DPR Tetapkan Perry Warjiyo Sebagai Gubernur BI

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melalui sidang paripurna, Selasa (3/4), menetapkan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2018-2023 menggantikan Agus Martowardojo. Sementara itu, pimpinan wakil rakyat juga menetapkan Dody Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur BI periode 2018-2023 menggantikan Perry Warjiyo. "Penetapan dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan setelah menerima suara para anggota parlemen.

Sebelum disahkan, Perry dan Dody mendapat persetujuan dari Komisi XI DPR RI pascauji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Perry dan Dody mendapat suara bulat dari 10 fraksi partai politik di Komisi XI DPR RI. "Komisi XI DPR memutuskan musyawarah mufakat untuk menetapkan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia Periode 2018-2023 dan Doddy Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2018-2023," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir dalam sidang paripurna.

Komisi bidang Keuangan dan Perbankan meminta Perry dan Dody menjaga stabilitas perekonomian dalam menghadapi adanya potensi gejolak ekonomi global. Stabilitas perekonomian tersebut harus dilakukan dengan kebijakan moneter yang menekankan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah. "Calon Gubernur Bank Indonesia dan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia terpilih dapat meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah, OJK, dan DPR terkait dengan kebijakan Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensiai, dan system pembayaran dengan tetap menjaga independensi Bank Indonesia," jelas Hafisz. Selanjutnya, penetapan Perry dan Dody akan disahkan oleh Mahakamah Agung. Dody akan resmi bertugas sebagai Deputi Gubernur BI pada 15 April 2018, sedangkan Perry pada 24 Mei 2018.

Penguatan Mandat

Disamping itu, BI juga meminta penguatan mandat untuk menerapkan kebijakan propertumbuhan sekaligus prostabilitas dalam amandemen Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia, yang disuarakan anggota DPR. "DPR belum membahas mengenai bentuk mandatnya seperti apa. Kemudian tugas kita seperti apa. Tentunya kita menginginkan tidak ada perubahan. Hanya penguatan-penguatan," kata Deputi Gubernur BI terpilih Dody Budi Waluyo.

Dody mengatakan amandemen UU BI merupakan sepenuhnya hak inisiatif DPR. Dia enggan berspekulasi mengenai penambahan mandat ataupun rencana penambahan klausul dalam amandemen UU itu. Hal itu terkait sejumlah anggota Komisi XI DPR yang mempertanyakan rencana kebijakan propertumbuhan dan prostabilitas Gubernur baru BI Perry Warjiyo.

Jika dua arah kebijakan itu menjadi orientasi BI, maka menurut sejumlah anggota Komisi XI, BI perlu mengamandemen UU dengan memperluas mandatnya karena saat ini mandat BI hanya menjaga inflasi sesuai target dan mengendalikan nilai tukar rupiah. "Tergantung DPR. karena DPR yang berhak untuk nanti pembahasannya," kata Dody yang saat ini masih menjabat sebagai Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI.

Saat ini, kata Dody, BI dan DPR belum memulai pembahasan rancangan amandemen UU BI tersebut. Rencana amandemen UU BI juga sebelumnya dicetuskan sejumlah anggota Komisi XI saat uji kelayakan dan kepatutan Calon Gubernur BI Perry Warjiyo di Komisi XI, Rabu pekan lalu. Anggota Komisi XI Andreas Edy Susetyo mengingatkan mandat utama BI hanya menjaga inflasi sesuai target dan juga stabilitas nilai tukar. "Berbeda dengan Bank Sentral AS The Fed, yang memiliki mandat, untuk menambah lapangan kerja," kata Andreas.

Anggota Komisi XI lainnya, Michael Jono, mengatakan Perry jangan melupakan tugas utamanya untuk menjaga nilai tukar rupiah. Hal itu karena selama ini kurs rupiah terus tertekan bahkan ketika BI sudah melakukan intervensi ke pasar valas dan Surat Berharga Negara. Jika BI ingin berkontribusi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, dia mempertanyakan, apakah Perry setuju jika Undang-Undang BI Tahun 2009 direvisi dengan memperluas mandat BI. "Jadi jangan sampai BI tergoda melakukan di luar 'core' tugasnya. Untuk stabilitas kurs saja BI masih terpogoh-pogoh," ucap Jeno.

 

BERITA TERKAIT

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BI Catat Term Deposit Valas DHE Capai US$1,9 Miliar

    NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri melalui instrumen Term…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BI Catat Term Deposit Valas DHE Capai US$1,9 Miliar

    NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri melalui instrumen Term…