DPR: RUU Perlindungan Data Pribadi Kebutuhan Mendesak

DPR: RUU Perlindungan Data Pribadi Kebutuhan Mendesak

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Hanafi Rais menyadari RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) merupakan kebutuhan yang sangat mendesak untuk melindungi warga negara agar data pribadinya tidak disalahgunakan.

"Oleh karena itu, Partai Amanat Nasional (PAN) akan mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meminta Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan masuknya RUU tersebut dalam Prolegnas 2018," kata Hanafi Rais dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (26/1).

Menurut dia, meski Prolegnas 2018 sudah disepakati, namun bila pemerintah punya kemauan bisa mengusulkan lagi RUU PDP."Nah ini momentum untuk membuat UU yang dapat mencakup semua, khususnya untuk kebutuhan masyarakat atas tren big data saat ini. Dan Kemenkumham yang bisa mengusulkan RUU apa saja yang masuk Prolegnas, tapi justru tidak memasukan RUU PDP ke kita," ujar dia.

Ia berpendapat di era digital sekarang, berbagai penyedia layanan media sosial, situs transaksi e-commerce ataupun aplikasi pemesanan transportasi umum, membutuhkan adanya data pribadi dari penggunanya agar layanan tersebut dapat digunakan. Namun, lanjut dia, tidak mengetahui apakah data pribadi itu aman atau dimanfaatkan oleh penyedia layanan online untuk mendapatkan keuntungan finansial guna membiayai layanan gratisan mereka tersebut.

Sejumlah negara telah memiliki kebijakan perlindungan data pribadi warga negaranya seperti Malaysia dan Singapura telah memiliki regulasi Personal Data Protection Act (PDPA) dan badan yang memastikan regulasi tersebut ditegakkan.

"Kami melihat masyarakat mulai khawatir, menyusul aturan registrasi SIM prabayar yang mengharuskan masyarakat memberikan informasi personal, seperti nama ibu dan NIK. Lalu gencarnya penyelenggara sistem elektronik asing yang mengumpulkan data pribadi masyarakat juga menjadi kecemasan. Untuk itu kami komitmen dalam memperjuangkan harapan rakyat di parlemen," tegas Wakil Ketua Umum DPP PAN ini.

Hanafi optimistis RUU Perlindungan Data Pribadi mendapat tempat dalam prolegnas 2018 ini mengingat penguna internet di Indonesia sangat tinggi dan potensial target para aplikasi-aplikasi asing. Bahkan, selain UU juga diperlukan lembaga khusus yang mengawasi proses pengumpulan data pribadi.

"Saya sejalan dengan ide dibentuknya lembaga khusus untuk mengawasi semua proses pengumpulan data tersebut. Nanti, lembaga itu yang mengawasi semua proses dan jika ada yang merasa datanya disalahgunakan, orang-orang bisa melaporkannya ke lembaga tersebut," tutur dia.

UU ini nantinya diharapkan dapat menjadi standar perlindungan data pribadi secara umum, baik yang diproses sebagian atau keseluruhan dengan cara elektronik maupun manual. Masing-masing sektor dapat menerapkan Perlindungan Data Pribadi dalam melakukan pemprosesan data pribadi sesuai karakteristik sektor yang bersangkutan.

"Saya tidak ingin kejadian di India juga dialami Indonesia. Sistem informasi yang berisi data pribadi masyarakat India dilaporkan berhasil dibobol. Bahkan, informasi dalam sistem bernama Aadhaar itu disebut-sebut telah dijual pada publik. Padahal Aadhaar merupakan sistem penyimpanan berbasis biometrik terbesar di dunia. Dalam sistem penyimpanan ini tersimpan lebih dari miliar informasi dari penduduk India," jelas dia.

Meski saat ini telah ada payung hukum perlindungan data pribadi melalui Peraturan Menteri (Permen) No 20 Tahun 2016, namun banyak pihak ingin agar Indonesia memiliki Undang-Undang Data Pribadi karena faktanya Indonesia disebut sebagai negara yang terlambat mengatur soal data pribadi. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…