Bank Diminta Tak Beratkan Biaya Transaksi

 

 

NERACA

 

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan industri perbankan untuk tidak mengenakan biaya transaksi yang memberatkan, setelah diterapkannya sistem integrasi saling terhubung dan multi-operasi melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Sri, dalam peluncuran GPN di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin, menceritakan penyaluran belanja pemerintah untuk transfer daerah maupun bantuan sosial ke sekitar 30 ribu satuan kerja di Indonesia selama ini juga terkena beban biaya administrasi maupun transaksi oleh perbankan.

Dengan adanya sistem integrasi saling terhubung (interkonekasi) dan multi-operasi sistem (interoperabilitas) dalam GPN, perbankan seharusnya dapat menghemat biaya investasi dan operasional. Sehingga tidak perlu mengenakan biaya administrasi maupun transaksi yang memberatkan. "Kita selama ini menggunakan perbankan dengan lebih 30 ribu satker. Kita sekarang maju lebih lagi dengan adanya interoperabilitas, jadi tidak perlu lagi 'ngecharge' (mengenakan biaya) saya, supaya uangnya lebih banyak untuk rakyat, bukan untuk perbankan," ujar Menkeu.

Menkeu menyampaikan pendapatnya tersebut di depan jajaran Direktur Utama bank-bank besar, seperti PT Bank Mandiri Persero Tbk, PT Bank Rakyat Indonesai Persero Tbk, PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk.

Dia berharap dengan biaya transaksi yang menurun, negara dapat lebih berhemat atau mengalokasikan lebih banyak angggaran untuk sektor produktif. "Supaya biaya transaksinya lebih hemat, bahwa seluruh transaksi dari bendahara umum negara, baik Kementerian/Lembaga dan daerah dilakukan lebih dari 30 ribu Satker," ujarnya.

Sri Mulyani juga mendukung penerapan GPN untuk memperkaya basis data perpajakan. Dia menjamin, penggunaan data transaksi tersebut tidak akan disalahgunakan, melainkan untuk memungut pajak secara lebih adil. Saat ini, terjadi 10 ribu transaksi kartu debit, ATM dan kartu kredit dalam setiap satu menit di Indonesia. "Sehingga Indonesia betul-betul memiliki rekaman dan mana yang memang subjek pajak dan memang itu yang menyebabkan Indonesia menjadi negara yang lebih baik memiliki kepastian dari hak dan kewajiban," ujar dia.

 

BERITA TERKAIT

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…