Lagi, Kepala DPMPTSP Kuningan Digugat Investor

Lagi, Kepala DPMPTSP Kuningan Digugat Investor

NERACA,

Kuningan - Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan, H. Lili Suherli, menjadi tergugat utama oleh penggugat PT BNK Invest terkait perijinan Pertimbangan Tekhnis (Pertek) perusahaan korea tersebut.

Sidang pertama yang digelar pada Rabu (3/7), dengan agenda pemanggilan penggugat dan para tergugat, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Uli Purnama SH., MH. Sidang pertama tersebut hanya berlangsung sekitar 30 menit, dan Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga satu pekan kedepan, karena salah satu dari tiga tergugat yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuningan tidak hadir.

Kuasa Hukum pihak Penggugat, Gita Suhadi kepada wartawan menjelaskan, PT BNK yang bergerak dibidang modal dan investasi merasa dirugikan oleh DPMPTSP (Pemkab Kuningan). Karena perusahaan Korea Selatan yang akan berdiri diatas lahan sekitar 16 ha tersebut ternyata dipersulit perijinannya.

Sementara, pihak OSS sudah mengeluarkan ijin sejak Januari 2019, dan dari pihak BPN pun tidak ada masalah. Akan tetapi, sudah mau enam bulan, DPMPTSP Kuningan belum juga mengeluarkan ijin lokasi terkait Pertek. Sedangkan perusahaan yang bergerak dibidang garmen itu harus segera beroperasi. Mereka merasa dirugikan sekitar Rp 25 miliar.

“Intinya Kami merasa dipersulit, dan DPMPTSP tidak patuh aturan, karena ijin OSS saja sudah turun, dan Kami pun sudah menempuhnya sesuai procedural, pajak sudah bayar tapi kenapa ijin dari sini ko sulit,” ujar Gita didampingi Kuasa Hukum lainnya, Rendi Aditya.

Selain tergugat utama, ada tergugat lainnya yang disebutsebut dalam sidang itu, yakni Bupati Kuningan Acep Purnama, Sekda Dian Rahmat Yanuar, Kementrian Ekonomi, BPN Kuningan. Namun diantara Kuasa Hukum para tergugat itu, persyaratannya tidak dilengkapi, seperti surat kuasa.

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP pun pernah digugat karena terkait dengan proyek jalan yang ada di Kabupaten Kuningan, meskipun memang pada akhir persidangan, tergugat tidak dinyatakan bersalah. Nung

 

BERITA TERKAIT

Kinerja Moncer, Pefindo Naikkan Peringkat PMS jadi idA dengan Prospek Stabil

NERACA Jakarta – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menaikkan peringkat PT Pratama Mitra Sejati (PMS) dari rating idA- menjadi idA…

BI Dampingi UMKM Potensial Guna Perkuat Ekspor Jabar

NERACA Bandung - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jawa Barat melakukan pendampingan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) potensial guna…

Komitmen Pemkot Sukabumi Tingkatkan Fiskal dengan Membentuk Tim 11

NERACA Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi berkomitmen untuk memperkuat fiskal Kota Sukabumi yang saat ini masih tergolong lemah. Langkah…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Kinerja Moncer, Pefindo Naikkan Peringkat PMS jadi idA dengan Prospek Stabil

NERACA Jakarta – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menaikkan peringkat PT Pratama Mitra Sejati (PMS) dari rating idA- menjadi idA…

BI Dampingi UMKM Potensial Guna Perkuat Ekspor Jabar

NERACA Bandung - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jawa Barat melakukan pendampingan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) potensial guna…

Komitmen Pemkot Sukabumi Tingkatkan Fiskal dengan Membentuk Tim 11

NERACA Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi berkomitmen untuk memperkuat fiskal Kota Sukabumi yang saat ini masih tergolong lemah. Langkah…