Sidang Kasus Suap BPK - Mobil Ali Sadli Langsung Dijual Pasca OTT

Sidang Kasus Suap BPK

Mobil Ali Sadli Langsung Dijual Pasca OTT

NERACA

Jakarta - Sejumlah mobil auditor BPK Ali Sadli langsung dijual setelah ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Mei 2017.

"Saat OTT itu saya sempat telepon Pak H Zul, dan menanyakan ke saya 'Yud CRV gue gimana? Lalu Pak Ali bilang 'kembalikan saja' karena keluarga Pak Ali itu mengatakan 'butuh biaya mobil', menurut Pak Ali dijual saja," kata saksi Yudi Ayodya dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/1).

Yudi Ayodya adalah auditor BPK yang menjadi kepala tim pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang menemukan selisih Rp1,1 triliun untuk pembayaran honor pendamping desa.

Yudi bersaksi untuk Ali Sadli didakwa menerima suap Rp240 juta, gratifikasi sebesar Rp10,52 miliar dan 80 ribu dolar AS (sekitar Rp1,08 miliar) dan mobil "Mini Cooper" serta tindak pidana pencucian uang."Velfire laku dijual Rp550 juta," ungkap Yudi.

Yudi mengetahui bahwa Ali Sadli ada sejumlah mobil yaitu Toyota Velfire, Toyota Fortuner, Honda CRV, Mini Cooper dan Rubicon di rumah Ali, tapi mobil-mobil itu bukan milik Ali misilnya CRV dan Minicooper milik H Zulkifli, sedangkan Rubicon milik Amin."Pada saat itu saya ke rumah Bu Ali untuk menghibur, sudah banyak orang lalu diceritakan bahwa masalah pengacara butuh biaya untuk pengacara di situ mobil yang ada BPKB-nya Velfire," jelas Yudi.

Meski Yudi mengaku tidak biasa menjual mobil, ia mengaku punya teman yang biasa menjual mobil bernama Ardi. Mobil pun langsung terjual pada sepekan setelah Ali tertangkap. Selain Velfire, Ali juga diketahui menjual Toyota Fortuner Putih miliknya seharga Rp420 juta.

"Saya transfer secara bertahap ke istri Pak Ali berkali-kali sampai selesai dan ada juga yang saya serahkan ke Apriadi sesuai dengan petunjuk bu Ali," kata Rasyid Samsudin, orang yang diminta menjual mobil tersebut.

Mobil-mobil itu pada hari yang sama saat OTT juga langsung diamankan di rumah tetangga Ali bernama Apriadi Malik alias Yaya."Saya satu kompleks di Bintaro, kita sudah berteman, saat Pak Ali ketangkap saya minta Yatno, sopir Pak Ali untuk memindahkan mobil ke rumah, saya pikir karena Pak Ali ketangkap saya prihatin saja," kata Yaya.

"Apakah karena takut mobil disita?" tanya Jaksa KPK Ali Fikri.

"Pas sampai di rumah saya mobil-mobil itu saya tahu mobil Pak Ali cuma tiga di rumahnya terus setelah dipindahin ke rumah saya ada lima, lalu di pertemuan di Bintaro itu Yatno mengatakan ada lima, lalu saya tidak mau dan saya pindahkan lagi dari rumah saya," ungkap Yaya.

"Lah dari rumah Pak Ali mobilnya dipindahkan lalu memang rumah saudara lebih aman, kemudian dipindahkan lagi ini kenapa? Kan tidak masuk akal?" tanya hakim Ibnu Basuki Wibowo.

"Tidak ada maksud apa-apa, waktu itu ada puang, kami biasa panggil dia, namanya Pak Widi, pensiunan BPK katanya mobilnya dipindah ke rumah saya," tambah Yaya.

Lalu, Ali Sadli diketahui membelikan mobil Honda Odyssey untuk bosnya Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri."Pak Ali pernah bicara 'Yud, tolong setor uang ini ke rekening ini', Pak Rochamdi perintah untuk carikan mobil dulu," kata saksi Yudi. 

"Mobil Honda Odyssey, pertama Rp300 juta yang diserahkan tunai oleh Pak Ali dalam perjalanan ke kantor Mei 2017, lalu Nasir teman lama saya mengambil ke rumah dan mentransfer ke 'dealer'," ungkap Yudi.

Dalam dakwaan Rochmadi Saptogiri, disebutkan melakukan pencucian uang pasif berupa penerimaan satu unit mobil merek Honda Odyssey dari Ali Sadli. Pemberian uang selanjutnya dari Ali Sadli adalah Rp100 juta, Rp145 juta lalu Rp151 juta."Mobil itu diatasnamakan Andika Aryanto. tapi saya tidak kenal," kata Yudi.

Yudi pun tidak mengetahui kapan mobil itu tiba di tempat Rochmadi setelah pelunasan pembayaran. Namun setelah Ali Sadli dan Rochmadi diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan pada 26 Mei 2017, ia diminta istri Ali Sadli Wuryanti Yustianti.

Atas perbuatannya, Ali Sadli didakwa berdasarkan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencuian Uang. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…