"Bubble" Bitcoin Berbahaya Bagi Stabilitas

 

 

NERACA

 

Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan larangan keras untuk bertransaksi dengan mata uang krypto, salah satunya Bitcoin, karena tidak adanya otoritas sentral di mata uang tersebut dapat menciptakan gelembung harga (bubble) yang berbahaya bagi stabilitas sistem keuangan. “Yang paling bahaya dari Bitcoin bagi stabilitas adalah proses penciptaan uangnya yang berlebihan. Nilai Bitcoin kini naik 164 kali, maka jumlah yang beredar terus bertambah. Uang dibuat hanya untuk melayani uang. Nanti uang tidak ada harganya karena jumlah yang berlimpah,” kata Kepala Pusat Transformasi BI Onny Widjanarko di Jakarta, Senin (15/1).

Bitcoin merupakan mata uang krypto atau mata uang digital dengan pangsa pasar terbesar di dunia, yakni 33 persen atau jika dikapitalisasikan sebesar 246 miliar dolar AS. Secara total, menurut Coinmarketcap, terdapat 1400 mata uang digital saat ini di dunia, dengan yang terbesar adalah Bitcoin dan Etherum. Onny memaparkan potensi "bubble" dari Bitcoin karena sejak pertama kali muncul yakni pada April 2013 hingga Januari 2018, harga Bitcoin sudah naik 164 kali atau menjadi Rp214,4 juta dari Rp1,3 juta.

"Ingat tidak waktu krisis? Jika bunga di bank naik 60 persen, maka jumlah uang beredar 1 ditambah dengan 60 persen uang yang beredar. Kalau bitcoin itu sudah 164 kali itu bisa dihitung berapa persen, dan sangat bahaya sekali," ujar dia. Harga tinggi Bitcoin ini disebabkan ekseptasi spekulatif pelaku pasar dalam penawaran dan permintaan di masa yang datang. Spekulasi harga ini karena tidak ada otoritas sentral yang mengatur mata uang digital.

"Tidak ada penanggung jawab. Penerbitan dan harganya ditentukan suplai dan permintaan. Suplainya hanya 21,26 juta. Artinya setelah itu tinggal yang berlaku di pasar sekunder. Itu sewaktu-waktu akan naik turun harganya," ujar dia. Selain itu, Onny menjelaskan terdapat potensi sengketa regulator dalam transaksi bitcoin karena transaksi dapat dilakukan dari negara lain dengan ketentuan yang lebih akomodatif.

Seperti diketahui, tidak semua negara melarang transaksi mata uang digital. Jepang mengakomodir penggunaan mata uang digital, sementara China dan Korea Selatan bersikap sama dengan Indonesia untuk melarang transaksi mata uang digital. Namun, BI mengaku tidak menginventarisir jumlah mata uang digital yang beredar Indonesia, selain Bitcoin, karena sesuai Undang-Undang, bahwa mata uang digital tidak diakui di Indonesia.

Selain berbahaya bagi stabilitas, transaksi mata uang digital juga berbahaya bagi perlindungan konsumen, stabilitas sistem pembayaran dan rawan digunakan sebagai modus tindakan kejahatan. Onny mengatakan BI akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bappebti dan juga instansi lainnya untuk mengeluarkan sikap bersama terkait penggunaan mata uang digital di Indonesia.

Penggunaan mata uang digital di Indonesia terdapat di tiga konsep yakni sistem pembayaran (payment), dompet atau pengiriman dan penerimaan (wallet), pertukaran (exchange) dan "mining". BI mengatur di sistem pembayaran, mencegah dampak penggunaannya terhadap stabilitas sistem keuangan dan juga perlindungan konsumen. "BI di sistem pembayaran. Kami terus koordinasi dengan instansi terkait, seperti OJK, untuk perdagangannya dengan Bappebti. Apakah ada sanksi jika mata uang digital digunakan sebagai komoditas, itu bukan di BI, tapi kami koordinasi. Mungkin di BI di bagian komoditas tidak ada kewenangan tapi memperingatkan agar tidak diperjualbelikan karena risikonya tadi untuk stabilitas sistem keuangan dan masyarakat," ujar Onny.

BERITA TERKAIT

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…