Banten Ingatkan Pengusaha Beras Daftarkan PSAT

Banten Ingatkan Pengusaha Beras Daftarkan PSAT

NERACA

Serang - Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Ketahanan Pangan mengingatkan kepada pengusaha atau pelaku usaha beras untuk memiliki nomor pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) sebagai syarat mendapatkan ketetapan mutu dan harga eceran tertinggi (HET).

"Yang belum pernah mendaftar, wajib melakukan pendaftaran awal ke Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP-P) atau ke Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D). Sedang yang sudah pernah mendaftar wajib melakukan pendaftaran ulang untuk mendapatkan ketetapan mutu dan harga eceran tertinggi (HET)," kata Ketua OKKPD Provinsi Banten Ali Fadillah didampingi Kasi Pengawasan Pangan Lim Elfiza di Serang, Senin (4/12).

Harga Eceran Tertinggi (HET) beras adalah harga jual tertinggi beras kemasan dan/atau curah di pasar rakyat, toko modern dan tempat penjualan eceran lainnya.

Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP-P) adalah Institusi atau unit kerja di lingkup Kementerian Pertanian yang sesuai dengan tugas fungsinya diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian. Sedangkan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) adalah institusi atau unit kerja di lingkup Pemerintah Daerah yang sesuai dengan tugas fungsinya diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian dan telah lulus verifikasi oleh OKKP-P.

Ali Fadillah yang juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten mengatakan imbauan kepada pelaku usaha beras untuk mendaftarkan ke OKKP-D untuk mendapatkan nomor PSAT ada kaitannya dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Pertanian No 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Menteri Perdagangan No 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kedua Peraturan Menteri ini memiliki tujuan yang saling melengkapi yaitu untuk melindungi hak konsumen, menjaga stabilitas harga beras serta memudahkan dalam pemantauan dan pengawasan mutu beras."Agar mendapatkan kualitas beras yang memadai dan harga yang terjangkau," ujar dia.

Dengan adanya HET, kata Fadillah, akan terkontrol mulai dari sisi produksi sampai pengolahan, dan yang lebih utama adalah adanya kejelasan kelas mutu melalui penyataan kriteria premium atau medium untuk beras yang dipasarkan.

"Kebijakan ini membuktikan bahwa pemerintah hadir di masyarakat. Nampak kebijakan ini membawa spirit melindungi petani dan konsumen, serta tetap menjaga pedagang memperoleh keuntungan yang wajar," kata Fadillah.

Penetapan HET beras kualitas medium untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, serta Sulawesi sebesar Rp9.450/kg dan Rp12.800 untuk jenis premium.

Sedangkan untuk wilayah Sumatera tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, HET ditetapkan bahwa beras kualitas medium Rp9.950 dan premium Rp13.300 per kilogram. Sementara, untuk Maluku termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium sebesar Rp10.250 per kilogram dan Rp13.600 untuk beras jenis premium.

"HET beras medium Rp9.450 per kilogram itu umumnya adalah daerah produsen beras," kata dia menambahkan.

Kualitas Penting

Fadillah mengatakan banyak negara Asia yang telah berhasil dalam berswasembada beras, dan kini mulai melihat pentingnya faktor kualitas untuk konsumsi pasar di dalam negeri maupun peluangnya sebagai komoditas ekspor. Upaya yang bisa dilakukan untuk mencapai tujuan dan berkompetisi di pasar baik lokal maupun internasional, adalah dengan cara memperbaiki tingkat kualitas dan kesesuaian terhadap standar mutu di Indonesia hingga tingkat internasional.

“Konsumen beras harus mengetahui persyaratan mutu beras, ciri-ciri maupun bahaya beras oplosan dan menganjurkan konsumen beras untuk membeli beras kemasan yang bermutu baik atau memiliki label SNI Beras,” kata dia.

Adapun persyaratan Umum SNI Beras selain beras harus bebas dari hama dan penyakit, bebas bau apek/asam/bau asing lainnya, tidak boleh bercampur dengan dedak dan bekatul, juga wajib bebas dari bahan kimia yang membahayakan, serta dilarang menggunakan zat pewangi, zat pemutih dan zat pelicin.

Spesifikasi kelas mutu beras adalah medium berspesifikasi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan Butir Patah maksimal 25 persen. Premium (derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan Butir Patah maksimal 15 persen). Khusus: akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Kementerian Pertanian Produsen/Pelaku usaha wajib mencantumkan selain Label Medium/Premium pada kemasan, juga Label Harga Eceran Tertinggi pada kemasan.

"Ketentuan Harga Eceran Tertinggi dikecualikan terhadap Beras Medium dan Beras Premium yang ditetapkan sebagai Beras Khusus oleh Menteri Pertanian," ujar Fadillah.

Ia mengingatkan bahwa bila pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi Harga Eceran Tertinggi dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis paling banyak dua kali oleh pejabat penerbit. Ant

 

BERITA TERKAIT

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…