"Kartel Nasabah" Kendalikan Suku Bunga Tinggi

NERACA

Jakarta – Meski BI Rate sudah terjun bebas hingga level 6%, namun suku bunga kredit perbankan nasional belum juga turun secara signifikan. Ternyata, ada siluman yang disebut “Kartel Nasabah” yang memiliki dana segunung yang mengendalikan bunga kredit perbankan tetap bertengger di atas langit.

Kabarnya, kartel tersebut berisi perusahaan bonafid papan atas di republik ini yang memiliki dana untuk diinvestasikan mencapai ratusan miliar rupiah. Dengan kekuatan dana tersebut, mereka pun mendrive para bankir dalam menentukan benefit suku bunga yang diperolehnya.

Tak pelak, dengan suku bunga tinggi yang diberikan bank kepada mereka, maka tak usah heran bila perbankan pun tetap menerapkan kebijakan suku bunga tinggi bagi debitur dan calon debitur. Kalau tidak, mereka akan memindahkan dana investasinya mencari bank lain yang mau memberikan bunga tinggi.

Bagi bank, bila menolak keinginan kartel tersebut, kekeringan likuiditas menjadi satu konsekuensi yang harus ditanggung. Padahal, bank membutuhkan dana murah dan berjangka panjang untuk menurunkan tingkat suku bunga kredit.

Pengamat perbankan UI Lana Soelistianingsih tak menampik adanya fenomena tersebut. Menurut Lana, memang benar adanya kartel nasabah dana besar yang mengendalikan perbankan supaya suku bunga kredit tidak turun. Satu sisi, perbankan harus mencari dana sedangkan jumlah rekening di bawah Rp2 miliar hanya 5%. Sementara nasabah yang memiliki rekening di atas Rp2 miliar mencapai 90%. “Berdasarkan data LPS per November 2011, total nilai simpanan di bank sebesar Rp2.300 triliun. Mayoritas memiliki rekening di atas Rp2 miliar atau sebanyak 90%,” jelas Lana kepada Neraca, Rabu (1/2).

Hal ini, lanjut Lana, jelas menyebabkan perbankan tertekan dan dilematis, sehingga posisi tawar mereka tidak ada. Dan otomatis, nasabah berdana besar men-drive bank. “Mereka (nasabah dana besar, red.) ingin bunganya sama dengan LPS,” tambahnya.

Lana lalu mendorong pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN untuk segera turun tangan dengan membuat kebijakan semacam Permen (Peraturan Menteri). “Jangan hanya menekan Bank Indonesia. Dia beralasan, selama ini perusahaan BUMN hanya ingin mendapatkan return. Padahal, seharusnya melakukan transaksi”, ujarnya.

Hal nyaris senada juga dipaparkan ekonom kepala Bank Mandiri Destry Damayanti. Dia tak membantah adanya kartel supplier dana besar ke perbankan. “Memang, bisa jadi ada. Namun, faktanya pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) hanya 19%, sementara pertumbuhan kredit 24%. Jadi, memang perbankan kita kekurangan dana. Ini masalah likuiditas. Hukum pasar pun berlaku. Supply and demand. Pasok dana yang besar sangat terbatas, sementara perbankan butuh dana besar. Makanya mereka punya bargaining position yang kuat untuk menentukan suku bunga pinjaman”, jelas Destry kemarin.

Destry juga mengakui bahwa kartel nasabah itu bisa juga disebut salah satu biang kerok suku bunga tinggi. “Himbauan Menteri BUMN juga belum tentu efektif untuk menekan para supplier dana perbankan dari perusahaan BUMN karena keputusannya belum ada. Namun, lagi-lagi, ini hukum pasar yang berbicara. Meskipun sebenarnya para pemilik dana besar dari BUMN bisa diatur karena mereka punya negara”, kata Destry lagi.

Menurut Destry, kecenderungan para nasabah besar meminta bunga tinggi berpengaruh signifikan. Mereka biasanya mentok meminta bunga seperti acuan lembaga penjamin simpanan (LPS).

“Meski pun kalau nasabah BUMN biasanya masih minta di bawah bunga LPS. Tapi kan perbankan kita sifatnya oligopolistik. Sepuluh bank besar menguasai dan mengatur serta menentukan kondisi perbankan nasional. Makanya bank-bank menengah dan kecil bertarung untuk mendapatkan DPK yang besar dengan cara menggeluarkan bunga tinggi”, imbuh Destry.

Sebelumnya, Deputi Gubernur Bidang Pengaturan Bank Indonesia (BI) Irwan Lubis mengungkapkan bahwa tingkat bunga kewajaran yang diberlakukan mulai 15 Januari 2012, yakni untuk Bank Umum sebesar 6,50% dan untuk Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) sebesar 9,50%. Keduanya berlaku hingga 14 Mei 2012.

Irwan menyampaikan, pandangan BI atas special rate ini merupakan aspek dari paradigma aturan saja. Namun saat ini, BI sebagai regulator sudah mengambil langkah dalam temuan di lapangan. maya/ardi/munib/rin

BERITA TERKAIT

MIGRANT CARE MENILAI ATURAN BARU MEREPOTKAN - YLKI Pertanyakan Permendag No. 7/2024

Jakarta-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan alasan dibalik berubahnya peraturan yang dirilis Kementerian Perdagangan terkait barang bawaan Pekerja Migran Indonesia…

PRESIDEN JOKOWI: - Anggaran Jangan Banyak Dipakai Rapat dan Studi Banding

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menekankan kepada kepala daerah agar tidak menggunakan anggaran untuk agenda rapat dan…

BPS MENGUNGKAPKAN: - Pertumbuhan Kuartal I Tembus 5,11 Persen

Jakarta-Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,11 persen di kuartal I-2024 ini. Adapun penopang utama pertumbuhan ekonomi…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MIGRANT CARE MENILAI ATURAN BARU MEREPOTKAN - YLKI Pertanyakan Permendag No. 7/2024

Jakarta-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan alasan dibalik berubahnya peraturan yang dirilis Kementerian Perdagangan terkait barang bawaan Pekerja Migran Indonesia…

PRESIDEN JOKOWI: - Anggaran Jangan Banyak Dipakai Rapat dan Studi Banding

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menekankan kepada kepala daerah agar tidak menggunakan anggaran untuk agenda rapat dan…

BPS MENGUNGKAPKAN: - Pertumbuhan Kuartal I Tembus 5,11 Persen

Jakarta-Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,11 persen di kuartal I-2024 ini. Adapun penopang utama pertumbuhan ekonomi…