Idrus Bantah Terima Uang untuk Keperluan Umrah

Idrus Bantah Terima Uang untuk Keperluan Umrah

NERACA

Jakarta - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM) membantah menerima 50.000 dolar Singapura untuk keperluan umrah dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited.

"Lo, tidak ada, orang tidak umrah tidak ada. Makanya, saya bilang dahulu pertama Eni biar bicara apa 'ngasih' uang katanya tidak, Kotjo juga tidak, SB (Sofyan Basir) juga tidak," kata Idrus usai diperiksa di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (16/11).

Sebelumnya, pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/11), Kotjo menyampaikan uang 50.000 dolar Singapura untuk keperluan Idrus umrah itu disampaikan oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih melalui pesan singkat kepada dirinya."Umrah, kok, masa minta uang, umrah itu ibadah dan kalau umrah itu adalah hanya diperintahkan kepada orang yang mampu bukan minta-minta," ucap Idrus.

Sementara itu, soal materi pemeriksaannya kali ini sebagai tersangka, Idrus mengaku tidak ada hal yang baru."Tadi secara substansial tidak jauh beda dengan apa-apa yang sudah saya sampaikan dalam kesaksian saya di persidangannya Saudara Kotjo, jadi, ya, sekitar-sekitar itu," tutur dia.

Idrus menunjukkan buku hasil karyanya sendiri sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK RI, Jakarta. Buku karya Idrus itu berjudul "Membangun Ghirah Kajian Keislaman". Idrus membuat buku itu setelah dirinya mengikuti kajian di Masjid At Taubah Guntur Jakarta."Jadi, di sana itu ada kajian saya buat buku itu," ucap Idrus.

Tujuan dari dibuatnya buku itu, kata dia, untuk memotivasi diri menghadapi masalah dan juga petunjuk-petunjuk saat seseorang menghadapi masalah."Bagaimana sejatinya seorang yang menghadapi ujian, menghadapi perjalanan hidup, bagaimana sikap kita sebagai seorang Islam," kata dia.

Dalam penyidikan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, KPK pada hari Jumat memeriksa Idrus dalam kapasitasnya sebagai tersangka."Hari ini saya diperiksa sebagai tersangka," kata dia.

Selain pemeriksaan tersangka Idrus, KPK juga memanggil satu saksi untuk Idrus, yaitu Indri Savanti Purnama Sari dari unsur swasta.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah mengkonfirmasi terhadap empat saksi yang diperiksa untuk tersangka Idrus pada Selasa (13/11) soal dugaan aliran dana terkait PLTU Riau-1 untuk salah satu kontestan pada pilkada di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Empat saksi itu, antara lain anggota DPRD Kabupaten Temanggung 2004-2019 Slamet Eko Wantoro, Rochmat Fauzi Trioktiva berprofesi sebagai guru swasta serta dua orang dari pihak swasta masing-masing Jumadi dan Mahbub.

KPK menduga empat saksi itu merupakan bagian dari tim sukses salah satu calon di Pilkada Kabupaten Temanggung. Bupati Temanggung terpilih dalam Pilkada 2018 adalah Muhammad Al Khadziq. Al Khadziq merupakan suami dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (ES).

Eni juga merupakan tersangka lainnya dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 tersebut. KPK pun telah melimpahkan Eni dari tahap penyidikan ke penuntutan atau tahap dua, sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan untuk Eni.

Tersangka Idrus dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih diduga menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited senilai Rp4,75 miliar. Kortjo sendiri saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas kasus suap proyek PLTU Riau-1 itu. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kenaikan Gaji Hakim - DPR : Diharapkan Jadi Motivasi Reformasi Sistem Kehakiman

NERACA Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280…

Kejagung Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Minyak Mentah Ke JPU

NERACA Jakarta - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas sembilan tersangka…

KPK Temukan Potensi Kerawanan Tata Kelola dan Ekspor Nikel - Kajian 2023

NERACA Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya pada tahun 2023 telah menemukan potensi kerawanan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kenaikan Gaji Hakim - DPR : Diharapkan Jadi Motivasi Reformasi Sistem Kehakiman

NERACA Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280…

Kejagung Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Minyak Mentah Ke JPU

NERACA Jakarta - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas sembilan tersangka…

KPK Temukan Potensi Kerawanan Tata Kelola dan Ekspor Nikel - Kajian 2023

NERACA Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya pada tahun 2023 telah menemukan potensi kerawanan…