Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi di Jalur Benar

Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi di Jalur Benar

NERACA

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengklaim pemberantasan korupsi di Indonesia sudah berada di jalur yang benar.

"Karena dalam korupsi ini KPK dan motornya pemerintah, rakyat Indonesia membantu mengawasi semua aparat negara, mudah-mudahan IPK (Indeks Persepsi Korupsi) kita bisa naik lebih drastis, arah kita sudah betul dan alhamdulilah 2016 kita bisa menyalip IPK Filipina dan Thailand," kata Agus Rahardjo di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Agus menyampaikan hal ini dalam acara Peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia 2017 dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Ke-12 serta Peluncuran Aplikasi "e-LHKPN" (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di hotel Bidakara pada 11-12 Desember 2017.

"Meski di banyak kesempatan selalu dilihat sepertinya gerakan korupsi ini tidak bergerak, sepertinya makin banyak orang melakukan korupsi, padahal kalau kita lihat perlu ada kerja keras bersama tapi IPK Indonesia berdasarkan penilaian Trasnparasi Internasional Indonesia alhamdulilah kita di arah yang betul," tambah Agus.

Agus menyatakan bahwa pada 1999, IPK Indonesia hanya 17 dari skala 100 dan menjadi yang paling rendah di ASEAN, sedangkan pada 2016 sudah mencapai 37.

"Hari ini kalau boleh melaporkan IPK kita di ASEAN sudah nomor 3 di bawah Singapura dan Malaysia. Jadi Singapura yang paling baik, mungkin kita untuk menyalip perlu waktu lama karena CPIB Singapura atau KPK-nya Singapura dibentuk jauh lebih lama dari kita yaitu 1952, saya belum lahir dan Pak Presiden juga belum lahir sementara KPK baru lahir 2002. KPK Malaysia juga sudah dibentuk melewati 50 tahun, kita harus mengucapkan syukur kalau kita nanti bisa bergerak bersama-sama," tambah Agus.

Namun, Agus juga mengkritik UU No. 7 tahun 2006 mengenai ratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) tapi dalam legislasinya masih banyak kekurangan.

"UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) kita masih kuno karena hanya menyentuh keuangan negara harus diluaskan bahwa suap-menyuap di sektor swasta juga tidak diperkenankan, misalnya, pengusaha untuk dapat kredit dari bank dia memberikan sesuatu, atau sekarang 'dealer' mobil lebih suka pembeli yang memakai kredit karena 'dealer' mendapat pemasukan dari 3 sumber dari ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek), pihak pembiayaan atau leasing dan asuransi, sistem yang boros seperti ini harus kita dorong supaya tidak terjadi jadi di sini," tutur Agus.

Agus pun berharap agar ada sejumlah poin UNCAC yang harus dimasukkan ke UU di Indonesia yaitu korupsi sektor swasta, "illicit enrichment", "trading influence" dan "asset recovery"."Kalau segera terwujud, tingkah laku bangsa akan ada koridornya mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan," ungkap Agus.

Sedangkan Presiden Joko Widodo dalam acara tersebut mengatakan deregulasi menjadi kunci untuk mencegah korupsi dan hasilnya mulai menunjukkan hal positif dengan Ease of Doing Index Indonesia dari ranking 120 pada 2014 meningkat menjadi ranking 72 pada 2017.

"Ini sebuah kepercayaan alhamdulilah Indonesia pertama kalinya mendapat predikat layak investasi dari 3 lembaga pemeringkat dan berdasarkan survei OECD pada 2017, Indonesia mendapat ranking tertinggi mengenai kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sama dengan Swis. Saya juga kaget tapi karena yang survei OECD, bukan kita, ya kita harus percaya," ujar Presiden.

Presiden juga menekankan upaya pemerintah untuk memperkecil ruang korupsi termasuk dengan mengeluarkan paket kebijakan terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, penceghaan kebocoran penerimaan negara dari pajak, bea cukai PNBP serta manajemen antisuap di sektor swasta.

Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) 2017 mengambil tema "Bergerak Bersama Memberantas Korupsi untuk Mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera". Melalui peringatan itu, KPK sebagai penyelenggara berharap agar pemberantasan korupsi harus dilakukan bersama-sama yang membutuhkan komitmen dari pemerintah, DPR, badan yudikatif, lembaga negara lain dan masyarakat.

Tujuannya agar ada kepastian hukum dan proses tegas terhadap pelaku korupsi sehingga tidak memberikan ruang bagi pelaku atau pihak yang membantu terjadinya korupsi di birokrasi atau instansi masing-masing.

Hadir dalam Hakordia antara lain Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dan sejumlah menteri kabinet Indoensia bersatu lainnya. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…