Manjakan Wajib Pajak, Ditjen Pajak Ambil Risiko

Oleh: Anang Purnadi, Staf Direktorat Jenderal Pajak *)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 per tanggal 26 Januari 2018 tentang perubahan PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Ketentuan-ketentuan baru yang tercantum dalam peraturan ini sangat memanjakan para wajib pajak (WP) yaitu dengan dikecualikannya kewajiban beberapa pelaporan SPT Masa, di sisi lain mengurangi potensi penerimaan negara dari pembayaran sanksi administrasi.

Terdapat tiga jenis laporan SPT Masa yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan sejak diberlakukannya PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tersebut yaitu SPT Masa PPh Pasal 25 (SSP), SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPN 1107 PUT. Ketiga SPT Masa tersebut sudah tidak wajib dilaporkan dengan persyaratan memenuhi kondisi tertentu. Hal ini tentu mengurangi beban wajib pajak dalam hal pembuatan maupun pelaporan. Terutama adalah terhindarnya mereka dari denda atas kealpaan atau keterlambatan pelaporan SPT Masa.

SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan adalah SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihil masa Januari-November yang disebabkan karena, tidak terdapat karyawan tetap maupun bukan pegawai, terdapat karyawan tetapi tidak terdapat pembayaran gaji, dan/atau penghasilan seluruh karyawan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Namun untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang tetap diwajibkan menyampaikan laporan adalah SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihil masa Desember, nihil karena adanya Surat Keterangan Domisili (SKD), dan/atau nihil tetapi terdapat pemotongan PPh Pasal 21/26 Final. Khusus untuk masa Desember wajib menyampaikan SPT Masa dikarenakan pada masa Desember terdapat rekapitulasi daftar pegawai keseluruhan, daftar pegawai keluar dan masuk, sampai dengan besaran penghasilan meskipun dibawah PTKP. Secara historis SPT Masa PPh Pasal 21/26 masa Desember merupakan pengganti SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang tidak berlaku sejak tahun pajak 2008.

SPT Masa PPh Pasal 25 (SSP) yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan adalah SPT Masa PPh Pasal 25 yang dalam perhitungan PPh Pasal 25 dinyatakan nihil pada SPT Tahunan PPh sebelumnya, laporan berkala, laporan keuangan triwulan, dan/atau perhitungan wajib pajak tertentu. Wajib pajak yang telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan tervalidasi dengan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi.

Untuk menghindari dari sanksi administrasi keterlambatan baik pembayaran maupun pelaporan, maka sebaiknya wajib pajak melakukan pembayaran PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Meskipun batas pelaporan SPT Masa PPh 25 adalah tanggal 20 bulan berikutnya, tapi batas akhir pembayaran tetap tanggal 15. Hal ini demi menghindari diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pembayaran.

SPT Masa PPN 1107 PUT yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan adalah SPT Masa PPN 1107 PUT untuk bendahara, BUMN, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dengan persyaratan tidak terdapat transaksi yang wajib pungut PPN/PPnBM. Yang termasuk pengertian tidak wajib dipungut adalah penyerahan yang tidak terutang, dibebaskan dan/atau yang tidak dipungut PPN/PPnBM.

Dengan ketentuan di atas, beban wajib pajak menjadi berkurang. Kewajiban SPT-SPT yang nihil selama ini menjadi masalah tersendiri. Dikarenakan nihil, wajib pajak cenderung melalaikan pembuatan dan pelaporannya. Kejadian di lapangan memang banyak dikeluhkan, terlebih mayoritas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di kota-kota kecil dan peredaran bruto setahun di bawah 4,8 miliar rupiah. Banyak di antara wajib pajak badan yang memiliki pegawai dengan jumlah gaji per bulan di bawah PTKP, mereka merasa pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 25 nihil hanya menjadi beban rutinitas. Keluhan para pemungut PPN tidak jauh berbeda, beban pekerjaan mereka akan cukup berkurang dengan hilangnya pelaporan SPT Masa PPN 1107 PUT.

Direktorat Jenderal Pajak menyadari kondisi tersebut di lapangan, maka untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, memudahkan wajib pajak maka diterbitkanlah PMK ini. Dengan berlakunya aturan baru ini, DJP kehilangan potensi yang sangat besar. Potensi penerimaan pajak dari denda keterlambatan pelaporan SPT-SPT Masa tersebut. Potensi denda Rp100.000,- untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 25 per bulan dan Rp500.000,- untuk SPT Masa PPN 1107 PUT otomatis akan hilang. Ratusan miliran rupiah potensi penerimaan DJP sudah tidak dapat dikejar lagi.

Namun itu bukan berarti DJP pesimis untuk mencapai target di tahun 2018. Meskipun kehilangan banyak potensi penerimaan dari sanksi administrasi, DJP tetap yakin bahwa penerimaan dari pos-pos lain masih bisa lebih ditingkatkan untuk mencapai target penerimaan nasional. Dengan dipermudah dan dihilangkannya beberapa beban kewajiban pelaporan SPT Masa, semoga tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, baik kepatuhan pembayaran maupun kepatuhan pelaporan. (www.pajak.go.id) *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…