Prof Haryono Suyono: Sudah Saatnya BUMDes Berpayung Hukum

Prof Haryono Suyono: Sudah Saatnya BUMDes Berpayung Hukum

NERACA

Jakarta - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus memacu program penyatu paduan potensi ekonomi kreatif pedesaan. Berbagai langkah kini telah dilakukan, terutama dalam pembentukan Badan Usaha MilikDesa (BUMDes) dengan payung hukum yang pasti.

Ketua Tim Penasehat Menteri Desa PDTT, Prof. Dr. Haryono Suyono, menilai langkah percepatan pemberdayaan berbagai potensi ekonomi desa yang sedang dilakukan Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo, sudah sangat tepat. Menurutnya, saat ini memang sudah waktunya kelompok-kelompok ekonomi kreatif di des aitu disatupadukan agar bisa menjadi embrio suatu bentuk BUMDes yang berpayung hukum.

“Karena pengalaman yang panjang dari berbagai usaha mikro milik PKK atau usaha yang sama yang telah dikembangkan oleh kelompok Posdaya di daerah-daerah yang bisa menjadi awal dari usaha yang teratur, maka bentuk BUMDes di desa-desa juga bisa dibantu menjadi bentuk yang bervariasi,” jelas mantan menteri di era Orde Baru ini di Jakarta, kemarin.

Haryono mencontohkan, di daerah pertanian akan terbentuk BUMDes  bidang pertanian yang secara luas bergerak dalam bidang pertanian modern atau kegiatan yang ada sangkut paut dengan manusia modern di daerah perkotaan. Bisa juga memperbaiki usaha yang sudah ada sehingga bisa menjadi model baru yang harusberkembang secara professional, luas cakupannya dan memiliki usaha yang berkelanjutan.

Apabila rencana pemerintah member iperhatian besar pada BUMDes berhasil, lanju tHaryono, maka beberapa kegiatan kementerian dan lembaga pemerintah di masa lalu yang sudah berkembang maju tersebut bisa bersatu dengan kelompok BUMDes di desa. “Atau bahkan bersama BUMDes lintas desa yang memilik i cakupan luas dan berbentuk badan usaha dengan skala besar akan jau h lebih menguntungkan daripada dalam bentuk kelompok kecil-kecilan semata,” tandasnya.

Karena itu, mantan menteri era Orde Baru tersebut menyarakan agar Kepala Desa memberi perhatian terhadap kelompok di tingkatdesanya. Tak hanya itu, Kades juga sebisa mungkin merangkul kelompok-kelompok kecil untuk menjadi kelompok lebih besar, sehingga dalam perkembangannya bias menjadi BUMDes bersama. “Kelompok BUMDes bersama antar Desa akan menjadi Prukades skala besar dengan suntikan modal dan kapasitas yang dipadukan keikutsertaan pihak swasta secara besar-besaran. Karena usaha yang dikembangkan oleh ibu-ibu PKK atau oleh anggota,” paparnya. 

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, danTransmigrasi, Eko Putro Sandjojo memastikan bahwa Badan Usaha MilikDesa (BUMDes) akan memiliki payung hukum untuk membentuk unit-unit usaha.

Hal tersebut disampaikan usai melakukan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (23/2). Takhanya membentuk unit usaha, menurutnya, BUMDes juga bisa bekerjasama dengan koperasi, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bahkan perusahaan swasta dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).

Dalam waktu dekat, menurut Eko, informasi tersebut akan segera disosialisasikan kepada BUMDes di seluruh desa untuk menjawab kegelisahan pengurus BUMDes. Ia mengakui, beberapa BUMDes selama ini memiliki kesulitan membentuk unit usaha karena dianggap tidak berbadan hukum.”Sekarang sudah ada kejelasan. Dan yang paling penting, dalam anggaran dasarnya, BUMDes tidak hanya semata-mata usaha untuk mencari keuntungan, tapi juga untuk memberdayakan dan kemakmuran masyarakat desa setempat,” ujarnya.

Posdaya di masa lalu umumnya berupa usaha mikro. Dengan demikian, kecenderungan BUMDes yang dibangun di desa melalui penggabungan usaha mikro tersebut adalah usaha mikro yang melayani warung atau usaha yang sifatnya kecil tetapi banyak macamnya di desa.“Dengan demikian keanggotaan dari BUMDes itu dalam hitungan warga akan banyak tetapi dalam hitungan skala modal usaha kemungkinan besar akan tidak terlalu besar,” ujarnya.

Haryono berkeyakinan, dampak usaha bersama tersebut akan sangat besar terhadap keluarga desa. Dengan begitu kemampuan rakyat desa secara luas akan berkembang menjadi sejahtera.“Dukungan dana desa melalui BUMDes dalam pengembangan sumber daya manusia yang langsung bekerja dalam bidang bisnis mikro akan pasti mengangkat keluarga pra sejahtera menjadi keluarga yang bebas dari jerat kemiskinan yaitu menjadi keluarga yang sejahtera,” pungkasnya. Mohar/Rin

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…