti masih terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)  secara sepihak menggunakan alasan efisiensi, penutupan pabrik secara sepihak dan alasan lainnya.

Itulah yang menjelaskan mengapa akhirnya wacana revisi UU Naker terus bergulir disuarakan pengusaha? Sementara dari sisi implementasi norma UU Naker lebih banyak merugikan para pekerja?

Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menilai pekerja dan pengusaha sama-sama menginginkan sejumlah ketentuan dalam UU Naker itu dibenahi. Harapan yang sama juga tak jauh beda dengan pemerintah.

Menurut Hanif bidang ketenagakerjaan butuh reformasi menyeluruh, salah satu tujuannya agar Indonesia memiliki pekerja berketerampilan di atas standar dengan jumlah yang besar. Saat ini jumlah angkatan kerja di Indonesia sekitar 128 juta orang dan 60%-nya lulusan SD sampai SMP. Mayoritas angkatan kerja itu memiliki keterampilan tergolong menengah ke bawah. Padahal yang perlu diperbanyak saat ini tenaga kerja dengan pengetahuan dan keterampilan menengah ke atas.

Revisi UU Ketenagakerjaan dilakukan sebagai upaya untuk menggulirkan reformasi itu. Hanif menyebut butuh terobosan untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan yang berkembang sekarang. Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah telah menyepakati revisi UU Ketenagakerjaan menjadi salah satu agenda kerja.

Mencari Solusi

Arah menuju revisi UU Ketenagakerjaan itu menurut Hanif masih berproses. Pemerintah menjalin dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mencari solusi atas berbagai isu ketenagakerjaan. Pendekatan yang dilakukan mengutamakan solusi yang sifatnya win-win atau tidak ada pihak yang dirugikan.

Hanif mencatat sedikitnya ada dua isu yang selama ini jadi persoalan bagi buruh dan pengusaha yaitu penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau dikenal dengan istilah outsourcing dan pesangon.

Harus diakui persoalan penghapusan pesangon akan menjadi isu yang paling panas sekaligus paling alot. Bahkan bisa menimbulkan penolakan massal dari para pekerja.

Menurutnya proses revisi UU Ketenagakerjaan masih panjang, intinya ke depan Indonesia butuh ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik. Jumlah pekerja dengan keterampilan yang berkualitas tinggi harus didorong agar lebih banyak dan tersebar merata di seluruh daerah.

Selain itu Hanif menekankan iklim hubungan industrial yang kondusif harus tercipta agar setiap orang bisa mendapat kesempatan untuk meningkatkan dan memperbarui keterampilannya. Sehingga mampu untuk terus bekerja sampai pensiun. Selaras itu kesempatan kerja terus ditingkatkan baik jumlah dan kualitasnya.

Beberapa isu lain yang bakal mengemuka adalah keinginan investor untuk merevisi UU Naker menggunakan pekerja setengah mengikat, setengah bebas. Penggunaan tenaga kerja outsourcing, kontrak

Para pengusaha atau investor menginginkan revisi uuk merugikan mereka dari segi penggunakan tenaga kerja/buruh dengan konsep setengah mengikat setengah bebas,  hal bisa ditemukan dalam pasal hubungan kerja yang satu sisi bisa menggunakan tenaga kerja outsourcing,  perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tapi dalam hal-hal pekerjaan tertentu yang tidak berhubungan dengan pekerjaan yang bersifat inti (core business).

Selain itu pembatasan kontrak pekerja yang dibatasi maksimal 3 tahun, apabila aturan tersebut dilanggar dan faktanya memang sering dilanggar, maka demi hukum, hubungan kerja berubah menjadi pekerja tetap. Aturan tersebut memberi ruang kepada pekerja untuk menggugat perusahaan, tapi dalam praktiknya apakah gugatan itu dimenangkan atau dikalahkan ujung-ujungnya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, atas ketidak bebasan investor menggunakan pekerja sesuai dengan prinsip pasar bebas, para pengusaha memandang terikat kewajiban dalam memberikan pesangon ketika melakukan PHK, hal ini cukup jelas diatur jelas dalam UU Naker pasal 156 mengatur tentang nilai atau jumlah pesangon yang harus dibayarkan.

Para pengusaha dari segi nominal merasa terbeban dengan aturan tersebut, sekali lagi, hal ini menghambat kebebasan kapan menggunakan (recruitment), kapan tidak menggunakan (PHK). Maka jika direvisi kemungkinan besar pasal mengenai pesangon dihilangkan dan atau dirubah dengan nilai lebih rendah, karena tidak mungkin juga pesangon yang jadi beban perusahaan perubahannya melebihi aturan yang ada.

Isu lain yang juga sangat krusial adalah persoalan upah. Bagi pekerja, upah begitu sangat penting bahkan salah satu alat ukur tinggi rendahnya daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan dirinya bersama keluarganya.

Sementara bagi pengusaha upah merupakan salah satu komponen atau variabel cost dalam proses prouksi distribusi barang dan jasa, setiap kenaikan upah bagi setiap pengusaha adalah beban. Karenanya issue upah setiap tahunnya terus mengalami polemik mewakili dua kepentingan secara langsung yang sesungguhnya belum terdamaikan.

Isu terakhir yang bakal di-push oleh pengusaha adalah beratnya ongkos produksi karena membebani keuangan perusahaan.

Tentu saja isu-isu di atas akan menjadi harapan sekaligus tantangan baik bagi para pekerja maupun pengusaha. Tinggal kemana pendulum pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan bergerak, ke pengusahakah? Atau ke pekerja? Atau sebagian ke pengusaha, sebagian kecil ke pekerja? (www.nusantara.news)

 

BERITA TERKAIT

Langkah Preventif Apkam Pasca Penetapan Hasil Pemilu

  Oleh: Diani Wulandari, Pemerhati Sosial Politik    Aparat keamanan (Apkam) menjalankan langkah preventif guna menjaga kondusivitas di tengah masyarakat…

UU Ciptaker Dukung Kepentingan Buruh untuk Perluasan Lapangan Kerja

  Oleh : Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi   Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai telah memberikan dampak positif yang signifikan bagi…

Inflasi Pangan dan Kesejahteraan Petani Aceh

  Oleh: Agung Yudi Akbar dan Mahpud Sujai, Staf Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Aceh   Kenaikan harga beras menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI Opini

Langkah Preventif Apkam Pasca Penetapan Hasil Pemilu

  Oleh: Diani Wulandari, Pemerhati Sosial Politik    Aparat keamanan (Apkam) menjalankan langkah preventif guna menjaga kondusivitas di tengah masyarakat…

UU Ciptaker Dukung Kepentingan Buruh untuk Perluasan Lapangan Kerja

  Oleh : Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi   Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai telah memberikan dampak positif yang signifikan bagi…

Inflasi Pangan dan Kesejahteraan Petani Aceh

  Oleh: Agung Yudi Akbar dan Mahpud Sujai, Staf Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Aceh   Kenaikan harga beras menjadi fenomena…