Kepala BNN Minta 36 Diskotek di Jakarta Ditutup

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menutup 36 diskotek di Jakarta yang terindikasi tempat peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) ditutup. "Negara kita ini perlu action, perlu perbuatan nyata. Jadi kalau hanya untuk main-main, enggak mau saya, tapi kalau pak Anies betul yang saya kasih terus langsung ditutup, saya mau. Tapi kalau nggak mau, nggak usahlah, itu untuk saya sendiri gitu aja," kata Buwas di Bogor, pekan lalu.

Hal tersebut terkait rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang akan melakukan pertemuan dengan Buwas terkait indikasi adanya peredaran narkoba di 36 diskotek di Jakarta. "Saya menyuruh beli di 36 dan berhasil semua, baik ekstasi maupun sabu. Saya nggak bisa sebutkan yang paling banyak, pokoknya yang penting rata-rata Jakarta lah. karena yang kemarin paling besar juga kita temukan juga peredaran besar juga di Jakarta," kata Buwas.

Dia meminta Pemprov DKI Jakarta harus konsekuen serta komitmen serta melakukan tindakan nyata di lapangan terkait peredaran gelap narkoba. "Saya serahkan kepada Kepala BNNP DKI, karena itu wilayahnya BNNP, karena saya tidak boleh melangkahi itu. Dan saya siap bertemu teekait 36 diskotek itu. Tapi saya maunya kalau ada tindakan lanjut, kalau nggak, saya nggak mau," kata Buwas.

Tindakan lebih lanjut adalah penutupan dan harus konsekuen dilakukan. Namun Kepala BNN sampai hari ini pun masih merahasiakan nama-nama dari 36 diskotek tersebut. "Tapi masih menjadi target saya, yah saya sampaikan pada anggota, target ini harus bisa sergap harus bisa dibuktikan," kata Buwas.

Dan merata ada di semua wilayah Jakarta dan menurut informasinya ada 81 diskotek, dirandom hanya 36 diskotek yng positif ada, katanya.

Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan diskotek yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) akan diberi sanksi, bila sanksinya penutupan akan dilaksanakan. "Begitu ada pelanggaran atas Perda, kita akan langsung beri sanksi, bila sanksinya adalah penutupan kita langsung laksanakan," kata Anies.

Dalam melakukan penutupan diskotek yang melakukan pelanggaran, sama sekali tidak ada hambatan, katanya. "Jangan pernah merasa bahwa penutupan itu menurunkan pendapatan, karena kita punya sumber lain, jadi kami tidak khawatir soal itu," kata Anies.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan siap untuk bertindak tegas dan bila perlu ketemu dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait 36 diskotek yang diindikasi tempat beredarnya narkotika dan obat - obatan terlarang (narkoba). "Kita tahu bukti - bukti yang selama ini digunakan sumbernya banyak bukan hanya dari internal, apalagi dari BNN bernilai sekali. kita siap berantas total habis," kata Gubernur.

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…