Calon Notaris Cegat Menkumham Pertanyakan Perbelakuan Permen

Calon Notaris Cegat Menkumham Pertanyakan Perbelakuan Permen

NERACA

Jakarta - Sejumlah calon notaris mencegat Menteri Hukum HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mempertanyakan Permenkumham Nomor 25 tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (11/4).

Permenkumham itu dianggap telah merugikan nasib sekitar lima ribu notaris yang terancam tidak mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai notaris padahal sudah mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) sejak Desember 2017 sampai Maret 2018. Padahal Permenkumham itu mulai berlaku terhitung 21 Maret 2018.

"Pak bagaimana dengan nasib kami akibat pemberlakuan permen itu," kata calon notaris Enny Maryati yang menanyakan kepada Menkumham Yasonna Laoly.

Berondongan pertanyaan itu disampaikan juga terutama soal pemberlakuan permenkumham yang baru berlaku terhitung 21 Maret 2018. Namun Menkumham Yasonna Laoly menjawabnya permen itu tetap harus berjalan."Kalau masalah notaris nanti kita bicarakan dengan organisasi," katanya sambil berjalan.

Sementara itu, dalam RDP sejumlah anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan melalui pertanyaan tertulis, diantaranya pemberlakuan permenkumham tersebut harusnya mulai berlaku pada Maret 2018 sesuai ketentuan Pasal 25, akan tetapi secara nyata telah dilaksanakan oada akhir Desember 2017.

Ditandai dengan ditutupnya web pendaftaran calon notaris, kemudian kalau memang berlaku surut harusnya semua calon notaris bahkan notaris yang sudah dapat SK dapat mengikuti UPN. Karena ada calon notaris yang sudah dapat SK bisa dibatalkan SK-nya dengan alasan harus mengikuti UPN. Pertanyaan berikutnya apa landasan hukum dikeluarkannya Permenkumham Nomor 25 tahun 2017 tentang UPN.

Forum Komunikasi Calon Notaris Indonesia (FKCNI) tetap mempertanyakan permberlakuan Permenkumham Nomor 25 tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) yang seharusnya mulai berlaku terhitung sejak 21 Maret 2018.

Namun calon notaris yang sudah mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) sejak Desember 2017 sampai Maret 2018 dan tinggal mendapatkan SK pengangkatan, dikenakan permenkumham tersebut hingga diklaim telah merugikan sekitar lima ribu calon notaris.

Permenkumham dapat dikategorikan menggunakan asas rektroaktif karena jelas dalam permenkumham tersebut dalam pasal 25 menyebutkan bahwa peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 4 bulan sejak diundangkan.

Dalam pasal 25 permenkumham tersebut secara gamblang disebutkan bahwa peraturan berlaku 4 bulan sejak diundangkan dengan demikian permenkumhan ini baru berlaku pada tanggal 21 Maret 2018, kata inisiatif tim 11+1 FKCNI, Yendri Ershad.

Namun, kata dia, pada kenyataannya sejak Bulan Desember 2017 dan pada Januari 2018 Permohonan Pengangkatan Notaris telah ditutup pada website ahu.go.id dan telah digantikan dengan ujian pengangkatan notaris (UPN).

Permenkumham Nomor 62 tahun 2016 dalam Pasal 2 ayat 2 huruf J disebutkan bahwa persyaratan pengangkatan calon notaris harus dilengkapi berkas pendukung dengan melampirkan fotokopi tanda kelulusan Ujian Pengangkatan Notaris yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang telah dilegalisasi, sedangkan pada Pasal 2 ayat 1 tidak menyebutkan calon notaris diharuskan mengikuti Ujian Pengangkatan Notaris.

Ia menambahkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN-P) juga tidak menyebutkan adanya Ujian Pengangkatan Notaris, dimana persyaratan yang dinyatakan dalam landasan Permenkumham tersebut bertentangan dengan pasal 3 UUJN dan UUJN-P, diketahui bahwa Ujian Pengangkatan Notaris tidak menjadi persyaratan dan tidak diatur dalam Oasal 3 UUJN dan UUJN-P tersebut yaitu syarat untuk menjadi notaris.

Di dalam Permenkumham Nomor 25 tahun 2017 Pasal 10 ayat 1 huruf d menyebutkan dalam program magang dikantor notaris telah berpartisipasi dan dicantumkan namanya paling sedikit 20 akta, Hal ini jelas bertentangan dengan pasal 3 huruf F UUJN dan UUJN-P syarat untuk dapat diangkat menjadi notaris tidak diatur mengenai partisipasi sebagai saksi dalam akta notaris dan juga bertentangan dengan pasal 40 ayat 2 huruf E UUJN dan UUJN-P yang menyatakan bila terdapat calon notaris magang adalah keluarga atau sanak famili dari notaris tempat magang kemudian dijadikan atau diharuskan sebagai saksi akta adalah karyawan notaris itu sendiri jadi bukan calon notaris yang sedang magang.

"Oleh karenanya apabila dipaksakan harus membuat keterangan telah berpartisipasi pada 20 akta di kantor notaris, maka melanggar kode etik," kata dia. Ant

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…