Pemerintah Siapkan Dua Opsi Skema Bayar Asuransi BMN

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah berencana untuk mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN) yang diharapkan terealisasi tahun depan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah dan PMK 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.

Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah Kementerian Keuangan yaitu Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) tengah mempertimbangkan skema bayar asuransi Barang Milik Negara (BMN) dengan dua opsi skema bayar. Direktur LMAN Rahayu Pusparini mengatakan opsi tersebut, pertama, pembayaran premi asuransi akan menggunakan penerimaan operasionalnya yang berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP LMAN hingga akhir tahun lalu tercatat sebesar Rp249,9 miliar.

Kedua, melimpahkan wewenang beban asuransi kepada pihak swasta yang menyewa atau memanfaatkan aset milik LMAN. Apabila nantinya skema itu dipilih, diharapkan, keuangan LMAN tidak akan terbebani untuk membayar premi asuransi. “Kadang, kalau aset kerja sama dengan pihak ketiga, maka kami minta pihak itu yang mengasuransikan. Kalau diarahkan ke pihak swasta justru bisa menghemat keuangan juga," ujar Rahayu di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (12/2).

Saat ini, ia mengaku lebih memilih untuk mengasuransikan BMN menggunakan PNBP, karena bisa memicu imbal hasil yang lebih tinggi lagi jika aset itu dimanfaatkan oleh pihak lain. Oleh karenanya, LMAN berencana untuk mengasuransikan aset dalam bentuk properti yang lebih rentan terpapar risiko. Sekadar informasi, hingga akhir tahun lalu, imbal hasil dari pengelolaan aset properti tercatat sebesar Rp12 miliar dan diharapkan bisa meningkat jadi Rp53,07 miliar pada kuartal I 2018. "Aset akan secure (aman) dari beberapa risiko yang bisa dimitigasi. Kami akan mulai dengan properti yang lebih terekspos risiko," imbuh Rahayu.

Meski sudah merencanakan aset propertinya, namun ia lebih memilih untuk menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berkaitan dengan pemetaan asetnya. "Namun, kalau untuk mengasuransikan aset, tanpa PMK pun kami sudah bisa mulai," terang dia.

LMAN mencatat mengelola aset berupa kilang gas alam cair di Bontang dan Arun senilai masing-masing Rp16,03 triliun dan Rp11,05 triliun. Kemudian, properti berupa ruko, gedung, apartemen, dan tanah senilai Rp1,61 triliun, serta tanah yang digunakan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Rp11,8 triliun.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dadang Sukresna menyebutkan bahwa para pelaku usaha asuransi siap untuk membentuk konsorsium sebagai upaya untuk menjamin aset negara yang selama ini belum terlindungi. Menurut Dadang, selama ini aset negara yang dilindungi baru yang bersifat tidak langsung. Misalnya, aset-aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Nanti, semua asuransi ikut membentuk konsorsium, tapi tidak ada badan khusus, nanti akan ada leader-nya (ketua konsorsium),” ujar Dadang.

Kendati begitu, ia enggan menjabarkan lebih rinci mengenai pembentukan konsorsium untuk menjamin aset negara tersebut. Sebab, pihak industri masih perlu waktu untuk berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu). Selain itu, DJKN Kemenkeu juga masih perlu waktu untuk mendata seluruh aset yang dimiliki dan penunjukkan asuransi mana yang menjamin aset-asetnya. "Jadi, aturannya sudah keluar, tapi asetnya masih harus didata dulu, diinventaris dulu," imbuh Dadang.

Sementara PT Reasuransi Maipark Indonesia menyebut bahwa perusahaan siap bergabung dengan konsorsium tersebut. Sebab, aset negara menjadi salah satu produk asuransi yang dapat menguntungkan perusahaan karena jumlahnya yang besar. "Ini potensi yang bagus, tapi kami masih tunggu Pak Isa (Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Issa Rachmatarwata) untuk kelanjutannya," tutur Direktur Utama Maipark Indonesia Yasril Y Rasyid.

BERITA TERKAIT

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…