Pemohon UU Tipikor Perbaiki Permohonan

Pemohon UU Tipikor Perbaiki Permohonan

NERACA

Jakarta - Sejumlah advokat yang mengajukan uji materi Pasal 21 UU Tipikor menyampaikan sejumlah perbaikan permohonan dalam sidang lanjutan pengujian UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan ini terbagi menjadi dua perkara, yaitu perkara Nomor 7/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh Khaeruddin, serta perkara Nomor 8/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh Barisan Advokat Bersatu."Kami melakukan beberapa perbaikan di antaranya pernambahan Pemohon dan menambahkan contoh kasus selain kasus yang dialami Fredrich Yunadi," ujar Kaheruddin di Gedung MK Jakarta, Selasa (20/2).

Pemohon menyebutkan akibat berlakunya Pasal 21 UU Tipikor, ada pula kasus serupa yang dialami advokat lain, yakni Manatap Ambarita yang merupakan kuasa hukum tersangka kasus korupsi Penyalahgunaan Sisa Anggaran Tahun 2005 pada Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat.

Selanjutnya, Khaeruddin juga menambahkan Petitum dengan menyatakan Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khusus advokat melalui dewan kehormatan profesi advokat terlebih dahulu.

Sementara itu, Victor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 8/PUU-XVI/2018, memutuskan untuk mencabut permohonan karena sama dengan Perkara Nomor 7/PUU-XVI/2018.

"Untuk kepentingan bersama, yakni bagi advokat seluruh Indonesia, jadi kami memutuskan mencabut permohonan dan menyerahkan pada Perkara Nomor 7/PUU-XVI/2018 agar konsentrasi tidak pecah serta menyerahkan tanggung jawab besar ini pada rekan kami," tandas Victor.

Pada sidang sebelumnya, para Pemohon menyatakan mengajukan permohonan uji materi ini akibat kasus yang dialami oleh rekan mereka, Fredrich Yunadi, yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama dengan Setya Novanto.

Para Pemohon menegaskan UU Tipikor tidak memiliki tolok ukur dan multitafsir karena tidak adanya keseragaman pemaknaan yang jelas lagi pasti terkait tolok ukur seorang advokat dalam melakukan pembelaan kepada klien, khususnya terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.

Selain itu, Pemohon berpendapat pasal a quo membuat profesi advokat terbelenggu guna menegakkan hukum dan keadilan kendati memiliki niat yang mulia untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Sidang pendahuluan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK dipimpin hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna didampingi hakim konstitusi Suhartoyo dan Aswanto. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…