Mahyudin Mengaku Tidak Kenal Andi Narogong - Sidang Perkara Korupsi KTP-e

Mahyudin Mengaku Tidak Kenal Andi Narogong

Sidang Perkara Korupsi KTP-e

NERACA

Jakarta - Politisi Partai Golkar yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Mahyudin mengaku tidak mengenal dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saya tidak kenal, tidak tahu, tidak pernah dengar," kata Mahyudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/3).

Tim Kuasa Hukum Novanto menghadirkan Mahyudin sebagai saksi meringankan dalam lanjutan sidang perkara korupsi KTP-e dengan terdakwa Novanto."Tidak pernah dengar kalau dibilang orang dekat sih saya juga tidak tahu tuh, mestinya kalau dia dekat ya saya tahu tetapi ini Demi Tuhan saya tidak tahu," ungkap Mahyudin.

Untuk diketahui, Mahyudin juga pernah menjadi anggota Komisi I, Komisi III, dan Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Jaksa pun menanyakan kembali kepada Mahyudin apakah Andi Narogong sering berkunjung ke gedung DPR RI.

"Saya tidak pernah lihat, saya terus terang jujur ya saya agak tidak terlalu senang sebenarnya bergaul dengan orang dalam tanda petik pengusaha bukan pengusaha nasional bukan saya rasis ya tapi saya jujur dari hati saya kalau dengan begitu saya tidak terlalu suka," ucap Mahyudin.

Jaksa KPK Ahmad Burhanudin menanyakan kepada Mahyudin apakah kenal dengan keluarga Novanto."Secara dekat tidak, tetapi saya kenal sering berjumpa dengan istri beliau, Ibu Deisti," jawab Mahyudin.

Namun, ia mengaku tidak mengenal dengan dua anak Novanto, yakni Rheza Herwindo dan Dwina Michaella. Ia pun tidak mengetahui terkait usaha atau profesi dari istri maupun anak dari Novanto tersebut.

Jaksa Burhanudin pun mengkonfirmasi Mahyudin apakah mengetahui bahwa keluarga Novanto memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana."Tidak pernah dengar, dengarnya barusan di berita-berita akhir. Sebelumnya tidak tahu," ujar Mahyudin.

Ia pun mengungkapkan bahwa sejak dulu Novanto memang memiliki banyak usaha."Dari dulu beliau kaya, usahanya banyak tetapi saya tidak pernah konformasi ke beliau, yang saya tahu beliau punya warung "Tee Box" saya pernah makan di situ diajak beliau beliau bilang "ini warung saya" terus syaa dengar beliau punya properti di Batam tapi saya tak pernah konfirmasi," tutur dia.

Jaksa pun kembali menanyakan kepada Mahyudin apakah Novanto memiliki kantor di Equity Tower, kawasan SCBD Jakarta."Itu baru-baru saya dengar sekitar tahun 2013 atau 2014. Kalau usaha keluarga saya tidak tahu tetapi saya tahu Pak Novanto punya kantor di situ. Yang saya tahu kantor bisnis beliau tambang batu bara," kata Mahyudin.

Dalam persidangan, Maqdir Ismail kuasa hukum Novanto mengkonfirmasi kepada Mahyudin soal apakah pengusaha bisa berkunjung ke ruangan Novanto di gedung MPR/DPR."Saya tidak pernah tahu, tetapi mungkin saja karena DPR menyerap aspirasi masyarakat, tidak pernah ditanya klasifikasinya pengusaha atau rakyat biasa," kata Mahyudin.

Selanjutnya, Maqdir pun menanyakan kembali kepada Mahyudin soal tugas utama Ketua Fraksi Partai Golkar. Untuk diketahui, saat pembahasan proyek pengadaan KTP-e, Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar.

"Fraksi sebenarnya perpanjangan tangan partai. Fraksi tidak masuk dalam alat kelengkapan dewan seperti komisi, badan-badan. Fraksi merupakan representasi partai. Tugas mereka mensinkronkan anggota di komisi-komisi juga negosiasi-negosiasi kalau ada 'deadlock' Dia tidak sendirian, biasanya dibantu sekretaris, bendahara," ucap Mahyudin.

Lebih lanjut, Mahyudin mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui soal pembahasan proyek KTP-e."Kalau pun dibahas saya tidak tahu. Teknisnya sebenarnya di komisi, dibahas rinciannya," ungkap Mahyudin.

Dalam perkara ini, Novanto diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-e. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.

Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…