Presiden Persilakan KPK Proses Hukum Dua Menterinya

Presiden Persilakan KPK Proses Hukum Dua Menterinya 

NERACA

Jakarta - Presiden Joko Widodo mempersilakan KPK untuk memproses hukum dua menterinya yang disebut oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto menerima uang dari proyek KTP elektronik (KTP-e).

"Ya negara kita ini negara hukumm, jadi kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum, ya diproses saja," kata Presiden Joko Widodo di gedung Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Jumat (23/3).

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada Kamis (23/3), Setya Novanto (Setnov) mengatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani yang pada pembahasan anggaran KTP-e 2011-2012 di DPR menjabat sebagai ketua fraksi PDI-Perjuangan dan Sekretaris Kabinet yang saat itu menjadi Wakil Ketua DPR Pramono Anung menerima masing-masing 500 ribu dolar AS."Dan semua memang harus berani bertanggung jawab," tambah Presiden.

Namun, Presiden menegaskan bahwa proses hukum itu harus dilakukan dengan bukti hukum yang kuat."Dengan catatan tadi ada fakta-fakta hukum, ada bukti bukti hukum yang kuat," ucap Presiden.

Setnov dalam sidang mengaku mengetahui pemberian uang itu dari rekannya, pemilik OEM Investment Pte. LTd dan Delta Energy Pte.Lte Made Oka Masagung."Andi Narogong bersama Made Oka itu datang ke rumah. Datang ke rumah menyampaikan ngobrol-ngobrol biasa, Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya wah untuk siapa? Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya, saya minta maaf ada disampaikan oleh Andi (Narogong) untuk Puan Maharani 500 ribu dolar AS dan Pramono 500 ribu dolar AS. Bu Puan Maharani ketua fraksi PDI-P dan Pramono ada 500 ribu dolar," kata Setnov.

Setnov bahkan mengaku sempat menanyakan penerimaan uang itu kepada Pramono saat menghadiri pernikahan putri Presiden Joko Widodo di Solo pada November 2017."Saya ketemu terakhir di Solo, di hotel Alila, saya tanya karena saya bersahabat dengan beliau juga, 'Mas benar gak tuh karena Oka pernah ngomong itu', dia (Pramono) bilang 'Ah yang mana ya? Itu dulu, tapi coba nanti gue ingat lagi, di Jakarta lah kita ngobrol'," ungkap Setnov dalam sidang.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani membantah tudingan terdakwa kasus dugaan korupsi KTP-elektronik Setya Novanto terkait aliran dana KTP-e sebesar 500 ribu dolar AS kepadanya."Saya juga baru mendengar apa yang disampaikan oleh Pak SN kemarin, apa yang disampaikan beliau itu tidak benar, tidak ada dasarnya," kata Puan di kantor Kemenko PMK Jakarta, Jumat (23/3).

Puan menekankan tidak pernah membicarakan hal-hal terkait proyek KTP-e saat dirinya berada di parlemen, baik itu pada Setya Novanto ataupun pada orang lain."Sama sekali tidak pernah, saya tidak pernah bicara e-KTP. Bukan hanya dengan Pak Oka, dengan Pak SN dan lain-lain saya juga tidak pernah bicara, juga dengan nama-nama yang disebutkan kemarin saya juga tidak kenal," kata Puan.

Namun Puan mengakui bahwa dirinya mengenal sosok Made Oka Masagung sebagai rekan keluarga."Saya kenal dengan Pak Made Oka, karena kebetulan beliau adalah teman keluarga Bung Karno di mana bapak dan ibunya Pa Made Oka itu adalah teman baik dari Bung Karno," kata Puan.

Puan mengatakan mendukung proses hukum yang sedang berjalan yang harus didasarkan pada fakta-fakta hukum."Ini merupakan masalah hukum, tentu saja harus didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada bukan katanya-katanya," tutur Puan. 

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari terkait kesaksian Setya Novanto yang mengaku ada dana KTP-elektronik (KTP-e) mengalir untuk Puan Maharani dan Pramono Anung masing-masing 500 ribu dolar AS.

"Fakta persidangan kemarin sedang dipelajari oleh tim Jaksa bersama penyidik karena terdakwa masih mengatakan mendengar dari orang lain, maka tentu informasinya perlu dikroscek dengan saksi dan bukti lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Namun, kata Febri, KPK menyayangkan bahwa terdakwa Novanto masih terbaca setengah hati dalam pengajuan "justice collaborator" (JC) karena sampai saat persidangan kemarin tidak mengakui perbuatannya.

"Dan agar lebih "clear" nantinya, kami akan analisis dulu fakta sidang untik kepentingan tuntutan. Nanti kami tunggu juga bagaimana putusan hakim agar lebih komprehensif membaca fakta-fakta persidangan ini. Dikabulkan atau tidak JC akan disampaikan pada tuntutan nanti," ungkap Febri. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kadivhumas Polri Paparkan Strategi Sukseskan World Water Forum di Bali

NERACA Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho memaparkan strategi untuk menyukseskan agenda World Water Forum ke-10…

Kemenkumham: Indonesia Telah Terapkan Kebebasan Beragama dengan Baik

NERACA Surabaya - Direktur Kerja Sama Hak Asasi Manusia Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Harniati mengemukakan Indonesia merupakan negara…

KPK-Pemkab Serang Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas Cegah Korupsi

NERACA Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Serang menggelar bimbingan teknis keluarga berintegritas,…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kadivhumas Polri Paparkan Strategi Sukseskan World Water Forum di Bali

NERACA Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho memaparkan strategi untuk menyukseskan agenda World Water Forum ke-10…

Kemenkumham: Indonesia Telah Terapkan Kebebasan Beragama dengan Baik

NERACA Surabaya - Direktur Kerja Sama Hak Asasi Manusia Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Harniati mengemukakan Indonesia merupakan negara…

KPK-Pemkab Serang Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas Cegah Korupsi

NERACA Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Serang menggelar bimbingan teknis keluarga berintegritas,…