BC Banten Lakukan 11 Penindakan Hingga Februari

BC Banten Lakukan 11 Penindakan Hingga Februari 

NERACA

Jakarta - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten melakukan 11 penindakan atas dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Banten yang terjadi selama periode Januari-Februari 2018.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten Decy Arifinsjah dalam pernyataan menyatakan penindakan itu antara lain enam terkait komoditas tekstil barang impor fasilitas, tiga terkait penjualan minuman beralkohol ilegal dan dua terkait pengangkutan minuman keras impor ilegal."Barang-barang ilegal tersebut terdiri dari 7.743 produk tekstil, 11.316 botol minuman keras lokal dan 13.884 botol minuman keras impor dengan nilai barang mencapai Rp7,57 miliar atau tepatnya Rp7.566.115.000," ujar dia di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Dari penindakan itu, tambah Decy, Bea Cukai juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus-kasus tersebut berupa empat unit truk, 161 kayu, 17 lembar fiber, 1.700 buah kelapa yang digunakan untuk menutupi barang ilegal yang diangkut.

Ia memastikan penindakan ini dilakukan karena barang-barang tersebut terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai."Dengan penindakan ini, Bea Cukai turut berperan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai, sektor industri dalam negeri dan kesehatan masyarakat karena pada dasarnya peredaran minuman beralkohol ilegal, tidak hanya merugikan secara ekonomi, namun juga dapat merusak kesehatan," jelas Decy.

Terhadap kasus pelanggaran kepabeanan berupa pengeluaran barang subkontrak dari Kawasan Berikat tanpa persetujuan Pejabat Bea Cukai, para tersangka telah dikenakan pasal 45 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp150 juta.

Untuk tiga kasus pengangkutan dan penyaluran minuman beralkohol merek lokal tanpa memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), para tersangka telah dikenakan denda sebesar Rp753.129.760. Sedangkan, untuk satu kasus pengangkutan minuman keras eks impor tanpa pita cukai dengan modus ditutupi balok kayu dan kelapa saat ini masih dalam proses penyidikan pihak berwajib.

Decy menambahkan keberhasilan dalam penindakan ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara institusi Bea Cukai dengan Polri, Kejaksaan, Pengadilan, TNI dan instansi terkait lainnya. Ant

BERITA TERKAIT

Sekda Kota Sukabumi Tekankan Peningkatan PAD Dalam Mendukung Pembangunan - Diperingatan Hari Otda ke 28

NERACA Sukabumi - Otonomi daerah adalah upaya untuk melakukan desentralisasi kekuasaan kepada pemerintah daerah, dengan maksud mengurangi dominasi pemerintah pusat…

Palembang Raih Penghargaan Penerapan Pelayanan Terbaik Enam Nasional

NERACA Palembang - Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal…

Sekda Tangerang Instruksi Maksimalkan Serapan Anggaran

NERACA Tangerang - Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk mempersiapkan program kegiatan pasca Lebaran…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Sekda Kota Sukabumi Tekankan Peningkatan PAD Dalam Mendukung Pembangunan - Diperingatan Hari Otda ke 28

NERACA Sukabumi - Otonomi daerah adalah upaya untuk melakukan desentralisasi kekuasaan kepada pemerintah daerah, dengan maksud mengurangi dominasi pemerintah pusat…

Palembang Raih Penghargaan Penerapan Pelayanan Terbaik Enam Nasional

NERACA Palembang - Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal…

Sekda Tangerang Instruksi Maksimalkan Serapan Anggaran

NERACA Tangerang - Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk mempersiapkan program kegiatan pasca Lebaran…