Wali Kota Depok: Pejabat Negara Bisa Jadi Contoh Dalam Berzakat

Wali Kota Depok: Pejabat Negara Bisa Jadi Contoh Dalam Berzakat

NERACA

Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan semangat mengeluarkan zakat sebaiknya dimulai dari para pejabat negara dan para kepala daerah yang memberikan contoh teladan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

"Zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah memenuhi nishob dan haulnya, yang peruntukannya secara umum adalah untuk pemberdayaan ummat dan masyarakat," kata Idris menanggapi wacana pemotongan zakat bagi ASN, di Depok, Senin (12/2).

Ia mengatakan tata kelola zakat diserahkan kepada pihak yang kompeten, seperti Baznas atau badan pemerintah lainnya yang kredibel. Hal ini kata dia untuk meyakinkan kepada masyarakat, bahwa penyaluran zakat dijamin sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, sekaligus membuktikan niat baik pemerintah dalam keberpihakannya kepada wong cilik.

Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mewacanakan melakukan pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memotong gaji sebagai kewajiban ASN muslim dalam menunaikan kewajiban zakatnya."Tidak ada kata kewajiban, tetapi pemerintah memfasilitasi ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat," kata Lukman.

Secara teknis, dia mengatakan bahwa pemotongan gaji ASN untuk zakat itu akan disertai dengan surat kesediaan aparatur terkait. Dengan begitu, ASN Muslim dapat menolak gajinya dipotong dengan mengajukan surat tertulis kepada atasannya. Misalnya, ASN berkeberatan gajinya dipotong karena telah menunaikan zakat di lembaga amil zakat lain atau karena faktor mendesak lainnya.

Selain itu, tidak semua ASN Muslim akan dipotong gajinya untuk zakat. Gaji yang dipotong adalah pegawai dengan nilai total gaji kotor dengan memenuhi unsur nisab dan haul. Pemotongan itu tidak dilakukan Kemenag, tetapi oleh Badan Amil Zakat Nasional.

Adapun soal regulasi yang ada tentang pengaturan zakat, terdapat sejumlah aturan yang ada di antaranya UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Zakat, Inpres 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN/D dan Permenag 52 tahun 2014 tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah. Ant

 

BERITA TERKAIT

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…