IRESS: Publik Bisa Gugat Wacana Holding Migas

IRESS: Publik Bisa Gugat Wacana Holding Migas

NERACA

Jakarta - Indonesia Resources Studies (IRESS) menegaskan siap menggugat Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2017 mengenai pembentukan Holding BUMN Pertambangan, termasuk menggugat wacana pemerintah yang akan membentuk Holding BUMN Migas.

"Berkaca pada Holding BUMN Tambang yang menuai masalah, bukan tidak mungkin Holding BUMN Migas juga akan mendapat gugatan publik," kata Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara, di Jakarta, Jumat (5/1).

Menurut Marwan, alasan gugatan tersebut selain mengabaikan fungsi pengawasan DPR, juga melanggar UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Minerba."Kami mendukung penguatan BUMN dengan memperbesar nilai aset, tetapi bukan dengan cara seperti saat ini yang melemahkan sistem pengawasan. Makanya saya turut menggugat," ujar dia.

Ia menjelaskan, Holding BUMN Tambang menjadikan PT Aneka Tambang (Antam), PT Bukit Asam (PT BA), PT Timah sebagai anak usaha dari PT Inalum (Persero). Menurut dia, Holding BUMN Tambang ini tidak melibatkan DPR padahal ini keputusan penting dan strategis."Tiga perusahaan yang tadinya berstatus BUMN, sekarang dijadikan anak perusahaan PT Inalum. Maka dia bukan lagi BUMN dan terhindar dari pengawasan KPK dan BPK," tegas dia.

Marwan yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil penggugat Holding Tambang ini menambahkan, upaya menghindar atau tidak meminta persetujuan dari DPR serta membuat keuangan tiga perusahaan luput dari BPK dan KPK, disinyalir bertujuan sebagai ajang pemburuan rente.

Ditambahkan Marwan, dengan status tidak lagi BUMN, maka ketiga perusahan itu tidak lagi memiliki kewajiban pelayanan kepada publik (Public Service Obligation/PSO).

Selain Holding BUMN Tambang, pemerintah dalam waktu dekat juga akan merealisasikan pembentukan Holding BUMN Migas dengan menjadikan PT PGN Tbk (Persero) menjadi anak perusahaan PT Pertamina.

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan pembentukan holding BUMN Migas akan diwujudkan untuk mendorong efisiensi dan kemandirian dalam bidang energi."Aktivitasnya akan tetap berjalan seperti sekarang, tetapi lebih efisien," ujar Rini.

Ia menjelaskan penyatuan BUMN yang bergerak dalam bidang energi, seperti PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) ini akan memperkuat peran pemerintah dalam sektor migas."Untuk bisa menjadi negara yang mandiri dari sisi energi, otomatis kita harus memiliki BUMN yang kuat dan efisien dalam berinvestasi," ujar dia. 

Untuk itu, ia mengharapkan pembentukan "holding" BUMN migas yang direncanakan pada triwulan I-2018 ini bisa memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat dari segi keuntungan maupun penerimaan."Kita harapkan dengan efisiensi yang lebih baik, pendapatan lebih baik, keuntungan lebih baik, bayar pajak lebih baik dan dividen juga akan lebih baik," kata Rini.

Proses pembentukan "holding" BUMN migas saat ini masih dalam proses. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penyatuan BUMN migas telah melalui proses harmonisasi. Kajian bersama Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan tentang "holding" pun telah dimutakhirkan dan sedang dalam proses penyelarasan final.

Strategi pelaksanaan "holding" ini dalam jangka pendek yaitu "quick wins" dengan mengintegrasikan Pertamina dan PGN yang dilanjutkan sinergi operasional dan komersial di jangka menengah dan panjang.

Menurut rencana, skema "holding" BUMN migas terdiri atas PT Pertamina sebagai induk holding dengan kepemilikan saham 100 persen dimiliki negara yang akan menguasai PT Perusahaan Gas Negara sebagai anak holding melalui pengalihan 57 persen kepemilikan saham. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…