KPPU: Transaksi Nontunai Jangan Diarahkan Satu Bank

KPPU: Transaksi Nontunai Jangan Diarahkan Satu Bank

NERACA

Padang - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah daerah yang menerapkan transaksi nontunai agar tidak mengarahkan hanya pada satu bank karena berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil.

"Kami mendengar ada pemerintah daerah yang mulai menerapkan transaksi nontunai, namun mengarahkan konsumen atau pihak yang terlibat di dalamnya memakai bank tertentu," kata Kepala Kantor Perwakilan Daerah Medan KPPU RI, Abdul Hakim Pasaribu pada pertemuan dengan forum jurnalis di Padang, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Menurut dia, jika hanya mengkhususkan ke satu bank hal itu tidak baik dalam persaingan usaha, sehingga terjadi ketidakadilan terhadap pelaku usaha lain yang memiliki kompetensi yang sama. Kendati agar tidak menimbulkan sentimen terhadap satu bank, sebaiknya melalui proses tender terlebih dahulu, sehingga bank lain tidak merasa adanya ketimpangan."Apalagi pemerintah daerah punya kebijakan yang harus mengakomodasi semua kepentingan," ujar dia.

Ia mengemukakan bisa jadi dalam sebuah lembaga secara administrasi, semua pihak yang menerapkan transaksi nontunai boleh dengan bank apa saja. Namun ketika aplikasinya ada beberapa persyaratan yang mengarahkan agar memakai bank tertentu."Misalnya jika memakai bank A, orang yang menerima dana mesti menanggung biaya administrasi, sehingga mau tidak mau ia akan membuat rekening yang sama agar terhindar dari biaya itu," jelas dia.

Untuk itu, pihaknya mengimbau pemerintah daerah agar bijak dalam penerapan transaksi nontunai, apalagi saat ini perbankan sudah siap untuk persaingan usaha.

Sementara Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, Endy Dwi Tjahjono menilai perbankan di Sumbar sudah siap untuk penerapan transaksi nontunai yang dicanangkan pemerintah pusat karena infrastruktur jaringannya sudah luas.”Pertumbuhan ekonomi dengan adanya transaksi nontunai ini akan lebih kuat karena akan menunjang kinerja pemerintah maupun swasta,” kata dia.

Dengan transaksi nontunai, ia mengatakan jelas akan tercipta efisiensi waktu dan tenaga, apalagi dalam transaksi nontunai tidak ada biaya administrasi yang dikeluarkan."Perbankan di Sumbar sudah paham bagaimana teknis pelaksanaannya," tambah Endy.

Sebelumnya Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengatakan pemerintah provinsi sudah memulai transaksi nontunai pada awal Oktober 2017."Pemprov sudah mulai, dan ke depan kabupaten dan kota juga akan menyusul," kata dia.

Ia menambahkan sekitar 80 persen pembayaran di lingkungan pemprov sudah menggunakan transaksi nontunai, diperkirakan pada awal Januari 2018 kabupaten dan kota provinsi itu juga mulai menerapkannya. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…