Jokowi Tetapkan Kenaikan Gaji PNS dan CPNS

 

NERACA

 

Jakarta - Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa penyesuaian gaji pegawai negeri sipil (PNS) mulai 1 Januari 2019 juga berlaku untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS). Keterangan Sekretariat Kabinet melalui laman resminya di Jakarta, Senin (18/3), menyebutkan Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2019 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019.

Penetapan Perpres itu untuk menindaklanjuti penetapan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2019 ini disebutkan, gaji pokok PNS menurut golongan ruang dan masa kerja sebagaimana tercantum dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2015, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 disesuaikan dengan gaji pokok menurut ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019. “Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 16 Tahun 2019 itu.

Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden itu. Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud Perpres ini, ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PP Nomor 15 Tahun 2019 menyebutkan ketentuan mengenai tata cara pembayaran gaji pokok PNS diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Adapun ketentuan teknis mengenai penyesuaian gaji pokok PNS diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai kenaikan gaji diperlukan karena mengikuti inflasi. "Ya memang gaji ASN perlu dinaikkan karena mengikuti inflasi. Kalau tidak dinaikkan daya beli pegawai turun malah. Karena itu harus setiap tahun dinaikkan tentu jangan kalah dari inflasi," kata JK.

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mempertanyakan motif sederet kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo menjelang Pilpres 2019. Di antaranya kenaikan gaji PNS dan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dianggap menimbulkan kecurigaan. Ia mengaku heran kenaikan gaji PNS diteken Jokowi dekat waktunya dengan Pilpres 2019.

Bukan hanya soal kenaikan gaji, Muzani juga mempertanyakan soal pembayaran THR yang akan dikeluarkan bersamaan dengan gaji ke-13 bagi para PNS ini. Padahal sejatinya THR dibayarkan setelah puasa Ramadan, mendekati Hari Raya Idul Fitri. "Kenapa THR dikeluarkan bersamaan dengan gaji ke-13, yang gaji ke-13 dalam tradisinya dibayar bulan Juni atau Juli. THR belum puasa Ramadan mau dibayar. Kalau mau dibayar bagus, kalau perlu gaji tahun 2020 diawalkan juga," katanya.

Terkait hal ini, Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis pun menyoroti sejumlah kebijakan pemerintahan Jokowi yang berkaitan dengan kenaikan gaji PNS, mempercepat pembayaran gaji ke-13 dan 14, serta kenaikan dana Bansos hingga tiga kali lipat. "Hal yang perlu dipertanyakan adalah apa motif di balik pencairan dana tersebut sampai tiga kali lipat," katanya.

Dirinya mengatakan, bisa disimpulkan kebijakan ini sengaja diambil bertepatan dengan momen pilpres, bahwa Jokowi selaku presiden dan capres petahana ingin menarik simpati para aparatur negara. “Sangat bisa disimpulkan seperti itu, karena kebijakan ini diambil di saat momentum menjelang pilpres, untuk menampilkan bahwa 'saya care pada Anda, untuk itu saya layak dipilih'. Jadi ini persoalan momentum juga," ucapnya.

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…