Penerapan Pajak Progresif di Palembang Kurang Sosialisasi

Penerapan Pajak Progresif di Palembang Kurang Sosialisasi

NERACA

Palembang - Penerapan pajak progresif terhadap pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu di Kota Palembang, Sumatera Selatan kurang sosialisasi sehingga banyak masyarakat terkejut dikenakan pembayaran pajak melebihi dari beban pajak biasanya.

"Penerapan pajak progresif kendaraan bermotor di atas 500 CC yang dilakukan Samsat Palembang, terutama ketentuan baru berdasarkan alamat bukan atas nama pemilik kendaraan belum diketahui secara luas," kata Latifah salah seorang pemilik mobil pribadi di Palembang, Senin (26/2).

Oleh karena itu, kata dia, banyak wajib pajak yang merasa keberatan mengeluarkan uang tambahan dari nilai pajak yang biasa dibayarkan setiap tahunnya. Menurut dia, mengenai penerapan pajak progresif, sudah diketahuinya sejak beberapa tahun terakhir namun diberlakukan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu unit atas nama yang bersangkutan, bukan berdasarkan alamat pemilik kendaraan.

"Saya mengetahui bagi pemilik kendaraan tercatat memiliki mobil lebih dari satu atas namanya sendiri dikenakan pajak progresif atau tambahan sekitar dua persen dari nilai pajak ketika kendaraan kedua membayar pajak, namun sekarang ini saya terkejut dikenakan pajak progresif sementara tidak memiliki mobil baru," ujar dia.

Hal itu, lanjut dia, karena penjelasan petugas loket pembayaran menyebutkan bahwa pajak progresif terjadi karena pada alamat yang tercatat di Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotornya (STNK), terdapat lima mobil meski atas nama berbeda yakni atas nama saudara dan anak-anaknya.

“Akibatnya, wajib pajak keberatan mengeluarkan pembayaran pajak tambahan karena tidak merasa memiliki kendaraan lebih dari satu unit dan akhirnya tetap harus membayar pajak tambahan tersebut karena sudah ada aturannya,” kata Latifah kesal. 

Sementara Kepala UPT Bapenda Samsat Palembang 1 Alkala Zamora ketika diminta penjelasannya mengenai keluhan pemilik kendaraan bermotor itu mengatakan penerapan pajak progresif telah lama diberlakukan sekitar 2012, namun selama ini sistemnya diterapkan atas nama pemilik bukan berdasarkan alamat kendaraan.

Selama ini dalam satu alamat tempat tinggal terdapat lima mobil namun tercatat atas nama berbeda setiap unitnya tidak dikenakan pajak progresif, namun sekarang ini jika dalam satu alamat tercatat lebih dari satu unit kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas 500 CC ke atas dan berusia 1-15 tahun dikenakan pajak progresif.

“Penerapan aturan baru pajak progresif tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Sumsel (Pergub) No.31 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perubahan Kedua Perda No.3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah,” kata Alkala. Ant

 

BERITA TERKAIT

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…