BPSK Kabupaten Sukabumi
Masih Banyak Pelaku Usaha Tak Paham UUPK
NERACA
Sukabumi - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi menilai masih banyak pelaku usaha di daerah itu belum memahami secara utuh undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UUPK.
Indikator belum memahami UUPK itu, sebut Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi Ahmad Tibyani, Kamis (12/4), terlihat dari masih banyaknya pelaku usaha melakukan upaya pengelabuan terhadap konsumen atas barang dan atau jasa."Kendati demikian, peranan konsumen mendukung ketidakpahaman itu sangat besar. Masih banyak konsumen ketika melakukan transaksi enggan membaca perjanjian yang disepakati," ungkap Ahmad Tibyani.
UUPK, erang dia, sangat jelas menyatakan BPSK merupakan lembaga yang dibentuk negara untuk menyelesaikan persoalan konsumen dengan pelaku usaha, dengan pilihan penyelesaian secara mediasi, konsiliasi dan arbitrase.
Pelaku usaha, sebut dia, sering enggan berhadapan dengan konsumen di BPSK. Bahkan cenderung sering memanfaatkan kelemahan konsumen dengan cara tidak menjelaskan secara rinci akan hak dan kewajiban."Persoalan ketidakjelasan informasi ini yang selalu menjadi bahan aduan konsumen ke BPSK," tegasnya.
Di samping itu, pelaku usaha masih banyak menyepelekan aturan hukum yang berlaku, dan cenderung melanggar. Salah satu contohnya, segelintir pelaku jasa koperasi yang memberikan pinjaman kepada bukan anggota dengan bunga berbunga.
"Padahal sangat jelas aturan koperasi itu memberikan kemudahan bagi anggota dan calon anggota. Bukan memberatkan. Ada beberapa koperasi yang melakukan pembiayaan seperti layaknya perusahaan pembiayaan dan perbankan. Ironisnya, hal itu luput dari pengawasan pemerintah daerah," ungkap Ahmad Tibyani.
Selain koperasi, ada beberapa pelaku usaha jasa pembiayaan yang dinilai sering melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan-undangan yang berlaku."Adanya penyepelean aturan sertifikat jaminan fidusia, tidak memberikan asuransi terhadap objek yang dibiayai, serta masih melakukan penyitaan kendaraan tanpa dilengkapi dokumen yang diamanatkan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah," lugasnya.
Diterangkan, medio Januari-April 2018, BPSK Kabupaten Sukabumi sudah menangani enam pengaduan konsumen. Mayoritas pengaduan itu terkait layanan jasa pembiayaan."Rata-rata konsumen mengadukan adanya tindak kecurangan dalam mengeksekusi kendaraan. Kemudian tidak adanya upaya mediasi dari pihak pelaku usaha kepada konsumen," katanya. Ron
NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…
NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…
NERACA Jakarta - Hari Kamis ini, tanggal 25 April 2024, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, terjadi pertemuan silaturahmi yang berkesan antara…
NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…
NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…
NERACA Jakarta - Hari Kamis ini, tanggal 25 April 2024, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, terjadi pertemuan silaturahmi yang berkesan antara…