Presiden Tandatangani Kepres Perpanjangan Jabatan Komisioner KPPU

Presiden Tandatangani Kepres Perpanjangan Jabatan Komisioner KPPU

NERACA

Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2012-2017 selama dua bulan, yakni 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018.

"Ini adalah perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Presiden terkait masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Informasi Johan Budi di Jakarta, Rabu (28/2).

Sebenarnya, lanjut dia, masa jabatan sudah berakhir pada 27 Desember 2017, namun DPR belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) nama-nama yang diajukan oleh Panitia Seleksi Komisioner KPPU."Pansel Komisioner KPPU sudah selesai melaksanakan tugasnya sesuai aturan perundang undangan. Setelah itu, Presiden pada 22 November 2017 lalu telah mengirim 18 nama kandidat (hasil Pansel Komisioner KPPU) kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test," ujar dia.

“Namun hingga berakhir masa jabatan Komisioner KPPU, proses fit and proper test belum dilakukan, sehingga Presiden mengeluarkan Keppres perpanjangan masa tugas Komisioner KPPU,” kata Johan Budi.

Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan, 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018 dan kemudian dikeluarkan Keppres Perpanjangan Kedua, 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018.

Karena itu, lanjut Johan Budi, Presiden menghimbau Komisi VI agar segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan dalam masa sidang 5 Maret sampai 27 April 2018, agar KPPU segera mendapat komisioner yang baru.

Sementara, Komisi VI DPR belum sepakat mengenai mekanisme seleksi komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dilakukan pemerintah sehingga belum memutuskan jadwal uji kelayakan dan kepatutan."Hanya perbedaan pandangan antarfraksi, salah satunya Fraksi Partai Demokrat mengenai proses seleksi Komisioner KPPU sehingga perlu diperdalam," kata anggota Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/2).

Dia mengatakan sepemahaman dan sepengetahuannya, semua fraksi sudah sepakat mengenai proses seleksi yang dilakukan pemerintah namun hanya Demokrat yang belum sepakat. Menurut dia, belum sepakatnya Fraksi Demokrat itu tidak terlalu dipermasalahkan oleh fraksi-fraksi lain sehingga Komisi VI DPR akan mengadakan rapat internal untuk mendalaminya usai masa reses.

"Ini kan sebenarnya domainnya Presiden untuk memilih anggota KPPU, Presiden mengajukan 18 nama lalu kami memilih sembilan dari 18 nama tersebut," ujar dia.

Inas yang merupakan politisi Partai Hanura itu mengatakan jadwal uji kelayakan dan kepatutan komisioner KPPU belum dijadwalkan karena masih adanya perbedaan pendapat tersebut. Dia mengatakan pada awal masa sidang keempat tahun sidang 2017-2018 yang mulai pada 5 Maret, akan dibahas mengenai jadwal uji kelayakan Komisioner KPPU.

"Uji kelayakan belum dijadwalkan karena kami masih mendalami sistem seleksinya apakah ikuti prosedur yang benar atau tidak. Kalau semua sudah maka setelah reses ini kami agendakan uji kelayakan," kata dia. 

Sebelumnya diwartakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuka pendaftaran seleksi calon anggota KPPU periode 2017-2022 kepada masyarakat umum.

Berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya 7 orang anggota.

Para anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR berdasarkan usul pemerintah serta masa jabatan anggota KPPU adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya, jelas Hendri.

Untuk masa jabatan anggota KPPU periode 2012-2017 akan habis pada 27 Desember 2017 sehingga pemerintah pada 8 Agustus 2017 membentuk panitia seleksi calon anggota KPPU periode 2017-2022 melalui Keputusan Presiden Nomor 96/B/2017 yang terdiri dari Hendri Saparini sebagai ketua, Rhenald Kasali sebagai anggota, Ine Minara S Ruky sebagai anggota, Paripurna Sugarda sebagai anggota, Alexander Lay sebagai anggota dan Cecep Sutiawan sebagai anggota. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…