WP Tak Jujur Isi SPT, "Pelakor" Negeri

Oleh: Khanan Rifa'ul Kasbi, Staf Direktorat Jenderal Pajak *)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanyalah pelaksana undang-undang. Sekali lagi, hanya pelaksana, regulator sejati adalah warga negara. Lagi-lagi tiap tahun DJP mengimbau warga negara, dalam hal ini wajib pajak (WP), untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Bahkan demi menjadi role model alias uswatun hasanah, sebelum mengimbau, para punggawa keuangan negara ini mendahului WP yang lain dengan mewajibkan diri melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Tidak susah, bermodal gawai kekinian dan paket internet aktif, fiskus zaman now membuka situs www.djponline.pajak.go.id kemudian melaporkan SPT Tahunannya melalui fasilitas e-filing.

Mengacu pada bukti potong PPh 1721 A2 dari bendahara kantornya, mereka mengisi penghasilan dan pajak yang sudah dibayarkan. Tentu penghasilan pasangan, selain bujangan menunggu kepastian, juga harus dilaporkan. Prinsipnya, satu keluarga satu NPWP, semua penghasilan dari pasangan dan tanggungan juga harus dimasukkan. Ada perlakuan tertentu bagi WP yang melakukan perjanjian pisah harta atau mengalami fase deminishing return alias kembali membujang. Untuk yang kedua, tentu kita patut prihatin, but show must go on.

Tak hanya penghasilan dan pajak yang terutang, harta, kewajiban, dan segala jenis pemasukan baik penghasilan bersifat final, maupun bukan objek pajak harus diisi dengan benar. Ribet ya? Menurut hemat saya, itu tidak ribet. Paling ribet itu para bujangan yang belum bisa mengisi harta tak ternilai di kolom daftar anggota keluarga padahal sudah punya penghasilan.

Jadi, kembali ke judul artikel ini, singkat kata, semua yang dilaporkan itu sejatinya bisa merupakan indeks kejujuran warga negara. Mengapa? Dalam ketentuan umum perpajakan, sistem self assessment pajak yaitu menghitung, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya harus dilaksanakan dengan baik dan benar. Kejujuran adalah modal dasar kebenaran dalam pengisian SPT Tahunan. Perilaku WP tidak serius mengisi SPT Tahunan dengan benar memiliki kecenderungan kepada penghasilan dan harta yang belum dilaporkan baik sebagian atau seluruhnya. Sama saja anda diam-diam nikah lagi atau malah berselingkuh tanpa sepengetahuan istri. Tentu menyakitkan. Begitu juga menyakitkan bagi negara ini. Bagaimana tidak, kebutuhan negara ini yang tercermin di Anggaran Pendapatan dan Belanjar Negara (APBN) akan tersendat karena perilaku tidak jujur oknum "Pelakor" (dalam akronim "Pelaku Koruptif") ini.

Mengapa jadi korupsi? Selama ini korupsi disandang para pejabat padahal setiap warga negara dan wajib pajak baik pejabat atau bukan, juga bisa melakukan tindakan korupsi. Apa sejatinya korupsi sampai warga negara memerangi korupsi? Karena korupsi itu sebenarnya ketidakjujuran secara keuangan yang berimbas negatif pada masyarakat. Viralnya Bu Dendy memerangi pelakor harus menjadi semangat yang sama bahwa ketidakjujuran para oknum WP patut dicibir. Namun, kesadaran untuk menuju idealisme "jujur" dalam perpajakan menjadi relatif ketika sebagian merasa tidak diperlakukan adil dengan ketentuan-ketentuan pajak.

Padahal, adil atau tak adil itu sangat relatif dan butuh acuan. Acuan keadilan dalam bernegara tentu konstitusi. Selama konstitusi sudah ditetapkan, seharusnya warga negara melaksanakan dengan baik. Namun, apabila ada ketidakcocokan dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan, ketidakjujuran bukan menjadi pilihan wajib pajak karena negara sudah memberikan sarana mulai dari keberatan, gugatan, hingga banding. Semua itu bentuk keadilan yang sudah menjadi konsensus dalam bentuk hukum pajak.

Jadi, disamping indeks kasus korupsi di Indonesia, hemat saya, kebenaran pengisian penghasilan dan harta di SPT Tahunan juga salah satu indeks yang lebih menyeluruh. Indeks ini mungkin akan menjadi sulit terukur dan subjektif hingga dikesampingkan karena itu seperti mengukur berapa banyak siswa yang mencontek saat ujian. Setidaknya anda bisa mengira-ngira diri sendiri dan lingkungan, apakah anda akan terjerumus menjadi pribadi yang tidak baik atau anda akan mati-matian mengubah diri menjadi lebih baik. Negara ini tidak akan berubah jika anda sendiri belum beranjak. (www.pajak.go.id) *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…