Kejati DKI Tanyakan Pekembangan Penyidikan Ketenagakerjaan Maybank

Kejati DKI Tanyakan Pekembangan Penyidikan Ketenagakerjaan Maybank

NERACA

Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengirimkan surat P17 atau menanyakan perkembangan penyidikan kasus PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang tidak membayar upah kepada pekerjanya, ke penyidik Polda Metro Jaya.

Pasalnya Kejati DKI sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut dengan dua terlapor Eri Budiono (Direktur Perbankan Global PT Bank Maybank) dan Ricky Antariksa (staf PT Bank Maybank) sejak 23 Oktober 2017.

"Kami meminta perkembangan penyidikan perkara tersebut dengan nomor berkas perkara B/16750/X/2017 yang diterima Kejati DKI pada 23 Oktober 2017," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis (4/1).

Kemudian Nirwan Nawawi juga menambahkan sejak SPDP tersebut diterima oleh Kejati DKI, sampai sekarang belum disusulkan dengan penerimaan berkas perkara tahap pertama. "P17 yang sudah dikirimkan itu bernomor surat : B-8184/O.1.4/EUH.1/12/2017 tanggal 29 Desember 2017," tambahnya.

SPDP itu menyebutkan pasalnya, Pasal 186 jo Pasal 93 ayat 2 huruf f Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terjadi di PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang beralamat di Gedung Sentral Senayan, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Esti Nugrahaeni, Head Corporate Communication & Branding PT Maybank Indonesia Tbk menyatakan Maybak Indonesia mengikuti proses hukum dan peraturan yang berlaku."Terhadap upaya yang bersangkutan untuk melaporkan manajemen secara pidana, Maybank Indonesia mengikuti proses hukum dan peraturan yang berlaku," kata dia.

Esti menjelaskan sehubungan adanya eks karyawan Maybank Indonesia yang menempuh proses hukum sehubungan PHK yang bersangkutan, maka dapat disampaikan Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang bersangkutan dilakukan oleh Perusahaan setelah karyawan tersebut terbukti melanggar ketentuan Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku, Kebijakan dan Standard Operational Procedure (SOP) serta tata kelola Perusahaan.

Dikatakan, tindakan-tindakan eks karyawan tersebut telah merugikan dan memberikan dampak negatif terhadap citra perusahaan. Sebagai institusi yang menjunjung tinggi integritas, Maybank Indonesia menindak tegas setiap karyawan yang melanggar peraturan Perusahaan.

Dalam menjalankan kegiatan Perusahaan, Maybank Indonesia senantiasa berpedoman pada peraturan Perusahaan termasuk kebijakan internal Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku dalam menjalankan kegiatan Perusahaan.

Sebagai warga usaha yang taat hukum, Maybank Indonesia telah menempuh prosedur hukum terhadap eks karyawan tersebut, dimana Pengadilan Hubungan Industrial di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berlanjut di tingkat Kasasi telah memutuskan Maybank Indonesia sebagai pihak yang memenangkan perkara tersebut. Maybank akan melaksanakan semua isi putusan Pengadilan terkait dengan seluruh hak-hak eks karyawan tersebut. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…