Mengelola Laporan MKBD - Sambut Tugas Baru, KPEI Janjikan Infrastruktur Canggih

Neraca 

Jakarta - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menawarkan diri untuk menampung dan mengelola laporan Modal Kerja bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek. Pernyataan kesiapan ini disampaikan setelah Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan tugas itu, melalui keputusan Nomor 22/2012 tentang Penunjukan PT KPEI sebagai penerima laporan MKBD, pada 30 Januari 2012.

Direktur Utama KPEI Hoesen mengatakan, dengan mendapatkan tugas ini, nantinya KPEI wajib menerima dan memelihara semua laporan MKBD perusahaan efek yang terdiri dari laporan harian dan bulanan, “Kami siap menjalankan tugas baru, karena sudah dipersiapkan sejak tahun 2009," katanya di Jakarta kemarin.

Bahkan, KPEI juga sudah menguji coba pelaksanaan tugas baru itu sejak 1 November 2011 silam. Namun, KPEI juga terus menyempurnakan sistem pendukung tugas baru itu. Perusahaan kliring sedang mengembangkan sistem straight trough processing (STP).

STP merupakan integrasi sistem otomatisasi semua proses mulai dari order, eksekusi transaksi, konfirmasi dan afirmasi, serta settlement tanpa intervensi manual atau input data ulang. Setelah penerapan STP ini, transaksi hanya bisa berlangsung bila investor atau perusahaan sekuritas itu memenuhi persyaratan.

Bagi investor, salah satu persyaratannya adalah identitas tugas (single ID) dan rekening. Kemudian, bagi perusahaan efek harus memenuhi MKBD minimal Rp 25 miliar atau 6,25% dari jumlah kewajiban.Menurut Hoesen, pembentukan sistem STP akan selesai sebentar lagi. "Targetnya, semester I sudah bisa diaplikasikan," tandas Hoesen.

Bersamaan finalisasi sistem STP itu, manajemen juga mempersiapkan peraturan pendukung. Antara lain terkait standar prosedur operasional, serta sarana pendukungnya. "Aturan itu masih dibicarakan dengan Bapepam-LK, dan pelaku industri," katanya.

Asal tahu saja, pasca ditunjuk sebagai pengelola dana MKBD, KPEI pun wajib menyediakan semua infrastruktur yang diperlukan dalam mendukung fungsi KPEI sebagai penerima laporan MKBD. Selain itu, KPEI menetapkan petunjuk pelaksanaan pelaporan bagi perusahaan efek dan menyampaikan kepada Bapepam-LK antara lain memuat prosedur, tata cara pelaporan, jam pelaporan, dan tindakan dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem.

Sebelumnya, ada tiga perusahaan efek yang disuspensi lantaran belum memenuhi standar MKBD yang baru. Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Anggota Bursa BEI, Uriep Budhi mengatakan, suspensi dilakukan terhadap perusahaan efek terkait ketentuan peraturan Bapepam-LK V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD, “Perusahaan efek itu belum memenuhi MKBD, dua di antaranya sudah kami suspensi lebih dahulu, sebelum peraturan MKBD baru diberlakukan, dan satu lagi kami suspensi pada tanggal 1 Februari 2012 lalu, karena nilai MKBD-nya berada dibawah Rp25 miliar,”katanya di Jakarta akhir pekan kemarin.

Dikatakannya, ketiga AB itu terindikasi memiliki MKBD di bawah ketentuan minimum, dan telah melaporkan permasalahannya itu ke otoritas bursa. Menurutnya, ketiga AB itu tengah melakukan restrukturisasi permodalan dan berupaya untuk meningkatkan modalnya. (bani)

BERITA TERKAIT

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…