44 Perusahaan Fintech Terdaftar di OJK

 

NERACA

 

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 44 perusahaan teknologi finansial (tekfin) layanan pinjam-meminjam uang telah terdaftar per 10 April 2018. Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunangga, dalam temu media di Jakarta, Jumat (13/4), mengatakan perusahaan terdaftar atau berizin terdiri dari 43 tekfin layanan pinjam-meminjam uang konvensional dan satu tekfin syariah.

OJK juga mencatat agregat jumlah pinjaman melalui perusahaan tekfin yang disalurkan per Februari 2018 sebesar Rp3,54 triliun. Angka tersebut meningkat 38,23 persen dibandingkan dengan posisi pinjaman per akhir Desember 2017 (year-to-date/ytd). Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Adrian Gunadi mengatakan jumlah perusahaan tekfin yang terdaftar di Aftech sebanyak 135 perusahaan.

Jumlah perusahaan tekfin yang terdaftar di asosiasi tersebut terdiri dari berbagai macam jenis layanan, yaitu pembayaran, pinjam-meminjam uang, asuransi, pasar modal, dan "market provisioning". Adrian mengatakan hampir 60 persen dari perusahaan tekfin yang terdaftar di asosiasi bergerak di layanan pembayaran dan pinjam-meminjam uang.

Terkait dengan tekfin layanan pinjam-meminjam uang, ia mengatakan bahwa perusahaan yang terdaftar di OJK telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Disamping itu, Aftech juga mempersiapkan kode etik atau "code of conduct" bagi pelaku usaha teknologi finansial (tekfin) layanan pinjam-meminjam uang yang bertujuan memastikan keberlanjutan industri tersebut. Adrian mengatakan kode etik tersebut akan mengatur masalah transparansi, tata kelola, dan perlindungan konsumen. Kode etik tersebut memberikan arahan yang lebih jelas terkait bagaimana supervisi dan operasional tekfin layanan pinjam-meminjam uang.

Melalui langkah tersebut, Aftech ingin memastikan semua pemain di industri tersebut memiliki perilaku (market conduct) yang seragam sehingga masyarakat mendapatkan informasi dan edukasi yang utuh. Adrian mengatakan kode etik bagi pelaku tekfin layanan pinjam-meminjam uang akan segera dikeluarkan dan difinalisasi bekerja sama dengan OJK. "Akan finalisasi dalam waktu dekat. Industri ini semakin berkembang, menjadi tugas asosiasi untuk memetakan secara komprehensif dan memberikan gambaran informasi yang jelas bagi masyarakat," kata dia.

Analis Senior Eksekutif Grup Inovasi Keuangan Digital dan Keuangan Mikro OJK, Fithri Hadi, mengatakan kode etik oleh Aftech ditujukan untuk menilai kredibilitas penyedia layanan tekfin. Melalui kode etik tersebut, Fithri berharap penyedia layanan tekfin diberi kewajiban untuk membuka informasi kepada calon konsumen. "Kami tidak ingin konsumen rugi karena ada informasi yang ditutup-tutupi. Konsumen bisa mendapat informasi yang membantu mereka dalam mengambil keputusan," kata dia.

OJK mencatat sebanyak 44 perusahaan teknologi finansial (tekfin) layanan pinjam-meminjam uang telah terdaftar per 10 April 2018, terdiri dari 43 tekfin layanan pinjam-meminjam uang konvensional dan satu tekfin syariah. OJK juga mencatat agregat jumlah pinjaman melalui perusahaan tekfin yang disalurkan per Februari 2018 sebesar Rp3,54 triliun, atau meningkat 38,23 persen dibandingkan dengan posisi pinjaman per akhir Desember 2017 (year-to-date/ytd).

 

BERITA TERKAIT

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…