Tahap Akhir Seleksi Calon Anggota KPPU

Oleh: Budi Setiawanto

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi satu-satunya lembaga pemerintah nonkementerian yang periode keanggotaan dan kepengurusannya diperpanjang hingga dua kali dalam bilangan bulan. KPPU periode 2012 hingga 2017, misalnya, telah diperpanjang dua kali oleh Presiden Joko Widodo.

Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan, 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018 dan kemudian dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 33/P Tahun 2018 yang memperpanjang untuk kedua kalinya pada 27 Februari sampai 27 April 2018.

Terdapat sembilan orang komisioner KPPU yakni Syarkawi Rauf (Ketua), R. Kurnia Sya'ranie, Muhammad Nawir Messi, Tresna Priyana Soemardi, Sukarmi, Munrokhim Misanam, Saidah Sakwan, Chandra Setiawan, dan Kamser Lumbanradja.

Perpanjangan tersebut terjadi karena DPR RI belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan nama-nama yang diajukan oleh Presiden Jokowi dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Komisioner KPPU, hingga waktu kepengurusan KPPU yang semestinya berakhir pada 27 Desember 2017.

Presiden pada 22 November 2017 lalu telah mengirim 18 nama calon anggota KPPU dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Pansel Komisioner KPPU, kepada DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Ke-18 nama calon komisioner KPPU periode 2017-2022, secara alfabet, adalah Abdulhamid Dipopramono, Afif Hasbullah, Arnold Sihombing, Binsar Jon Vic, Chandra Setiawan, Dinni Melanie, Eugenia Mardanugraha, Guntur Syahputra Saragih, Harry Agustanto, Kodrat Wibowo, Kurnia Toha, Mohammad Reza, Muhammad Handry Imansyah, Ningrum Natasya Sirait, Rima Agristina, Ukay Karyadi, Yohanes Berchman Suhartoko, dan Yudi Hidayat.

Panitia seleksi calon anggota KPPU masa jabatan 2017-2022 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2017 tertanggal 8 Agustus 2017, adalah Hendri Saparini (Ketua), Rhenald Kasali, Ine Minara S Ruky, Paripurna P Sugarda, Alexander Lay, dan Cecep Sutiawan.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur tentang tugas KPPU yakni melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16.

Kemudian melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24, melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28.

Tugas KPPU lainnya, mengambil tindakan sesuai dengan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 36, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999, dan memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja KPPU kepada Presiden dan DPR.

Dalam menjalankan tugasnya, misalnya, KPPU memantau atas dugaan ada sekelompok pelaku usaha yang sengaja mengurangi pasokan beras ke pasar yang membuat harga bertahan di tingkat tinggi.

KPPU melihat aneh, saat panen raya seperti saat ini, terjadi penurunan volume beras di Pasar Induk Cipinang,Jakarta sejak Desember 2017 hingga pertengahan Januari 2018 dari biasanya sekitar 5.000 ton setiap Senin dan rata-rata 2.500 ton untuk Selasa hingga Kamis. Jumlah tersebut mengalami penurunan menjadi di bawah 5000 ton atau di bawah 2.500 ton di luar hari Senin. KPPU juga meminta tata niaga beras dipangkas.

Terkait pemilihan kepala daerah, KPPU meminta kepala daerah terpilih menghindari praktik sekongkol khususnya terkait pengadaan barang dan jasa. Temuan KPPU secara nasional, hampir 70 persen perkara persaingan dalam kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa.

Segera Uji

Ketua DPR Bambang Soesatyo telah meminta Komisi VI DPR segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon komisioner KPPU tersebut, setelah masa sidang IV DPR dibuka kembali pada 5 Maret 2018.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjelaskan pemerintah mengirimkan nama-nama calon anggota KPPU hasil seleksi itu mendekati masa reses dan Komisi VI DPR ketika itu tidak memungkinkan untuk melakukan uji kelayakan saat itu. Saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPR, Fadli Zon pernah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk meminta perpanjangan masa kerja KPPU 2012-2017. Ia meyakini pada bulan ini, polemik mengenai keanggotaan dan kepengurusan KPPU segera selesai.

Polemik itu sempat berkembang menjadi isu adanya konflik kepentingan dari panitia seleksi bahkan adanya tuduhan bahwa panitia seleksi ingin melemahkan KPPU.

Tuduhan itu dibantah oleh panitia seleksi. Ketua Pansel Calon Anggota KPPU 2017-2022 Hendri Saparini mengakui telah muncul berbagai pemberitaan yang berisi tuduhan bahwa mereka tidak independen bahkan mengalami konflik kepentingan dalam proses seleksi. Tuduhan itu muncul karena anggota panitia seleksi menduduki jabatan atau menjadi kuasa hukum pada perusahaan yang menjadi pihak dalam perkara-perkara yang diperiksa oleh KPPU.

Hendri bahkan menyayangkan tuduhan tersebut marak setelah panitia seleksi menyelesaikan tugasnya dan setelah Presiden menyampaikan nama-nama calon terseleksi kepada DPR.

Selain jabatan komisaris, dituduhkan pula bahwa ada anggota KPPU yang menjadi ahli dalam perkara KPPU. Namun, Hendri menegaskan bahwa seorang ahli dalam perkara yang diperiksa oleh Majelis KPPU senantiasa diminta klarifikasi oleh Majelis Komisi untuk mengetahui ada atau tidaknya benturan kepentingan, dimana investigator KPPU juga memiliki kesempatan untuk mengklarifikasi mengenai hal itu.

Ditegaskan bahwa proses dan metode seleksi oleh panitia seleksi KPPU dilakukan secara profesional, obyektif, dan independen terbebas dari intervensi pihak mana pun serta tidak memiliki kepentingan yang berbenturan dengan kepentingan KPPU sekaligus penegakan hukum persaingan usaha.

Tuduhan bahwa panitia seleksi ingin melemahkan KPPU juga sama sekali tidak mendasar. Panitia seleksi telah melakukan serangkaian seleksi ketat justru karena sangat menginginkan KPPU menjadi lembaga yang kuat, independen, dan kredibel untuk menjaga iklim usaha yang sehat.

Panitia seleksi justru menyelesaikan tugas yang diberikan Presiden secara tepat waktu sehingga DPR memiliki waktu cukup untuk menyeleksi sehingga tidak ada kekosongan kepemimpinan komisioner KPPU.

Panitia seleksi KPPU juga telah berusaha untuk melaksanakan tugas secara profesional, obyektif, dan independen, terbebas dari intervensi pihak mana pun serta tidak memiliki kepentingan yang berbenturan dengan kepentingan KPPU dan penegakan hukum persaingan usaha.

Panitia seleksi juga telah menggunakan konsultan independen yang memiliki keahlian untuk membantu Pansel dalam melakukan proses seleksi semata-mata agar dapat terpilih calon-calon komisioner KPPU yang kredibel, berintegritas, dan profesional. Bagaimanapun proses seleksi KPPU yang baru telah sampai pada akhir di DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). DPR hendaknya dapat menyelesaikan tugas ini agar keanggotaan KPPU mendatang tak ada lagi perpanjangan masa kerja karena para calonnya sudah ada. (Ant.)

BERITA TERKAIT

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…