Kemenkop Gelar Pelatihan Calon Notaris Koperasi di Sulsel

Kemenkop Gelar Pelatihan Calon Notaris Koperasi di Sulsel

NERACA

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM menggelar pelatihan calon notaris pembuat akta koperasi (NPAK) yang diikuti oleh 214 notaris di Kabupaten Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM Meliadi Sembiring mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kabupaten Parepare dan sekitarnya menyelenggarakan pelatihan kepada 214 orang notaris sebagai calon notaris pembuat akta koperasi (NPAK).

"Pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan kepada para calon NPAK untuk memahami perkoperasian secara umum khususnya dalam membuat akta pendirian maupun perubahan koperasi," kata Meliadi Sembiring dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (4/12).

Ia berharap para NPAK nantinya dapat membantu atau memberikan pelayanan kepada masyarakat saat akan membuat akta koperasi dengan baik dan benar."Sebab secara umum pengetahuan perkoperasian maupun akta-akta koperasi belum menjadi bagian dalam mata kuliah wajib di program studi magister kenotariatan fakultas hukum di perguruan tinggi," ujar dia.

Meliadi Sembiring mengatakan, notaris memiliki peran penting dalam rangka ikut menumbuhkan dan mengembangkan koperasi yang berkualitas setidaknya dari aspek status kelembagaan. Menurut dia, koperasi yang berkualitas akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap koperasi secara umum.

"Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa koperasi membawa misi pemerataan dan keadilan ekonomi, yang merupakan tugas utama dari koperasi yang tidak dimiliki oleh lembaga atau badan usaha lain yang umumnya memiliki tugas dan misi untuk mengejar pertumbuhan ekonomi dan stabilitas harga," kata dia.

Pelatihan ini, kata dia, juga sesuai Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 98 tahun 2004 tentang Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dimana untuk dapat menjadi NPAK disyaratkan agar notaris yang bersangkutan memiliki sertifikat sebagai tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian.

Lebih lajut Meliadi menguraikan, berdasarkan data yang ada di Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah NPAK saat ini di seluruh Indonesia sebanyak 12.000 orang, sedangkan untuk NPAK yang telah melakukan registrasi pada SISMINBHKOP sebanyak 2.664 (22 persen).

"Kondisi seperti ini perlu ada upaya khusus agar para notaris pembuat akta koperasi dapat melakukan registrasi ke SISMINBHKOP dengan melakukan koordinasi dan sosialisasi bersama dengan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia baik di tingkat pusat ataupun daerah. Dengan demikian, diharapkan seluruh NPAK dapat melakukan registrasi guna membantu proses pembuatan akta baik akta pendirian maupun akta perubahan koperasi," tegas dia.

Peran penting Peran NPAK ini sangat penting dalam proses pembuatan dan pengesahan akta pendirian maupun perubahan koperasi. Hal ini sesuai dengan Lampiran Huruf Q Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015, mengamanatkan bahwa seluruh pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar, dan Pembubaran Koperasi dilaksanakan terpusat di Kementerian Koperasi dan UKM.

Sebagai tindak lanjut Kementerian Koperasi dan UKM, (Deputi Bidang Kelembagaan) pada 15 April 2016 meluncurkan Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP) bagi permohonan Pengesahan Akta Pendirian secara elektronik, sedangkan untuk Perubahan Anggaran Dasar Koperasi secara sistem elektronik baru dilakukan pada 9 Mei 2017.

Sampai dengan 28 November 2017 telah disetujui dan disahkan melalui SISMINBHKOP badan hukum koperasi sebanyak 5.074 koperasi baru dan 197 Perubahan Anggaran Dasar di seluruh Indonesia.

Dalam hal pengembangannya, SISMINBHKOP juga telah menyediakan fitur baru bagi dinas yang membidangi koperasi di tingkat daerah untuk dapat memantau perkembangan pertumbuhan koperasi baru di wilayahnya masing-masing. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…