APPTHI Diminta Fasilitasi Pengajuan Grasi Barnabas

APPTHI Diminta Fasilitasi Pengajuan Grasi Barnabas

NERACA

Jakarta - Assosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) diminta oleh para ketua dewan adat Sentani dan anggota Gereja Sinode (GKI) Jayapura untuk membantu proses pengajuan grasi kasus Barnabas Suebu kepada Presiden RI Joko Widodo.

“Para anggota dewan adat Sentani wilayah Mata dan para pengurus Gereja Sinode, Gereja Kristen Ijil di Papua,” kata Ketua APPTHI, Dr. Laksanto Utomo, saat dihubungi di Papua, Sabtu (27/1), meminta APPTHI agar dapat menjembatani pengajuan grasi atau Peninjauan Kembali (PK) kasus Baranabas Suebu yang saat ini masih mendekam di Penjara Sukamiskin, Bandung.

APPTHI datang ke Papua menyerahkan hasil eksaminasi putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI, kepada keluarga Barnabas yang disaksikan ribuan masyarakat dan tokoh adat dan gereja wilayah Sentani.

Menurut Laksanto, penyerahan hasil eksaminasi pada Sabtu malam itu, juga disertai aksi menyalakan lilin sebagai simbul mencari penerangan dan keadilan terhadap kasus Barnabas yang diputus secara tidak adil oleh PT DKI Jakarta."Para dewan adat dan kaum gereja tersebut menilai, putusan Nomor 67/PId.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PSt Jo. Putusan Pengadilan Tinggi No 01/Pid/TPK/2016/PT.DKI, tidak adil karena sama sekali kurang mempertimbangan prestasi dan usia Barnabas yang sudah mencapai usia uzur, atau 71 tahun" kata Laksanto.

Ia juga menambahkan, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan yang salah bahkan meningkatkan jumlah tahanannya dari 6,4 tahun menjadi 8 tahun.

Acara menyalakan lilin yang dihadiri Bupati Jayapura, Matius Awaithauw, Ketua Dewan Adat Suku Sentani, Demas Tokoro, dan Kepala Bidang Hukum Sinode GKI Tanah Papu, Yos Tablaseray, serta sejumlah tokoh masyarakat Sentani, katanya, selain meminta APPTHI membantu mengajukan grasi, mereka juga akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo.

"Pak Jokowi itu waktu kampanye calon Presiden 2014, datang ke gereja Sinode dan semua anggota GKI mendoakan kemenangannya. Itu sebabnya mereka akan kirim surat agar Pak Jokowi dapat membantu Barnabas Suebu yang dijadikan tokoh masyarakat Sentani," kata Laksanto.

Aksi menyalakan lilin dengan tema "For Kaka Bas dan for Papua," itu, katanya akan terus digelar selama Barnabas belum mendapatkan keadilan.

Ambil Langkah Hukum

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina APPTHI, Prof. Dr. Faisal Santiago secara terpisah setuju dengan langkah hukum masyarakat adat dan kaum gereja Sentani, baik mengajukan PK atau pengajuan grasi.”Pengajuan PK lebih dari satu kali tidak dilarang oleh Mahkamah Agung (MA) karena ketentuan itu senapas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak membatasi upaya seseorang dalam mencari keadilan,” kata Faisal.

Faisal juga menambahkan, putusan tentang Barnabas Suebu mestinya batal demi hukum (on rech matige daad), karena dalam putusan banyak kesalahan mendasar. Faisal menyebut, kesalahan itu baik dalam menyebut identitas diri, agama, sampai kepada soal materilnya."Ka Bas, tidak disebut merugikan keuangan negara, tetapi dijeratnya dengan UU Korupsi," kata dia.

Dalam UU Korupsi seseorang dapat dipidana jika terbukti merugikan keuangan negara. Putusan itu tidak tercermin bahkan, jika ada kerugian-pun sumbernya dari seorang saksi yang kurang kredibel. Hakim dalam memutuskan perkara Barnabas, kata Faisal, tampak sekali adanya tekanan publik dan skenario politik."Hal itu terlihat setelah adanya eksaminasi dari lembaga yang cukup kredibel, yakni APPTHI," kata dia. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…