Pemkot Sukabumi Akan Ajukan Kuota Angkutan Online

Pemkot Sukabumi Akan Ajukan Kuota Angkutan Online

NERACA

Sukabumi - Walikota Sukabumi M. Muraz segera akan melayangkan surat resmi kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang usulan pembatasan angkutan online. Hal itu melihat batas wilayah Kota Sukabumi dan indikator lainya. Berdasarkan hitungan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi transportasi online roda empat dan travel yang seharusnya beroperasi di Kota Sukabumi hanya 415 unit saja.

"Perhitungan Dishub, kuota transportasi online hanya 415 unit saja. Kalau perhitungan provinsi kita gak tahu. Makanya Pemkot akan ajukan saja, karena nanti produknya di provinsi,” ujar Muraz usai menggelar pertemuan dengan Organda dan perwakilan Kelompok Kerja Unit (KKU) angkutan umum di Kantor Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Kamis malam (4/1).

Dijelaskan Muraz, perwakilan angkutan umum saat pertemuan meminta tolong agar permasalahan transportasi online segera ditangani.“Mereka minta tolong, susah tong aya online. Lain negara saya, kan iyeu negara NKRI. Kewenangan kita berbeda, pengen mereka kurang tapi tidak bisa karena sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdul Rachman mengatakan, munculnya angka 415 unit tersebut berdasarkan beberapa indikator seperti jumlah penduduk, luas wilayah dan parameter lainnya.“Dari semua data yang kita masukan, akhirnya muncul angka 415,” ujarnya.

Secepatnya, jelas Abdul, pihaknya akan membuat surat usulan tersebut ke provinsi karena rumus yang kita gunakan sudah ada dasar hukumnya.“Intinya hasil perhitungan kita 415 unit untuk angkutan tidak dalam trayek bukan hanya online tetapi juga travel dan berlaku untuk lima tahun. Bentuknya nanti surat wali kota ke gubernur dan tembusan ke Kadishub Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Sementara itu Humas Organda Kota Sukabumi Yana Mulyana menegaskan jika Pemkot Sukabumi mengusulkan hanya 415 unit angkutan online roda empat yang beroperasi.“Luas wilayah kita saja (Kota Sukabumi) hanya 49 kilometer, angkot juga sudah over kapasitas. Yang jelas, pembatasan yang kita usulkan itu juga usulan seluruh KKU,” katanya.

Namun Yana meminta, jika nantinya usulan 415 unit yang beroperasi harus sesuai dengan sembilan item yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek."Kami juga meminta jika 415 unit itu beroperasi tetap harus sesuai dengan sembilan item yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek," pungkasnya. Arya

 

BERITA TERKAIT

Sangap Surbakti: Silahkan Parpol Pendukung Lawan Politik Prabowo Bergabung, Asal Jangan Ada Kepentingan Politik Jahat!

NERACA Jakarta - Ketua Umum Jaringan Nasional Aktivis '98 (Jarnas '98), Sangap Surbakti menyambut baik mengenai kabar bergabungnya partai politik…

Sekda Kota Sukabumi Tekankan Peningkatan PAD Dalam Mendukung Pembangunan - Diperingatan Hari Otda ke 28

NERACA Sukabumi - Otonomi daerah adalah upaya untuk melakukan desentralisasi kekuasaan kepada pemerintah daerah, dengan maksud mengurangi dominasi pemerintah pusat…

Palembang Raih Penghargaan Penerapan Pelayanan Terbaik Enam Nasional

NERACA Palembang - Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Sangap Surbakti: Silahkan Parpol Pendukung Lawan Politik Prabowo Bergabung, Asal Jangan Ada Kepentingan Politik Jahat!

NERACA Jakarta - Ketua Umum Jaringan Nasional Aktivis '98 (Jarnas '98), Sangap Surbakti menyambut baik mengenai kabar bergabungnya partai politik…

Sekda Kota Sukabumi Tekankan Peningkatan PAD Dalam Mendukung Pembangunan - Diperingatan Hari Otda ke 28

NERACA Sukabumi - Otonomi daerah adalah upaya untuk melakukan desentralisasi kekuasaan kepada pemerintah daerah, dengan maksud mengurangi dominasi pemerintah pusat…

Palembang Raih Penghargaan Penerapan Pelayanan Terbaik Enam Nasional

NERACA Palembang - Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal…